MAKALAH
“PENULISAN HADIS SECARA RESMI”
Diajukan Dalam
Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Hadist

Oleh:
KISMAN
DOSEN PEMBIMBING
Prof. Dr. H. Burhan jamaluddin M.A
PROGRAM
PASCA SARJANA
FAKULTAS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM MALANG
2013
KATA PENGANTAR
ِبسْـمِ اللهِ الرَّحْمـَنِ الرَّحِـيم
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat serta salam semoga
dilimpahkan kepada Rasulullah SAW dan kepada keluarganya serta para sahabat
- sahabatnya yang setia mengikuti
risalahnya. Berkat rahmat dan hidayahnya alhamdulillah dapat diselesaikan tugas
ini yang berada dihadapan anda sekarang.
Kita mohon ampun kepada Allah untuk
kita sendiri, kedua orang tua kita dan hak siapa saja orang yang mempunyai
kepada kita, bagi kaum muslimin dari setiap dosa berupa perkataan dan perbuatan
serta bertaubat kepadanya dari setiap maksiat, yaitu taubatnya seorang hamba
yang tak mampu memberikan petunjuk bagi dirinya dan yang tak dapat menolak kesesatan dirinya.
Makalah yang berjudul: “Sudut Pandang Ilmu Pengetahuan”,
tentunya dalam penyusunanya penulis yakin ada banyak kekurangan karena
keterbatasan penulis, dengan demikian, penulis sangat mengharapkan masukan dari
pembaca yang budiman berupa saran, kritik, dan masukan yang bersifat produktif sehingga penulis bisa
membenahi penulisan di masa yang
mendatang.
Pada akhirnya, diharapkan makalah
ini dapat bermaanfaat bagi pribadi penulis, generasi muda serta masyarakat
seutuhnya.
Malang, 9 April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………...…………………....i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB I: PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ………...................................................................1
1.2
Rumusan Masalah ……................................................................2
1.3
Tujuan Penulisan ……..................................................................3
1.4
Sistematika Pembahasan………. ....................................................3
BAB II: PEMBAHASAN
2.1
Penulisan Dan Pembukuan Hadits
Secara Resmi (Abad Ke-2 H…4
2.2
Masa Pemurnian dan
Penyempurnaan Penulisan Hadist ( Abad ke 3 H )..……
2.3 Masa Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan
Dalam Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
BAB III: PENUTUP
3.1
Kesimpulan………..……………….…………….….……………………..18
3.2
Saran-Saran………….…………..………...……………………….………19
DAFTARPUSTAKA……………...…………………..………...………………20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam sejarah
penghimpunan dan pengkodifikasian hadis mengalami perkembangan yang agak lamban
dan bertahap dibandingkan perkembangan pengkodifikasian Al-Qur’an. Hal itu
dikarenakan pada masa nabi dan para sahabat Al-Qur’an mendapatkan perhatian
yang penuh. Selain itu rasul mengharapkan para sahabat untuk untuk menghafal
Al-Qur’an dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping
tulang, pelepah kurma, dibebatuan, dan lain sebagainya.
Katika rasul
wafat, Al-Qur’an telah dihafalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain
itu, ayat-ayat suci Al-Qur’an seluruhnya telah lengkap ditulis hanya hanya saja
masih belum terkumpul. Barulah pada masa Khalifah Abu Bakar mulai dikumpulkan
dan kemudian disempurnakan pada masa khalifah Utsman bin Afwan. Sedangkan
penghimpunan dan pengkodifikasian hadis masih kurang memperoleh perhatian. Hal
itu karena pada masa nabi, rasul tidak memerintahkan untuk menulis hadis karena
takut akan tercampur dengan Al-Qur’an. Sedangkan pada masa Khullafaur rasyidin
perhatiannya masih tertuju pada pembukuan Al-qur’an. Barulah pada abad kedua
hijriyah hadis mulai di bukukan dan pada abad ketiga hijriyah penyempurnaan
hadis mulai dilakukan.
Usaha
mempelajari sejarah tentang pembinaan dan penghimpunan hadis sangatlah
bermanfaat untuk mengetahui studi hadis, dan khususnya para ulama ahli hadis.
Seiring dengan perkembangannya, studi hadis makin menarik untuk dikaji seiring
dengan perkembangan nalar manusia yang makin kritis. Apalagi yang terlibat
dalam wacana ini tidak hanya orang-orang muslim saja yang mengkaji akan tetapi
melibatkan juga para orientalis.
Sebenarnya pada masa rasulullah penulisan hadis
sudah mulai terjadi akan tetapi hal tersebut masih bersifat pribadi karena ada
kekhawatiran tercampurnya Al-Qur’an dengan hadis. Hadis pada masa rasul dan
sahabat hanyalah dihafal saja. Barulah pada masa tabi’in yaitu dalam
pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz mulailah ada penulisan dan pengkodifikasian
hadis secara formal. Karena melihat banyak para ulama penghafal hadis yang
meninggal dunia maka takud akan lenyap pula hadis tersebut seiring kepergian
ulama penghafal hadis.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas dapat ditarik rumusan
masalahnya adalah
1.
Penulisan hadist secara resmi (abad ke-2 H)
2.
Pemurnian dan Penyempurnaan Penulisan Hadist ( Abad ke 3 H )
3.
Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan Dalam
Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasrkan rumusan masalh yang dirumuskan di
atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu
1.
Untuk mengetahui proses Penulisan hadist secara
resmi (abad ke-2 H)
2.
Untuk mengetahui bagaimana Pemurnian dan Penyempurnaan Penulisan Hadist (
Abad ke 3 H )
3.
Untuk
mengetahui bagai mana proses Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan Dalam
Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
1.4 Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan
makalah ini terbagi dalam beberapa bab dan sub bab, penulis akan menguraikan
sistematika penulisan makalh ini sebagai berikut:
BAB I: Bab ini merupakan pendahuluan yang berisi latar
belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika pembahasan.
BAB II: Bab ini membahas ”Penulisan Hadist secara Resmi” dan
hal-hal yang berkaitan dengannya.
BAB III: Bab ini merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan
saran pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penulisan dan Pembukuan
Hadits Secara Resmi
Setelah Islam tersiar dengan luas di masyarakat, dipeluk dan
dianut oleh penduduk yang bertempat tinggal di luar jazirah Arabia, sementara
para shahabat mulai terpencar di beberapa wilayah bahkan tidak sedikit
jumlahnya yang telah meninggal dunia, maka terasalah perlunya hadits diabadikan
dalam bentuk tulisan dan kemudian dibukukan dalam dewan hadits. Urgensi ini
menggerakkan hati Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz seorang Khalifah Bani
‘Umaiyah yang menjabat Khalifah antara tahun 99 sampai tahun 101 H untuk
menulis dan membukukan (mendewankan) hadits.
Dorongan utama
Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berinisiatif demikian sebagaimana disebutkan
oleh Abdul Hamid adalah :
1.
Kekhawatiran beliau akan hilangnya hadits dari perbendaharaan umat
2.
Kemauan keras beliau untuk membersihkan hadits dari hadits palsu
3.
Kekhawatiran tercampurbaurnya hadits dengan Al Quran seperti pada jaman
Rasulullah saw. kini telah tiada
4.
Semakin banyaknya ahli dan penghafal hadits yang meninggal.
Atas dorongan ini disertai dengan kepahaman
tentang wajibnya terikat dengan seluruh yang dibawa Rasulullah saw. (termasuk
hadits) maka beliau menginstruksikan kepada seluruh penjabat dan ulama yang
memegang kekuasaan di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadits.
Instruksi itu berbunyi:
“Telitilah
hadits Rasulullah s.a.w., kemudian kurnpulkan!” (Riwayat Abu Nu’aim)
Beliau
menginstruksikan kepada Wali kota Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin
Hazm (117 H), untuk mengumpulkan hadits yang ada padanya dan pada tabi’in
wanita, ‘Amrah binti ‘Abdu’r-Rahman. Bunyi instruksi itu ialah:
“Tulislah untukku, hadits Rasulullah saw. yang ada padamu dan
hadits ‘Amrah (binti ‘Abdu’r-Rahman). Sebab aku takut akan hilang dan punahnya
ilmu”. (Riwayat Ad-Darimi)
Atas instruksi itu,
Ibnu Hazm mengumpulkan hadits-hadits, baik yang ada pada dirinya sendiri maupun
pada ‘Amrah, tabi’iy wanita yang banyak meriwayatkan hadits ‘Aisyah r.a.
Juga, beliau menginstruksikan kepada Ibnu Syihab Az-Zubry seorang imam dan
Ulama besar di Hijaz dan Syam (124 H). Beliau mengumpulkan hadits-hadits dan
kemudian ditulisnya dalam lembaran-lembaran. Kemudian, dikirimkan kepada
masing-masing penguasa di tiap-tiap wilayah satu lembar. Itulah sebabnya para
ahli tarikh dan Ulama menganggap bahwa Ibnu Syihab-lah orang yang mula-mula
mendewankan hadits secara resmi atas perintah Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
Setelah
periode Abu Bakar bin Hazm dan Ibnu Syihab berlalu, muncullah periode
pendewanan hadits yang kedua yang disponsori oleh khalifah-khalifah Bani
‘Abbasiyah. Bangunlah ulama-ulama hadits dalam periode ini seperti: Ibnu Juraij
(meninggal tahun 150 H) sebagai pendewan hadits di Mekah, Abu Ishaq (meninggal
tahun 151 H) dan Imam Malik (meninggal tahun 179 H) sebagai pendewan hadits di
Madinah, Ar-Rabi’ bin Shabih (meninggal tahun 160 H) dan Hammad bin Salamah
(meninggal tahun 176 H) sebagai pendewan hadits di Basrah, Sufyan As-Saury
(meninggal tahun 116 H) sebagai pendewan hadits di Kufah, A1-Auza’iy (meninggal
tahun 156 H) sebagai pendewan hadits di Syam, dan lain-Iainnya.
Satu hal
yang penting dicatat adalah kodifikasi hadits Nabi saw. pada abad 2 H ini masih
bercampuraduk fatwa-fatwa shahabat dan tabi’in. Walhasil, kitab-kitab hadits
kanya mereka tersebut belum dipisahkan antana hadits-hadits yang marfu’, mauquf
dan maqthu’, dan antara hadits yang shahih, hasan dan dla’if.
Salah satu pemuka
hadits abad 2 ini adalah Ibnu Hazm. Selain itu, ulama abad kedua yang
sudah mempunyai inisiatif untuk mengklassifikasikan hadits kepada masalah-masalah
yang diklasifikasikan ialah A1-Imam Asy-Syafi’iya
2.2 Pemurnian dan Penyempurnaan
Penulsan Hadist (Abad ke 3H )
Menurut ahli hadist,yang menjadi masalah pokok yang menyebabkan
keterlambatan sampai seratus tahun lebih dalam pembukuan hadist adalah karena
hanya mengikuti pendapat populer di kalangan mereka tanpa meneliti
sumber-sumber yang menunjukkan bahwa hadist sudah dibukukan pada masa yang
lebih awal.Sedangkan sebab lain kenapa
hadis belum disusun dan dibukukan pada masa sahabat dan tabi'in dikarenakan
adanya larangan Nabi dalam shahih Muslim, khawatir akan bercampur dengan
al-Qur’an, sebab lain hafalan mereka sangat kuat dan mereka juga cerdas, disamping
umumnya mereka tidak dapat menulis. Baru pada masa akhir tabi'in, hadist-hadist
Nabi disusun dan dibukukan.
Masa pemurnian dan penyempurnaan hadist
berlangsung sejak pemerintahan al-Ma'mun sampai awal pemerintahan al-Muqtadir
dari khalifah Dinasti Abbasiyah. Ulama-ulama hadist memusatkan
pemeliharaan pada keberadaan hadist, terutama kemurnian hadist Nabi saw,
sebagai antisipasi mereka terhadap kegiatan pemalsuan hadist yang semakin
marak. Dalam setiap ajaran agama bagi
para pemeluknya, tentunya sangat bervariasi dalam mengamalkan ajaran itu
sendiri. Ini sesuai dengan kondisi sejauh mana pemahaman mereka tentang agama
serta pengaruh yang dapat mengubah pola pikir seseorang menjadi taat, fanatik,
atau acuh tak acuh. Perkembangan ilmu pengetahuan sudah dimulai pada abad ke-2
dengan lahirnya para imam mujtahid di berbagai bidang fikih dan ilmu
kalam. Perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan imam mujtahid menjadi
khazanah ilmu yang terus dikembangkan dan dihargai, tetapi lain halnya
yang dipahami oleh para pengikut imam tersebut. Dikarenakan faktor ingin benar
dan menang sendiri maka pendapat ulama lainnya dianggap tidak benar. Fanatik
menjadi ciri khas mereka yang akhirnya menciptakan hadis-hadist palsu dalam
rangka mendukung mazhabnya dan menjatuhkan mazhab lawannya.
Kegiatan pemalsuan hadist mengalami masa yang begitu lama, sejak dari
pemerintahan al-Ma'mun, al-Mu'tasim dan Wastiq, yang mereka sangat mendukung
kaum Mu'tazilah. Momentum pertentangan mazhab juga dimanfaatkan oleh
kaum kafir Zindiq yang memusuhi Islam untuk menciptakan hadist-hadist palsu dan
menyesatkan kaum muslimin dan tidak ketinggalan para pengarang cerita juga
memanfaatkan situasi tersebut.
Ulama Mu'tazilah tidak saja mempengaruhi
pikiran khalifah untuk bertindak keras terhadap ahli hadist,bahkan
mereka melepaskan caci maki kepada ahli hadist serta menuduh ahli hadist bodoh
dan dungu. Oleh sebab itu para ulama berupaya agar pelestarian yang berbentuk
hadist dapat terus dipertahankan dan diabadikan tentunya dengan menyeleksi satu
demi satu hadist yang telah masuk ataupun penemuan baru yang hubungan
keakuratannya adalah bisa dipertanggungjawabkan serta memang benar-benar datang
dari Nabi saw. Maka para ulama melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk
menemui para perawi hadist yang jauh dari pusat kota. Di antara mereka adalah
Imam Bukhari yang telah melakukan perjalanan selama 16 tahun dengan mengunjungi
kota Mekkah, Madinah dan kota-kota lain. Seterusnya mereka juga melakukan
pengklasifikasian hadist yang disandarkan kepada Nabi (marfu'), dan yang
disandarkan kepada para sahabat (mawquf), serta yang disandarkan kepada
tabi'in (maqthu'), serta penyeleksian hadist kepada hadist shahih,
hasan, dan dha'if.
Adapun bentuk penyusunan kitab hadist pada
periode ini adalah:
1.
Kitab Shahih, kitab ini hanya menghimpun hadis-hadist Shahih,
sedangkan yang tidak Shahih tidak dimasukkan ke dalamnya. Yang termasuk
dalam kitab shahih adalah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
2.
Kitab Sunan, di dalam kitab ini selain dijumpai hadist-hadist Shahih,
juga dijumpai hadist yang berkualitas Dha'if dengan syarat tidak terlalu
lemah dan tidak munkar. Yang termasuk dalam kitab ini antara lain Sunan
Abi Dawud, Sunan at Turmudzi, Sunan al Nasa’I dan Sunan ibn Majah.
3. Kitab
Musnad, di dalam kitab ini dijumpai hadis-hadist disusun berdasarkan
urutan kabilah, seperti mendahulukan Bani Hasyim dari yang lainnya, ada
yang menurut urutan lainnya seperti huruf hijaiyah dan lain sebagainya.
Yang termasuk kitab ini adalah Musnad Ahmad ibn Hanbal.
Penyusunan ketiga bentuk kitab Hadis tersebut
merupakan kebutuhan untuk menyeleksi bahwa hadist tersebut bersumber atau murni
dari Nabi SAW dengan sanad dan perawi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan
otentesitas hadist tersebut maka hadist tersebut dapat dijadikan sumber hukum
dan hujjah sekaligus.
2.4
Masa Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan
Dalam Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7
H)
Sebelum datangnya agama Islam, bangsa Arab
tidak dikenal dengan kemampuan membaca dan menulis, sehingga mereka lebih
dikenal sebagai bangsa yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun
demikian, ini tidak berarti bahwa di antara mereka tidak ada seorangpun yang
bisa menulis dan membaca. Keadaan ini hanya sebagai ciri keadaan dari mereka.
Sejarah telah mencatat bahwa sejumlah orang yang di antara mereka ada yang
mampu membaca dan yang menulis, Adiy bin Zaid al-Abbay (w. 35 sebelum hijrah)
misalnya, sudah belajar menulis hingga menguasainya, dan merupakan orang yang
pertama yang mampu menulis dengan bahasa Arab yang ditujukan kepada Kisra.
Sebagian orang Yahudi juga mengajarkan anak-anak di Madinah menulis Arab. Kota
Mekkah dengan pusat perdagangannya sebelum kenabian, menjadi saksi adanya para
penulis dan orang-orang yang mempu membaca.
Pada masa setelah sahabat kegiatan pengumpulan
hadist sudah menjadi suatu keharusan sejak abad ke-2, hal ini didasari karena
perkembangan Islam semakin meluas dan diperlukannya rujukan-rujukan hukum yang
mudah untuk didapatkan argumennya. Maka pemeliharaan hadist sudah menjadi tanggungjawab
para penguasa pada saat itu. Dimulai dari khalifah al-Muqtadir sampai
pada al-Mu'tashim, walaupun kekuasaan Islam sudah mulai melemah pada abad ke 7
akibat serangan Holagu Khan cucu dari Jengis Khan, namun kegiatan para ulama
hadist dalam rangka memeliharannya dan mengembangkannya berlangsung sebagaimana
pada periode sebelumnya. Hanya saja hadist yang dihimpun tidaklah sebanyak masa
sebelumnya. Adapun kitab-kitab hadist yang dihimpun adalah:
1.
Al-Shahih, oleh ibn Khujaimah (313 H).
2.
Al-Anwa'wa al-Taqsim, oleh ibn Hibban (354 H).
3.
Al-Musnad, oleh Abu Awanah (316 H).
4.
Al-Muntaqa, oleh ibn Jarud.
5.
Al-Muhtarah, oleh Muhammad ibn Abd al-Maqdisi.
Kitab-kitab di atas merupakan bahan rujukan
bagi para ulama hadist, sekaligus mempelajari, menghafal dan memeriksa serta
menyelidiki sanad-sanadnya. Selanjutnya menyusun kitab baru dengan
tujuan memelihara, menertibkan dan menghimpun sanad dan matannya
yang saling berhubungan serta yang telah termuat secara terpisah dalam
kitab-kitab yang telah ada tersebut.
Adapun bentuk-bentuk penyusunan kitab hadist
pada periode ini memperkenalkan sistem baru, yaitu:
1.
Kitab Athraf, di dalam kitab ini
penyusunnya hanya menyebutkan sebagian dari matan hadist tertentu
kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik sanad
yang berasal dari kitab hadist yang dikutip matannya ataupun dari
kitab-kitab lainnya.
2.
Kitab Mustakhraj, kitab ini memuat matan
hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, atau keduanya atau yang
lainnya, dan selanjutnya penyusunan kitab ini meriwayatkan matan hadist
tersebut dengan sanadnya sendiri.
3.
Kitab Mustadrak, kitab ini menghimpun
hadis-hadist yang memiliki syarat-syarat Bukhari dan Muslim atau yang memiliki
salah satu syarat dari keduanya.
4.
Kitab Jami', kitab ini menghimpun
hadis-hadist yang termuat dalam kitab-kitab yang telah ada, seperti:
1.
Yang menghimpun hadist-hadist shahih Bukhari
dan Muslim.
2.
Yang menghimpun hadist-hadist dari al-Kutub
al-Sittah.
3.
Yang Menghimpun hadist-hadist Nabi dari berbagai kitab hadist.
2.4
Pensyarahan, Penghimpunan, Pentakhiran dan
Pembahasan Hadist (Abad 7 H s/d Sekarang)
1.
Kegiatan Periwayatan Hadist
Berawal
dari penaklukan yang dilakukan oleh tentara Tartar terhadap pemerintahan
Abbasiyah yang kemudian dihidupkan kembali oleh dinasti Mamluk setelah berhasil menaklukkan
bangsa mongol. Akan tetapi Dinasti Mamluk mempunyai maksud tertentu dengan
membai'at khalifah. Hanyalah sekedar simbol agar daerah-daerah Islam
lain mau mengakui daerah Mesir sebagai pusat pemerintahan Islam yang akhirnya
umat akan tunduk kepada Mesir sebagai pemerintahan Islam, setelah itu lahirlah
pengakuan pada Dinasti Mamluk sebagai penguasa dunia Islam. Setelah masa
berlalu, kekuasaan Dinasti Mamluk sudah mulai surut, masuklah abad ke-8 H,
Usman Kajuk mendirikan kerajaan di Turki atas peninggalan Bani Saljuk di Asia
Tengah sambil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil yang ada disekitarnya dan
selanjutnya membangun Daulah Utsmaniah yang berpusat di Turki. Setelah
menaklukkan Konstantinopel dan Mesir (runtuhnya Khalifah Abbasiyah),
maka berpindahlah pusat kekuasaan Islam ke Konstantinopel pada abad ke-13 H,
Mesir yang dipimpin oleh Muhammad Ali mulai bangkit untuk mengembalikan
kejayaan Mesir masa silam. Namun Eropa bertambah kuat menguasai dunia, secara
bertahap mereka mulai menguasai daerah-daerah Islam, sehingga pada abad ke-19 M
sampai abad ke-20 M hampir seluruh wilayah Islam dijajah oleh bangsa Eropa. Kembangkitan kembali umat Islam baru dimulai pada pertengahan abad ke-20 M.
Sejalan dengan kondisi Islam di atas, maka periwayatan hadist pada periode ini
lebih banyak dilakukan dengan cara ijazahi dan mukatabah. Sedikit
sekali dari ulama hadist. pada periode ini melakukan periwayatan hadist secara
hafalan sebagaimana yang dilakukan oleh ulama yang terdahulu di antaranya:
1.
Al-'Iraqi (w. 806 H/ 1404 M). Dia berhasil mendiktekan hadist secara
hafalan kepada 400 majelis sejak tahun 796 H / 1394 M, serta menulis beberapa
kitab hadist.
2.
Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H / 1448 M), seorang penghafal hadist yang
tiada tandingannya pada masanya. Ia telah mendiktekan hadist kepada 1000 majelis
dan menulis sejumlah kitab yang berkaitan dengan hadist.
3.
Al-Sakhawi (w. 902 H / 1497 M), ia merupakan
murid Ibnu Hajar, yang telah mendiktekan hadist kepada 1000 majelis dan menulis
sejumlah kitab.
Pada masa ini, para ulama hadist pada
umumnya mempelajari kitab-kitab hadist yang sudah ada dan selanjutnya
mengembangkannya dan meringkasnya sehingga menghasilkan jenis-jenis karya
seperti kitab Syarah, Mukhtashar, Zawa'id, Takhrij dan lain sebagainya.
Tentunya tidak terlepas dari pengkaji hadist pada saat sekarang, selain
mengkaji Matan (isi) hadist tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dan
bacaan pada generasi baru dan tidak hanya menerima bahwa hadist tersebut shahih
atau tidak shahih. Akan tetapi kita telah mendapatkan suatu pengetahuan
dasar untuk mencari dan memastikan sebab musabab hadist tersebut beroperasi,
yang tentunya tidak terlepas dari perjalanan menyelamatkan hadist dari
orang-orang yang ingin menyelewengkannya.Dalam hal ini kita tidak terlepas dari
ilmu Tarikhir-Ruwah yang membicarakan hal ihwal para rawi hadist baik
yang bersangkutan dengan umur dan tanggal kapan mereka dilahirkan, dimana
domisili mereka dan kapan mereka menerima hadist dari guru-guru mereka.
2. Sumber-Sumber
Penyusunan Kitab Hadist
Pada periode ini, umumnya para ulama hadist
mempelajari kitab-kitab hadist yang telah ada, kemudian mengembangkan dan
meringkaskannya sehingga menjadi sebuah karya sebagai berikut:
1.
Kitab Syarah. Yaitu kitab yang memuat
uraian dan penjelasan kandungan hadist dari kitab tertentu dan hubungannya
dengan dalil-dalil lain yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist, ataupun
kaidah-kaidah syara’ lainnya. Di
antara contohnya adalah:
1.
Fath al-Bari, oleh Ibn Hajar al-Asqalani, yaitu syarah
kitab Shahih al-Bukhari.
2.
Al-Minhaj, oleh al-Nawawi, yang mensyarahkan kitab Shahih
Muslim.
3.
‘Aun al-Ma’bud, oleh Syams al-Haq
al-Azhim al-Abadi, syarah sunan Abu Dawud.
2.
Kitab Mukhtashar. Yaitu kitab
yang berisi ringkasan dari suatu kitab hadist, seperti Mukhtashar Shahih
muslim, oleh Muhammad fu’ad abd al-Baqi.
3.
Kitab Zawa’id. Yaitu kitab yang
menghimpun hadist-hadist dari kitab-kitab tertentu yang tidak dimuat kitab
tertentu lainnya. Di antara contohnya adalah Zawa’id al-sunan al-Kubra,
oleh al-Bushiri, yang memuat hadist-hadist riwayat al-Baihaqi yang tidak
termuat dalam al-Kutub al-Sittah.
4.
Kitab petunjuk (kode indeks) hadist. Yaitu,
kitab yang berisi petunjuk-petunjuk praktis yang mempermudah mencari matan
hadist pada kitab-kitab tertentu. Contohnya, Miftah Kunuz al-Sunnah,
oleh A.J. Wensinck, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh M. Fu’ad ‘Abd
al-Baqi.
5.
Kitab Takhrij. Yaitu kitab yang
menjelaskan tempat-tempat pengambilan hadist-hadist yang memuat dalam kitab
tertentu dan menjelaskan kualitasnya. Contohnya adalah, Takhrij Ahadits
al-Ihya’, oleh Al-‘Iraqi. Kitab ini men-takhrij hadist-hadist yang
terdapat di dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali.
6.
Kitab Jami’. Yaitu kitab yang
menghimpun hadist-hadist dari berbagai kitab hadist tertentu, seperti al-Lu’lu’
wa al-Marjan, karya Muhammad fu’ad al-Baqi. Kitab ini menghimpun
hadist-hadist Bukhari dan Muslim.
7.
Kitab yang membahas masalah tertentu, seperti
masalah hukum. Contohnya, Bulugh al-Maram min Adillah al-Hakam, oleh Ibn
Hajar al-‘Asqalani dan koleksi Hadis-hadis Hukum oleh T.M. Hasbi
Ash-Shiddieqy.
Dengan adanya karya besar para ahli hadist,
maka dapatlah mempermudah generasi sekarang dalam mempelajari serta mentelusuri
hadist-hadist yang ada sekarang, sehingga dapat mengetahui kualitas
hadist-hadist tersebut, dan menghindarkan diri dari pengamalan hadist-hadis
yang daif. Penulisan dan Pembukuan Hadis pada abad ke II H
Pembukuan hadits diprakarsai oleh Umar bin
Abdul Aziz salah seorang Bani Umayyah. Adapun yang mendorong beliau untuk
membukukan hadits adalah para perawi/ penghafal hadits kian lama kian banyak
yang meninggal dunia.
Kitab-kitab hadits yang disusun pada abad ke II
H Ialah :
1.
Al
Muwatto karya Imam Malik.
2.
Al Maroghi, karya Muhammad bin Ishaq.
3.
Al Jami’, karya Abdurrazad.
4.
Al Musannaf, karya Al Auza’i.
5.
Al-Musnad,karyaAsy-Syafi’
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengumpulan hadist secara resmi telah dimulai
sejak Khalifah Umar ibn Abdul Aziz, yaitu awal abad ke 2, hal ini dilakukan
dalam rangka melestarikan hadist agar hadist tersebut tidak hilang bersama
penghafal hadist, di samping itu merupakan tuntutan kondisi umat Islam semakin
banyak dan wilayahnya semakin luas, sehingga diperlukan suatu rujukan hukum
berupa hadist setelah al-Qur’an
Sesudah itu, penulisan dan pembukuan hadist
melewati beberapa proses yang semuanya bertujuan mencapai kesempurnaan dan
penjagaan atas keaslian hadist-hadist tersebut.
Dalam pemilahan hadist yang shahih dan yang
palsu, kiranya kita harus melihat sanad dan matannya, dan yang
terlebih lagi hadist tersebut tidak mempunyai pertentangan dan tidak menjadi
kepentingan politik golongan tertentu pada masa silam sehingga dilestarikannya
dengan hadist pemalsuan.
3.2 Kritik dan Saran
Dalam pembahasan makalah ini,
penulis menyarankan beberapa hal antara lain:
1.
Penulis berharap
dengan makalah yang berjudul ”sudut pandang ilmu pengetahguan”, ini dapat
memberikan kontribusi bagi kita dalam rangka memahami dan menambah wawasan kita terkait dengan
pembahasan ini.
2.
Hendaknya apa yang
penulis angkat dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua di dalam
mempelajari sudut pandang ilmu pengetahuan sehingga dapat kita ajarkan kepada
generasi mendatang.
3.
Penulis sadar
bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis
berharap masukan, saran dan kritik dari para pembaca sehingga kami biasa lebih
baik dalam penulisan di masa yang akan datang
DAFTAR PUSTAKA
Ibid.,h.83
Shubudi Islami,Pengantar Ilmu Hadist (Bandung:Angkasa,
1991),h.69
Ibrahim Hasan,Sejarah
dan Kebudayaan Islam (jakarta: Kalam Mulia,2003).h.97
Mun’im Qindil, Kehidupan
orang-orang shaleh(Semarang: Asy Syifa’,t.t),.209
M Azami, Hadist
Nabawidan Sejarah Kodifikasinya (Jakarta:Pustaka
MAKALAH
“PENULISAN HADIS SECARA RESMI”
Diajukan Dalam
Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Hadist

Oleh:
KISMAN
DOSEN PEMBIMBING
Prof. Dr. H. Burhan jamaluddin M.A
PROGRAM
PASCA SARJANA
FAKULTAS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM MALANG
2013
KATA PENGANTAR
ِبسْـمِ اللهِ الرَّحْمـَنِ الرَّحِـيم
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat serta salam semoga
dilimpahkan kepada Rasulullah SAW dan kepada keluarganya serta para sahabat
- sahabatnya yang setia mengikuti
risalahnya. Berkat rahmat dan hidayahnya alhamdulillah dapat diselesaikan tugas
ini yang berada dihadapan anda sekarang.
Kita mohon ampun kepada Allah untuk
kita sendiri, kedua orang tua kita dan hak siapa saja orang yang mempunyai
kepada kita, bagi kaum muslimin dari setiap dosa berupa perkataan dan perbuatan
serta bertaubat kepadanya dari setiap maksiat, yaitu taubatnya seorang hamba
yang tak mampu memberikan petunjuk bagi dirinya dan yang tak dapat menolak kesesatan dirinya.
Makalah yang berjudul: “Sudut Pandang Ilmu Pengetahuan”,
tentunya dalam penyusunanya penulis yakin ada banyak kekurangan karena
keterbatasan penulis, dengan demikian, penulis sangat mengharapkan masukan dari
pembaca yang budiman berupa saran, kritik, dan masukan yang bersifat produktif sehingga penulis bisa
membenahi penulisan di masa yang
mendatang.
Pada akhirnya, diharapkan makalah
ini dapat bermaanfaat bagi pribadi penulis, generasi muda serta masyarakat
seutuhnya.
Malang, 9 April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………...…………………....i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB I: PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ………...................................................................1
1.2
Rumusan Masalah ……................................................................2
1.3
Tujuan Penulisan ……..................................................................3
1.4
Sistematika Pembahasan………. ....................................................3
BAB II: PEMBAHASAN
2.1
Penulisan Dan Pembukuan Hadits
Secara Resmi (Abad Ke-2 H…4
2.2
Masa Pemurnian dan
Penyempurnaan Penulisan Hadist ( Abad ke 3 H )..……
2.3 Masa Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan
Dalam Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
BAB III: PENUTUP
3.1
Kesimpulan………..……………….…………….….……………………..18
3.2
Saran-Saran………….…………..………...……………………….………19
DAFTARPUSTAKA……………...…………………..………...………………20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam sejarah
penghimpunan dan pengkodifikasian hadis mengalami perkembangan yang agak lamban
dan bertahap dibandingkan perkembangan pengkodifikasian Al-Qur’an. Hal itu
dikarenakan pada masa nabi dan para sahabat Al-Qur’an mendapatkan perhatian
yang penuh. Selain itu rasul mengharapkan para sahabat untuk untuk menghafal
Al-Qur’an dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping
tulang, pelepah kurma, dibebatuan, dan lain sebagainya.
Katika rasul
wafat, Al-Qur’an telah dihafalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain
itu, ayat-ayat suci Al-Qur’an seluruhnya telah lengkap ditulis hanya hanya saja
masih belum terkumpul. Barulah pada masa Khalifah Abu Bakar mulai dikumpulkan
dan kemudian disempurnakan pada masa khalifah Utsman bin Afwan. Sedangkan
penghimpunan dan pengkodifikasian hadis masih kurang memperoleh perhatian. Hal
itu karena pada masa nabi, rasul tidak memerintahkan untuk menulis hadis karena
takut akan tercampur dengan Al-Qur’an. Sedangkan pada masa Khullafaur rasyidin
perhatiannya masih tertuju pada pembukuan Al-qur’an. Barulah pada abad kedua
hijriyah hadis mulai di bukukan dan pada abad ketiga hijriyah penyempurnaan
hadis mulai dilakukan.
Usaha
mempelajari sejarah tentang pembinaan dan penghimpunan hadis sangatlah
bermanfaat untuk mengetahui studi hadis, dan khususnya para ulama ahli hadis.
Seiring dengan perkembangannya, studi hadis makin menarik untuk dikaji seiring
dengan perkembangan nalar manusia yang makin kritis. Apalagi yang terlibat
dalam wacana ini tidak hanya orang-orang muslim saja yang mengkaji akan tetapi
melibatkan juga para orientalis.
Sebenarnya pada masa rasulullah penulisan hadis
sudah mulai terjadi akan tetapi hal tersebut masih bersifat pribadi karena ada
kekhawatiran tercampurnya Al-Qur’an dengan hadis. Hadis pada masa rasul dan
sahabat hanyalah dihafal saja. Barulah pada masa tabi’in yaitu dalam
pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz mulailah ada penulisan dan pengkodifikasian
hadis secara formal. Karena melihat banyak para ulama penghafal hadis yang
meninggal dunia maka takud akan lenyap pula hadis tersebut seiring kepergian
ulama penghafal hadis.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas dapat ditarik rumusan
masalahnya adalah
1.
Penulisan hadist secara resmi (abad ke-2 H)
2.
Pemurnian dan Penyempurnaan Penulisan Hadist ( Abad ke 3 H )
3.
Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan Dalam
Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasrkan rumusan masalh yang dirumuskan di
atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu
1.
Untuk mengetahui proses Penulisan hadist secara
resmi (abad ke-2 H)
2.
Untuk mengetahui bagaimana Pemurnian dan Penyempurnaan Penulisan Hadist (
Abad ke 3 H )
3.
Untuk
mengetahui bagai mana proses Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan Dalam
Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
1.4 Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan
makalah ini terbagi dalam beberapa bab dan sub bab, penulis akan menguraikan
sistematika penulisan makalh ini sebagai berikut:
BAB I: Bab ini merupakan pendahuluan yang berisi latar
belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika pembahasan.
BAB II: Bab ini membahas ”Penulisan Hadist secara Resmi” dan
hal-hal yang berkaitan dengannya.
BAB III: Bab ini merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan
saran pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penulisan dan Pembukuan
Hadits Secara Resmi
Setelah Islam tersiar dengan luas di masyarakat, dipeluk dan
dianut oleh penduduk yang bertempat tinggal di luar jazirah Arabia, sementara
para shahabat mulai terpencar di beberapa wilayah bahkan tidak sedikit
jumlahnya yang telah meninggal dunia, maka terasalah perlunya hadits diabadikan
dalam bentuk tulisan dan kemudian dibukukan dalam dewan hadits. Urgensi ini
menggerakkan hati Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz seorang Khalifah Bani
‘Umaiyah yang menjabat Khalifah antara tahun 99 sampai tahun 101 H untuk
menulis dan membukukan (mendewankan) hadits.
Dorongan utama
Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berinisiatif demikian sebagaimana disebutkan
oleh Abdul Hamid adalah :
1.
Kekhawatiran beliau akan hilangnya hadits dari perbendaharaan umat
2.
Kemauan keras beliau untuk membersihkan hadits dari hadits palsu
3.
Kekhawatiran tercampurbaurnya hadits dengan Al Quran seperti pada jaman
Rasulullah saw. kini telah tiada
4.
Semakin banyaknya ahli dan penghafal hadits yang meninggal.
Atas dorongan ini disertai dengan kepahaman
tentang wajibnya terikat dengan seluruh yang dibawa Rasulullah saw. (termasuk
hadits) maka beliau menginstruksikan kepada seluruh penjabat dan ulama yang
memegang kekuasaan di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadits.
Instruksi itu berbunyi:
“Telitilah
hadits Rasulullah s.a.w., kemudian kurnpulkan!” (Riwayat Abu Nu’aim)
Beliau
menginstruksikan kepada Wali kota Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin
Hazm (117 H), untuk mengumpulkan hadits yang ada padanya dan pada tabi’in
wanita, ‘Amrah binti ‘Abdu’r-Rahman. Bunyi instruksi itu ialah:
“Tulislah untukku, hadits Rasulullah saw. yang ada padamu dan
hadits ‘Amrah (binti ‘Abdu’r-Rahman). Sebab aku takut akan hilang dan punahnya
ilmu”. (Riwayat Ad-Darimi)
Atas instruksi itu,
Ibnu Hazm mengumpulkan hadits-hadits, baik yang ada pada dirinya sendiri maupun
pada ‘Amrah, tabi’iy wanita yang banyak meriwayatkan hadits ‘Aisyah r.a.
Juga, beliau menginstruksikan kepada Ibnu Syihab Az-Zubry seorang imam dan
Ulama besar di Hijaz dan Syam (124 H). Beliau mengumpulkan hadits-hadits dan
kemudian ditulisnya dalam lembaran-lembaran. Kemudian, dikirimkan kepada
masing-masing penguasa di tiap-tiap wilayah satu lembar. Itulah sebabnya para
ahli tarikh dan Ulama menganggap bahwa Ibnu Syihab-lah orang yang mula-mula
mendewankan hadits secara resmi atas perintah Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
Setelah
periode Abu Bakar bin Hazm dan Ibnu Syihab berlalu, muncullah periode
pendewanan hadits yang kedua yang disponsori oleh khalifah-khalifah Bani
‘Abbasiyah. Bangunlah ulama-ulama hadits dalam periode ini seperti: Ibnu Juraij
(meninggal tahun 150 H) sebagai pendewan hadits di Mekah, Abu Ishaq (meninggal
tahun 151 H) dan Imam Malik (meninggal tahun 179 H) sebagai pendewan hadits di
Madinah, Ar-Rabi’ bin Shabih (meninggal tahun 160 H) dan Hammad bin Salamah
(meninggal tahun 176 H) sebagai pendewan hadits di Basrah, Sufyan As-Saury
(meninggal tahun 116 H) sebagai pendewan hadits di Kufah, A1-Auza’iy (meninggal
tahun 156 H) sebagai pendewan hadits di Syam, dan lain-Iainnya.
Satu hal
yang penting dicatat adalah kodifikasi hadits Nabi saw. pada abad 2 H ini masih
bercampuraduk fatwa-fatwa shahabat dan tabi’in. Walhasil, kitab-kitab hadits
kanya mereka tersebut belum dipisahkan antana hadits-hadits yang marfu’, mauquf
dan maqthu’, dan antara hadits yang shahih, hasan dan dla’if.
Salah satu pemuka
hadits abad 2 ini adalah Ibnu Hazm. Selain itu, ulama abad kedua yang
sudah mempunyai inisiatif untuk mengklassifikasikan hadits kepada masalah-masalah
yang diklasifikasikan ialah A1-Imam Asy-Syafi’iya
2.2 Pemurnian dan Penyempurnaan
Penulsan Hadist (Abad ke 3H )
Menurut ahli hadist,yang menjadi masalah pokok yang menyebabkan
keterlambatan sampai seratus tahun lebih dalam pembukuan hadist adalah karena
hanya mengikuti pendapat populer di kalangan mereka tanpa meneliti
sumber-sumber yang menunjukkan bahwa hadist sudah dibukukan pada masa yang
lebih awal.Sedangkan sebab lain kenapa
hadis belum disusun dan dibukukan pada masa sahabat dan tabi'in dikarenakan
adanya larangan Nabi dalam shahih Muslim, khawatir akan bercampur dengan
al-Qur’an, sebab lain hafalan mereka sangat kuat dan mereka juga cerdas, disamping
umumnya mereka tidak dapat menulis. Baru pada masa akhir tabi'in, hadist-hadist
Nabi disusun dan dibukukan.
Masa pemurnian dan penyempurnaan hadist
berlangsung sejak pemerintahan al-Ma'mun sampai awal pemerintahan al-Muqtadir
dari khalifah Dinasti Abbasiyah. Ulama-ulama hadist memusatkan
pemeliharaan pada keberadaan hadist, terutama kemurnian hadist Nabi saw,
sebagai antisipasi mereka terhadap kegiatan pemalsuan hadist yang semakin
marak. Dalam setiap ajaran agama bagi
para pemeluknya, tentunya sangat bervariasi dalam mengamalkan ajaran itu
sendiri. Ini sesuai dengan kondisi sejauh mana pemahaman mereka tentang agama
serta pengaruh yang dapat mengubah pola pikir seseorang menjadi taat, fanatik,
atau acuh tak acuh. Perkembangan ilmu pengetahuan sudah dimulai pada abad ke-2
dengan lahirnya para imam mujtahid di berbagai bidang fikih dan ilmu
kalam. Perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan imam mujtahid menjadi
khazanah ilmu yang terus dikembangkan dan dihargai, tetapi lain halnya
yang dipahami oleh para pengikut imam tersebut. Dikarenakan faktor ingin benar
dan menang sendiri maka pendapat ulama lainnya dianggap tidak benar. Fanatik
menjadi ciri khas mereka yang akhirnya menciptakan hadis-hadist palsu dalam
rangka mendukung mazhabnya dan menjatuhkan mazhab lawannya.
Kegiatan pemalsuan hadist mengalami masa yang begitu lama, sejak dari
pemerintahan al-Ma'mun, al-Mu'tasim dan Wastiq, yang mereka sangat mendukung
kaum Mu'tazilah. Momentum pertentangan mazhab juga dimanfaatkan oleh
kaum kafir Zindiq yang memusuhi Islam untuk menciptakan hadist-hadist palsu dan
menyesatkan kaum muslimin dan tidak ketinggalan para pengarang cerita juga
memanfaatkan situasi tersebut.
Ulama Mu'tazilah tidak saja mempengaruhi
pikiran khalifah untuk bertindak keras terhadap ahli hadist,bahkan
mereka melepaskan caci maki kepada ahli hadist serta menuduh ahli hadist bodoh
dan dungu. Oleh sebab itu para ulama berupaya agar pelestarian yang berbentuk
hadist dapat terus dipertahankan dan diabadikan tentunya dengan menyeleksi satu
demi satu hadist yang telah masuk ataupun penemuan baru yang hubungan
keakuratannya adalah bisa dipertanggungjawabkan serta memang benar-benar datang
dari Nabi saw. Maka para ulama melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk
menemui para perawi hadist yang jauh dari pusat kota. Di antara mereka adalah
Imam Bukhari yang telah melakukan perjalanan selama 16 tahun dengan mengunjungi
kota Mekkah, Madinah dan kota-kota lain. Seterusnya mereka juga melakukan
pengklasifikasian hadist yang disandarkan kepada Nabi (marfu'), dan yang
disandarkan kepada para sahabat (mawquf), serta yang disandarkan kepada
tabi'in (maqthu'), serta penyeleksian hadist kepada hadist shahih,
hasan, dan dha'if.
Adapun bentuk penyusunan kitab hadist pada
periode ini adalah:
1.
Kitab Shahih, kitab ini hanya menghimpun hadis-hadist Shahih,
sedangkan yang tidak Shahih tidak dimasukkan ke dalamnya. Yang termasuk
dalam kitab shahih adalah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
2.
Kitab Sunan, di dalam kitab ini selain dijumpai hadist-hadist Shahih,
juga dijumpai hadist yang berkualitas Dha'if dengan syarat tidak terlalu
lemah dan tidak munkar. Yang termasuk dalam kitab ini antara lain Sunan
Abi Dawud, Sunan at Turmudzi, Sunan al Nasa’I dan Sunan ibn Majah.
3. Kitab
Musnad, di dalam kitab ini dijumpai hadis-hadist disusun berdasarkan
urutan kabilah, seperti mendahulukan Bani Hasyim dari yang lainnya, ada
yang menurut urutan lainnya seperti huruf hijaiyah dan lain sebagainya.
Yang termasuk kitab ini adalah Musnad Ahmad ibn Hanbal.
Penyusunan ketiga bentuk kitab Hadis tersebut
merupakan kebutuhan untuk menyeleksi bahwa hadist tersebut bersumber atau murni
dari Nabi SAW dengan sanad dan perawi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan
otentesitas hadist tersebut maka hadist tersebut dapat dijadikan sumber hukum
dan hujjah sekaligus.
2.4
Masa Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan
Dalam Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7
H)
Sebelum datangnya agama Islam, bangsa Arab
tidak dikenal dengan kemampuan membaca dan menulis, sehingga mereka lebih
dikenal sebagai bangsa yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun
demikian, ini tidak berarti bahwa di antara mereka tidak ada seorangpun yang
bisa menulis dan membaca. Keadaan ini hanya sebagai ciri keadaan dari mereka.
Sejarah telah mencatat bahwa sejumlah orang yang di antara mereka ada yang
mampu membaca dan yang menulis, Adiy bin Zaid al-Abbay (w. 35 sebelum hijrah)
misalnya, sudah belajar menulis hingga menguasainya, dan merupakan orang yang
pertama yang mampu menulis dengan bahasa Arab yang ditujukan kepada Kisra.
Sebagian orang Yahudi juga mengajarkan anak-anak di Madinah menulis Arab. Kota
Mekkah dengan pusat perdagangannya sebelum kenabian, menjadi saksi adanya para
penulis dan orang-orang yang mempu membaca.
Pada masa setelah sahabat kegiatan pengumpulan
hadist sudah menjadi suatu keharusan sejak abad ke-2, hal ini didasari karena
perkembangan Islam semakin meluas dan diperlukannya rujukan-rujukan hukum yang
mudah untuk didapatkan argumennya. Maka pemeliharaan hadist sudah menjadi tanggungjawab
para penguasa pada saat itu. Dimulai dari khalifah al-Muqtadir sampai
pada al-Mu'tashim, walaupun kekuasaan Islam sudah mulai melemah pada abad ke 7
akibat serangan Holagu Khan cucu dari Jengis Khan, namun kegiatan para ulama
hadist dalam rangka memeliharannya dan mengembangkannya berlangsung sebagaimana
pada periode sebelumnya. Hanya saja hadist yang dihimpun tidaklah sebanyak masa
sebelumnya. Adapun kitab-kitab hadist yang dihimpun adalah:
1.
Al-Shahih, oleh ibn Khujaimah (313 H).
2.
Al-Anwa'wa al-Taqsim, oleh ibn Hibban (354 H).
3.
Al-Musnad, oleh Abu Awanah (316 H).
4.
Al-Muntaqa, oleh ibn Jarud.
5.
Al-Muhtarah, oleh Muhammad ibn Abd al-Maqdisi.
Kitab-kitab di atas merupakan bahan rujukan
bagi para ulama hadist, sekaligus mempelajari, menghafal dan memeriksa serta
menyelidiki sanad-sanadnya. Selanjutnya menyusun kitab baru dengan
tujuan memelihara, menertibkan dan menghimpun sanad dan matannya
yang saling berhubungan serta yang telah termuat secara terpisah dalam
kitab-kitab yang telah ada tersebut.
Adapun bentuk-bentuk penyusunan kitab hadist
pada periode ini memperkenalkan sistem baru, yaitu:
1.
Kitab Athraf, di dalam kitab ini
penyusunnya hanya menyebutkan sebagian dari matan hadist tertentu
kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik sanad
yang berasal dari kitab hadist yang dikutip matannya ataupun dari
kitab-kitab lainnya.
2.
Kitab Mustakhraj, kitab ini memuat matan
hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, atau keduanya atau yang
lainnya, dan selanjutnya penyusunan kitab ini meriwayatkan matan hadist
tersebut dengan sanadnya sendiri.
3.
Kitab Mustadrak, kitab ini menghimpun
hadis-hadist yang memiliki syarat-syarat Bukhari dan Muslim atau yang memiliki
salah satu syarat dari keduanya.
4.
Kitab Jami', kitab ini menghimpun
hadis-hadist yang termuat dalam kitab-kitab yang telah ada, seperti:
1.
Yang menghimpun hadist-hadist shahih Bukhari
dan Muslim.
2.
Yang menghimpun hadist-hadist dari al-Kutub
al-Sittah.
3.
Yang Menghimpun hadist-hadist Nabi dari berbagai kitab hadist.
2.4
Pensyarahan, Penghimpunan, Pentakhiran dan
Pembahasan Hadist (Abad 7 H s/d Sekarang)
1.
Kegiatan Periwayatan Hadist
Berawal
dari penaklukan yang dilakukan oleh tentara Tartar terhadap pemerintahan
Abbasiyah yang kemudian dihidupkan kembali oleh dinasti Mamluk setelah berhasil menaklukkan
bangsa mongol. Akan tetapi Dinasti Mamluk mempunyai maksud tertentu dengan
membai'at khalifah. Hanyalah sekedar simbol agar daerah-daerah Islam
lain mau mengakui daerah Mesir sebagai pusat pemerintahan Islam yang akhirnya
umat akan tunduk kepada Mesir sebagai pemerintahan Islam, setelah itu lahirlah
pengakuan pada Dinasti Mamluk sebagai penguasa dunia Islam. Setelah masa
berlalu, kekuasaan Dinasti Mamluk sudah mulai surut, masuklah abad ke-8 H,
Usman Kajuk mendirikan kerajaan di Turki atas peninggalan Bani Saljuk di Asia
Tengah sambil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil yang ada disekitarnya dan
selanjutnya membangun Daulah Utsmaniah yang berpusat di Turki. Setelah
menaklukkan Konstantinopel dan Mesir (runtuhnya Khalifah Abbasiyah),
maka berpindahlah pusat kekuasaan Islam ke Konstantinopel pada abad ke-13 H,
Mesir yang dipimpin oleh Muhammad Ali mulai bangkit untuk mengembalikan
kejayaan Mesir masa silam. Namun Eropa bertambah kuat menguasai dunia, secara
bertahap mereka mulai menguasai daerah-daerah Islam, sehingga pada abad ke-19 M
sampai abad ke-20 M hampir seluruh wilayah Islam dijajah oleh bangsa Eropa. Kembangkitan kembali umat Islam baru dimulai pada pertengahan abad ke-20 M.
Sejalan dengan kondisi Islam di atas, maka periwayatan hadist pada periode ini
lebih banyak dilakukan dengan cara ijazahi dan mukatabah. Sedikit
sekali dari ulama hadist. pada periode ini melakukan periwayatan hadist secara
hafalan sebagaimana yang dilakukan oleh ulama yang terdahulu di antaranya:
1.
Al-'Iraqi (w. 806 H/ 1404 M). Dia berhasil mendiktekan hadist secara
hafalan kepada 400 majelis sejak tahun 796 H / 1394 M, serta menulis beberapa
kitab hadist.
2.
Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H / 1448 M), seorang penghafal hadist yang
tiada tandingannya pada masanya. Ia telah mendiktekan hadist kepada 1000 majelis
dan menulis sejumlah kitab yang berkaitan dengan hadist.
3.
Al-Sakhawi (w. 902 H / 1497 M), ia merupakan
murid Ibnu Hajar, yang telah mendiktekan hadist kepada 1000 majelis dan menulis
sejumlah kitab.
Pada masa ini, para ulama hadist pada
umumnya mempelajari kitab-kitab hadist yang sudah ada dan selanjutnya
mengembangkannya dan meringkasnya sehingga menghasilkan jenis-jenis karya
seperti kitab Syarah, Mukhtashar, Zawa'id, Takhrij dan lain sebagainya.
Tentunya tidak terlepas dari pengkaji hadist pada saat sekarang, selain
mengkaji Matan (isi) hadist tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dan
bacaan pada generasi baru dan tidak hanya menerima bahwa hadist tersebut shahih
atau tidak shahih. Akan tetapi kita telah mendapatkan suatu pengetahuan
dasar untuk mencari dan memastikan sebab musabab hadist tersebut beroperasi,
yang tentunya tidak terlepas dari perjalanan menyelamatkan hadist dari
orang-orang yang ingin menyelewengkannya.Dalam hal ini kita tidak terlepas dari
ilmu Tarikhir-Ruwah yang membicarakan hal ihwal para rawi hadist baik
yang bersangkutan dengan umur dan tanggal kapan mereka dilahirkan, dimana
domisili mereka dan kapan mereka menerima hadist dari guru-guru mereka.
2. Sumber-Sumber
Penyusunan Kitab Hadist
Pada periode ini, umumnya para ulama hadist
mempelajari kitab-kitab hadist yang telah ada, kemudian mengembangkan dan
meringkaskannya sehingga menjadi sebuah karya sebagai berikut:
1.
Kitab Syarah. Yaitu kitab yang memuat
uraian dan penjelasan kandungan hadist dari kitab tertentu dan hubungannya
dengan dalil-dalil lain yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist, ataupun
kaidah-kaidah syara’ lainnya. Di
antara contohnya adalah:
1.
Fath al-Bari, oleh Ibn Hajar al-Asqalani, yaitu syarah
kitab Shahih al-Bukhari.
2.
Al-Minhaj, oleh al-Nawawi, yang mensyarahkan kitab Shahih
Muslim.
3.
‘Aun al-Ma’bud, oleh Syams al-Haq
al-Azhim al-Abadi, syarah sunan Abu Dawud.
2.
Kitab Mukhtashar. Yaitu kitab
yang berisi ringkasan dari suatu kitab hadist, seperti Mukhtashar Shahih
muslim, oleh Muhammad fu’ad abd al-Baqi.
3.
Kitab Zawa’id. Yaitu kitab yang
menghimpun hadist-hadist dari kitab-kitab tertentu yang tidak dimuat kitab
tertentu lainnya. Di antara contohnya adalah Zawa’id al-sunan al-Kubra,
oleh al-Bushiri, yang memuat hadist-hadist riwayat al-Baihaqi yang tidak
termuat dalam al-Kutub al-Sittah.
4.
Kitab petunjuk (kode indeks) hadist. Yaitu,
kitab yang berisi petunjuk-petunjuk praktis yang mempermudah mencari matan
hadist pada kitab-kitab tertentu. Contohnya, Miftah Kunuz al-Sunnah,
oleh A.J. Wensinck, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh M. Fu’ad ‘Abd
al-Baqi.
5.
Kitab Takhrij. Yaitu kitab yang
menjelaskan tempat-tempat pengambilan hadist-hadist yang memuat dalam kitab
tertentu dan menjelaskan kualitasnya. Contohnya adalah, Takhrij Ahadits
al-Ihya’, oleh Al-‘Iraqi. Kitab ini men-takhrij hadist-hadist yang
terdapat di dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali.
6.
Kitab Jami’. Yaitu kitab yang
menghimpun hadist-hadist dari berbagai kitab hadist tertentu, seperti al-Lu’lu’
wa al-Marjan, karya Muhammad fu’ad al-Baqi. Kitab ini menghimpun
hadist-hadist Bukhari dan Muslim.
7.
Kitab yang membahas masalah tertentu, seperti
masalah hukum. Contohnya, Bulugh al-Maram min Adillah al-Hakam, oleh Ibn
Hajar al-‘Asqalani dan koleksi Hadis-hadis Hukum oleh T.M. Hasbi
Ash-Shiddieqy.
Dengan adanya karya besar para ahli hadist,
maka dapatlah mempermudah generasi sekarang dalam mempelajari serta mentelusuri
hadist-hadist yang ada sekarang, sehingga dapat mengetahui kualitas
hadist-hadist tersebut, dan menghindarkan diri dari pengamalan hadist-hadis
yang daif. Penulisan dan Pembukuan Hadis pada abad ke II H
Pembukuan hadits diprakarsai oleh Umar bin
Abdul Aziz salah seorang Bani Umayyah. Adapun yang mendorong beliau untuk
membukukan hadits adalah para perawi/ penghafal hadits kian lama kian banyak
yang meninggal dunia.
Kitab-kitab hadits yang disusun pada abad ke II
H Ialah :
1.
Al
Muwatto karya Imam Malik.
2.
Al Maroghi, karya Muhammad bin Ishaq.
3.
Al Jami’, karya Abdurrazad.
4.
Al Musannaf, karya Al Auza’i.
5.
Al-Musnad,karyaAsy-Syafi’
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengumpulan hadist secara resmi telah dimulai
sejak Khalifah Umar ibn Abdul Aziz, yaitu awal abad ke 2, hal ini dilakukan
dalam rangka melestarikan hadist agar hadist tersebut tidak hilang bersama
penghafal hadist, di samping itu merupakan tuntutan kondisi umat Islam semakin
banyak dan wilayahnya semakin luas, sehingga diperlukan suatu rujukan hukum
berupa hadist setelah al-Qur’an
Sesudah itu, penulisan dan pembukuan hadist
melewati beberapa proses yang semuanya bertujuan mencapai kesempurnaan dan
penjagaan atas keaslian hadist-hadist tersebut.
Dalam pemilahan hadist yang shahih dan yang
palsu, kiranya kita harus melihat sanad dan matannya, dan yang
terlebih lagi hadist tersebut tidak mempunyai pertentangan dan tidak menjadi
kepentingan politik golongan tertentu pada masa silam sehingga dilestarikannya
dengan hadist pemalsuan.
3.2 Kritik dan Saran
Dalam pembahasan makalah ini,
penulis menyarankan beberapa hal antara lain:
1.
Penulis berharap
dengan makalah yang berjudul ”sudut pandang ilmu pengetahguan”, ini dapat
memberikan kontribusi bagi kita dalam rangka memahami dan menambah wawasan kita terkait dengan
pembahasan ini.
2.
Hendaknya apa yang
penulis angkat dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua di dalam
mempelajari sudut pandang ilmu pengetahuan sehingga dapat kita ajarkan kepada
generasi mendatang.
3.
Penulis sadar
bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis
berharap masukan, saran dan kritik dari para pembaca sehingga kami biasa lebih
baik dalam penulisan di masa yang akan datang
DAFTAR PUSTAKA
Ibid.,h.83
Shubudi Islami,Pengantar Ilmu Hadist (Bandung:Angkasa,
1991),h.69
Ibrahim Hasan,Sejarah
dan Kebudayaan Islam (jakarta: Kalam Mulia,2003).h.97
Mun’im Qindil, Kehidupan
orang-orang shaleh(Semarang: Asy Syifa’,t.t),.209
M Azami, Hadist
Nabawidan Sejarah Kodifikasinya (Jakarta:Pustaka
MAKALAH
“PENULISAN HADIS SECARA RESMI”
Diajukan Dalam
Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Hadist

Oleh:
KISMAN
DOSEN PEMBIMBING
Prof. Dr. H. Burhan jamaluddin M.A
PROGRAM
PASCA SARJANA
FAKULTAS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM MALANG
2013
KATA PENGANTAR
ِبسْـمِ اللهِ الرَّحْمـَنِ الرَّحِـيم
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat serta salam semoga
dilimpahkan kepada Rasulullah SAW dan kepada keluarganya serta para sahabat
- sahabatnya yang setia mengikuti
risalahnya. Berkat rahmat dan hidayahnya alhamdulillah dapat diselesaikan tugas
ini yang berada dihadapan anda sekarang.
Kita mohon ampun kepada Allah untuk
kita sendiri, kedua orang tua kita dan hak siapa saja orang yang mempunyai
kepada kita, bagi kaum muslimin dari setiap dosa berupa perkataan dan perbuatan
serta bertaubat kepadanya dari setiap maksiat, yaitu taubatnya seorang hamba
yang tak mampu memberikan petunjuk bagi dirinya dan yang tak dapat menolak kesesatan dirinya.
Makalah yang berjudul: “Sudut Pandang Ilmu Pengetahuan”,
tentunya dalam penyusunanya penulis yakin ada banyak kekurangan karena
keterbatasan penulis, dengan demikian, penulis sangat mengharapkan masukan dari
pembaca yang budiman berupa saran, kritik, dan masukan yang bersifat produktif sehingga penulis bisa
membenahi penulisan di masa yang
mendatang.
Pada akhirnya, diharapkan makalah
ini dapat bermaanfaat bagi pribadi penulis, generasi muda serta masyarakat
seutuhnya.
Malang, 9 April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………...…………………....i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB I: PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ………...................................................................1
1.2
Rumusan Masalah ……................................................................2
1.3
Tujuan Penulisan ……..................................................................3
1.4
Sistematika Pembahasan………. ....................................................3
BAB II: PEMBAHASAN
2.1
Penulisan Dan Pembukuan Hadits
Secara Resmi (Abad Ke-2 H…4
2.2
Masa Pemurnian dan
Penyempurnaan Penulisan Hadist ( Abad ke 3 H )..……
2.3 Masa Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan
Dalam Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
BAB III: PENUTUP
3.1
Kesimpulan………..……………….…………….….……………………..18
3.2
Saran-Saran………….…………..………...……………………….………19
DAFTARPUSTAKA……………...…………………..………...………………20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam sejarah
penghimpunan dan pengkodifikasian hadis mengalami perkembangan yang agak lamban
dan bertahap dibandingkan perkembangan pengkodifikasian Al-Qur’an. Hal itu
dikarenakan pada masa nabi dan para sahabat Al-Qur’an mendapatkan perhatian
yang penuh. Selain itu rasul mengharapkan para sahabat untuk untuk menghafal
Al-Qur’an dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping
tulang, pelepah kurma, dibebatuan, dan lain sebagainya.
Katika rasul
wafat, Al-Qur’an telah dihafalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain
itu, ayat-ayat suci Al-Qur’an seluruhnya telah lengkap ditulis hanya hanya saja
masih belum terkumpul. Barulah pada masa Khalifah Abu Bakar mulai dikumpulkan
dan kemudian disempurnakan pada masa khalifah Utsman bin Afwan. Sedangkan
penghimpunan dan pengkodifikasian hadis masih kurang memperoleh perhatian. Hal
itu karena pada masa nabi, rasul tidak memerintahkan untuk menulis hadis karena
takut akan tercampur dengan Al-Qur’an. Sedangkan pada masa Khullafaur rasyidin
perhatiannya masih tertuju pada pembukuan Al-qur’an. Barulah pada abad kedua
hijriyah hadis mulai di bukukan dan pada abad ketiga hijriyah penyempurnaan
hadis mulai dilakukan.
Usaha
mempelajari sejarah tentang pembinaan dan penghimpunan hadis sangatlah
bermanfaat untuk mengetahui studi hadis, dan khususnya para ulama ahli hadis.
Seiring dengan perkembangannya, studi hadis makin menarik untuk dikaji seiring
dengan perkembangan nalar manusia yang makin kritis. Apalagi yang terlibat
dalam wacana ini tidak hanya orang-orang muslim saja yang mengkaji akan tetapi
melibatkan juga para orientalis.
Sebenarnya pada masa rasulullah penulisan hadis
sudah mulai terjadi akan tetapi hal tersebut masih bersifat pribadi karena ada
kekhawatiran tercampurnya Al-Qur’an dengan hadis. Hadis pada masa rasul dan
sahabat hanyalah dihafal saja. Barulah pada masa tabi’in yaitu dalam
pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz mulailah ada penulisan dan pengkodifikasian
hadis secara formal. Karena melihat banyak para ulama penghafal hadis yang
meninggal dunia maka takud akan lenyap pula hadis tersebut seiring kepergian
ulama penghafal hadis.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas dapat ditarik rumusan
masalahnya adalah
1.
Penulisan hadist secara resmi (abad ke-2 H)
2.
Pemurnian dan Penyempurnaan Penulisan Hadist ( Abad ke 3 H )
3.
Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan Dalam
Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasrkan rumusan masalh yang dirumuskan di
atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu
1.
Untuk mengetahui proses Penulisan hadist secara
resmi (abad ke-2 H)
2.
Untuk mengetahui bagaimana Pemurnian dan Penyempurnaan Penulisan Hadist (
Abad ke 3 H )
3.
Untuk
mengetahui bagai mana proses Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan Dalam
Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7 H)
1.4 Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan
makalah ini terbagi dalam beberapa bab dan sub bab, penulis akan menguraikan
sistematika penulisan makalh ini sebagai berikut:
BAB I: Bab ini merupakan pendahuluan yang berisi latar
belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika pembahasan.
BAB II: Bab ini membahas ”Penulisan Hadist secara Resmi” dan
hal-hal yang berkaitan dengannya.
BAB III: Bab ini merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan
saran pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penulisan dan Pembukuan
Hadits Secara Resmi
Setelah Islam tersiar dengan luas di masyarakat, dipeluk dan
dianut oleh penduduk yang bertempat tinggal di luar jazirah Arabia, sementara
para shahabat mulai terpencar di beberapa wilayah bahkan tidak sedikit
jumlahnya yang telah meninggal dunia, maka terasalah perlunya hadits diabadikan
dalam bentuk tulisan dan kemudian dibukukan dalam dewan hadits. Urgensi ini
menggerakkan hati Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz seorang Khalifah Bani
‘Umaiyah yang menjabat Khalifah antara tahun 99 sampai tahun 101 H untuk
menulis dan membukukan (mendewankan) hadits.
Dorongan utama
Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berinisiatif demikian sebagaimana disebutkan
oleh Abdul Hamid adalah :
1.
Kekhawatiran beliau akan hilangnya hadits dari perbendaharaan umat
2.
Kemauan keras beliau untuk membersihkan hadits dari hadits palsu
3.
Kekhawatiran tercampurbaurnya hadits dengan Al Quran seperti pada jaman
Rasulullah saw. kini telah tiada
4.
Semakin banyaknya ahli dan penghafal hadits yang meninggal.
Atas dorongan ini disertai dengan kepahaman
tentang wajibnya terikat dengan seluruh yang dibawa Rasulullah saw. (termasuk
hadits) maka beliau menginstruksikan kepada seluruh penjabat dan ulama yang
memegang kekuasaan di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadits.
Instruksi itu berbunyi:
“Telitilah
hadits Rasulullah s.a.w., kemudian kurnpulkan!” (Riwayat Abu Nu’aim)
Beliau
menginstruksikan kepada Wali kota Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin
Hazm (117 H), untuk mengumpulkan hadits yang ada padanya dan pada tabi’in
wanita, ‘Amrah binti ‘Abdu’r-Rahman. Bunyi instruksi itu ialah:
“Tulislah untukku, hadits Rasulullah saw. yang ada padamu dan
hadits ‘Amrah (binti ‘Abdu’r-Rahman). Sebab aku takut akan hilang dan punahnya
ilmu”. (Riwayat Ad-Darimi)
Atas instruksi itu,
Ibnu Hazm mengumpulkan hadits-hadits, baik yang ada pada dirinya sendiri maupun
pada ‘Amrah, tabi’iy wanita yang banyak meriwayatkan hadits ‘Aisyah r.a.
Juga, beliau menginstruksikan kepada Ibnu Syihab Az-Zubry seorang imam dan
Ulama besar di Hijaz dan Syam (124 H). Beliau mengumpulkan hadits-hadits dan
kemudian ditulisnya dalam lembaran-lembaran. Kemudian, dikirimkan kepada
masing-masing penguasa di tiap-tiap wilayah satu lembar. Itulah sebabnya para
ahli tarikh dan Ulama menganggap bahwa Ibnu Syihab-lah orang yang mula-mula
mendewankan hadits secara resmi atas perintah Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
Setelah
periode Abu Bakar bin Hazm dan Ibnu Syihab berlalu, muncullah periode
pendewanan hadits yang kedua yang disponsori oleh khalifah-khalifah Bani
‘Abbasiyah. Bangunlah ulama-ulama hadits dalam periode ini seperti: Ibnu Juraij
(meninggal tahun 150 H) sebagai pendewan hadits di Mekah, Abu Ishaq (meninggal
tahun 151 H) dan Imam Malik (meninggal tahun 179 H) sebagai pendewan hadits di
Madinah, Ar-Rabi’ bin Shabih (meninggal tahun 160 H) dan Hammad bin Salamah
(meninggal tahun 176 H) sebagai pendewan hadits di Basrah, Sufyan As-Saury
(meninggal tahun 116 H) sebagai pendewan hadits di Kufah, A1-Auza’iy (meninggal
tahun 156 H) sebagai pendewan hadits di Syam, dan lain-Iainnya.
Satu hal
yang penting dicatat adalah kodifikasi hadits Nabi saw. pada abad 2 H ini masih
bercampuraduk fatwa-fatwa shahabat dan tabi’in. Walhasil, kitab-kitab hadits
kanya mereka tersebut belum dipisahkan antana hadits-hadits yang marfu’, mauquf
dan maqthu’, dan antara hadits yang shahih, hasan dan dla’if.
Salah satu pemuka
hadits abad 2 ini adalah Ibnu Hazm. Selain itu, ulama abad kedua yang
sudah mempunyai inisiatif untuk mengklassifikasikan hadits kepada masalah-masalah
yang diklasifikasikan ialah A1-Imam Asy-Syafi’iya
2.2 Pemurnian dan Penyempurnaan
Penulsan Hadist (Abad ke 3H )
Menurut ahli hadist,yang menjadi masalah pokok yang menyebabkan
keterlambatan sampai seratus tahun lebih dalam pembukuan hadist adalah karena
hanya mengikuti pendapat populer di kalangan mereka tanpa meneliti
sumber-sumber yang menunjukkan bahwa hadist sudah dibukukan pada masa yang
lebih awal.Sedangkan sebab lain kenapa
hadis belum disusun dan dibukukan pada masa sahabat dan tabi'in dikarenakan
adanya larangan Nabi dalam shahih Muslim, khawatir akan bercampur dengan
al-Qur’an, sebab lain hafalan mereka sangat kuat dan mereka juga cerdas, disamping
umumnya mereka tidak dapat menulis. Baru pada masa akhir tabi'in, hadist-hadist
Nabi disusun dan dibukukan.
Masa pemurnian dan penyempurnaan hadist
berlangsung sejak pemerintahan al-Ma'mun sampai awal pemerintahan al-Muqtadir
dari khalifah Dinasti Abbasiyah. Ulama-ulama hadist memusatkan
pemeliharaan pada keberadaan hadist, terutama kemurnian hadist Nabi saw,
sebagai antisipasi mereka terhadap kegiatan pemalsuan hadist yang semakin
marak. Dalam setiap ajaran agama bagi
para pemeluknya, tentunya sangat bervariasi dalam mengamalkan ajaran itu
sendiri. Ini sesuai dengan kondisi sejauh mana pemahaman mereka tentang agama
serta pengaruh yang dapat mengubah pola pikir seseorang menjadi taat, fanatik,
atau acuh tak acuh. Perkembangan ilmu pengetahuan sudah dimulai pada abad ke-2
dengan lahirnya para imam mujtahid di berbagai bidang fikih dan ilmu
kalam. Perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan imam mujtahid menjadi
khazanah ilmu yang terus dikembangkan dan dihargai, tetapi lain halnya
yang dipahami oleh para pengikut imam tersebut. Dikarenakan faktor ingin benar
dan menang sendiri maka pendapat ulama lainnya dianggap tidak benar. Fanatik
menjadi ciri khas mereka yang akhirnya menciptakan hadis-hadist palsu dalam
rangka mendukung mazhabnya dan menjatuhkan mazhab lawannya.
Kegiatan pemalsuan hadist mengalami masa yang begitu lama, sejak dari
pemerintahan al-Ma'mun, al-Mu'tasim dan Wastiq, yang mereka sangat mendukung
kaum Mu'tazilah. Momentum pertentangan mazhab juga dimanfaatkan oleh
kaum kafir Zindiq yang memusuhi Islam untuk menciptakan hadist-hadist palsu dan
menyesatkan kaum muslimin dan tidak ketinggalan para pengarang cerita juga
memanfaatkan situasi tersebut.
Ulama Mu'tazilah tidak saja mempengaruhi
pikiran khalifah untuk bertindak keras terhadap ahli hadist,bahkan
mereka melepaskan caci maki kepada ahli hadist serta menuduh ahli hadist bodoh
dan dungu. Oleh sebab itu para ulama berupaya agar pelestarian yang berbentuk
hadist dapat terus dipertahankan dan diabadikan tentunya dengan menyeleksi satu
demi satu hadist yang telah masuk ataupun penemuan baru yang hubungan
keakuratannya adalah bisa dipertanggungjawabkan serta memang benar-benar datang
dari Nabi saw. Maka para ulama melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk
menemui para perawi hadist yang jauh dari pusat kota. Di antara mereka adalah
Imam Bukhari yang telah melakukan perjalanan selama 16 tahun dengan mengunjungi
kota Mekkah, Madinah dan kota-kota lain. Seterusnya mereka juga melakukan
pengklasifikasian hadist yang disandarkan kepada Nabi (marfu'), dan yang
disandarkan kepada para sahabat (mawquf), serta yang disandarkan kepada
tabi'in (maqthu'), serta penyeleksian hadist kepada hadist shahih,
hasan, dan dha'if.
Adapun bentuk penyusunan kitab hadist pada
periode ini adalah:
1.
Kitab Shahih, kitab ini hanya menghimpun hadis-hadist Shahih,
sedangkan yang tidak Shahih tidak dimasukkan ke dalamnya. Yang termasuk
dalam kitab shahih adalah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
2.
Kitab Sunan, di dalam kitab ini selain dijumpai hadist-hadist Shahih,
juga dijumpai hadist yang berkualitas Dha'if dengan syarat tidak terlalu
lemah dan tidak munkar. Yang termasuk dalam kitab ini antara lain Sunan
Abi Dawud, Sunan at Turmudzi, Sunan al Nasa’I dan Sunan ibn Majah.
3. Kitab
Musnad, di dalam kitab ini dijumpai hadis-hadist disusun berdasarkan
urutan kabilah, seperti mendahulukan Bani Hasyim dari yang lainnya, ada
yang menurut urutan lainnya seperti huruf hijaiyah dan lain sebagainya.
Yang termasuk kitab ini adalah Musnad Ahmad ibn Hanbal.
Penyusunan ketiga bentuk kitab Hadis tersebut
merupakan kebutuhan untuk menyeleksi bahwa hadist tersebut bersumber atau murni
dari Nabi SAW dengan sanad dan perawi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan
otentesitas hadist tersebut maka hadist tersebut dapat dijadikan sumber hukum
dan hujjah sekaligus.
2.4
Masa Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan
Dalam Penulisan Hadist (Abad 4 s/d 7
H)
Sebelum datangnya agama Islam, bangsa Arab
tidak dikenal dengan kemampuan membaca dan menulis, sehingga mereka lebih
dikenal sebagai bangsa yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun
demikian, ini tidak berarti bahwa di antara mereka tidak ada seorangpun yang
bisa menulis dan membaca. Keadaan ini hanya sebagai ciri keadaan dari mereka.
Sejarah telah mencatat bahwa sejumlah orang yang di antara mereka ada yang
mampu membaca dan yang menulis, Adiy bin Zaid al-Abbay (w. 35 sebelum hijrah)
misalnya, sudah belajar menulis hingga menguasainya, dan merupakan orang yang
pertama yang mampu menulis dengan bahasa Arab yang ditujukan kepada Kisra.
Sebagian orang Yahudi juga mengajarkan anak-anak di Madinah menulis Arab. Kota
Mekkah dengan pusat perdagangannya sebelum kenabian, menjadi saksi adanya para
penulis dan orang-orang yang mempu membaca.
Pada masa setelah sahabat kegiatan pengumpulan
hadist sudah menjadi suatu keharusan sejak abad ke-2, hal ini didasari karena
perkembangan Islam semakin meluas dan diperlukannya rujukan-rujukan hukum yang
mudah untuk didapatkan argumennya. Maka pemeliharaan hadist sudah menjadi tanggungjawab
para penguasa pada saat itu. Dimulai dari khalifah al-Muqtadir sampai
pada al-Mu'tashim, walaupun kekuasaan Islam sudah mulai melemah pada abad ke 7
akibat serangan Holagu Khan cucu dari Jengis Khan, namun kegiatan para ulama
hadist dalam rangka memeliharannya dan mengembangkannya berlangsung sebagaimana
pada periode sebelumnya. Hanya saja hadist yang dihimpun tidaklah sebanyak masa
sebelumnya. Adapun kitab-kitab hadist yang dihimpun adalah:
1.
Al-Shahih, oleh ibn Khujaimah (313 H).
2.
Al-Anwa'wa al-Taqsim, oleh ibn Hibban (354 H).
3.
Al-Musnad, oleh Abu Awanah (316 H).
4.
Al-Muntaqa, oleh ibn Jarud.
5.
Al-Muhtarah, oleh Muhammad ibn Abd al-Maqdisi.
Kitab-kitab di atas merupakan bahan rujukan
bagi para ulama hadist, sekaligus mempelajari, menghafal dan memeriksa serta
menyelidiki sanad-sanadnya. Selanjutnya menyusun kitab baru dengan
tujuan memelihara, menertibkan dan menghimpun sanad dan matannya
yang saling berhubungan serta yang telah termuat secara terpisah dalam
kitab-kitab yang telah ada tersebut.
Adapun bentuk-bentuk penyusunan kitab hadist
pada periode ini memperkenalkan sistem baru, yaitu:
1.
Kitab Athraf, di dalam kitab ini
penyusunnya hanya menyebutkan sebagian dari matan hadist tertentu
kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik sanad
yang berasal dari kitab hadist yang dikutip matannya ataupun dari
kitab-kitab lainnya.
2.
Kitab Mustakhraj, kitab ini memuat matan
hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, atau keduanya atau yang
lainnya, dan selanjutnya penyusunan kitab ini meriwayatkan matan hadist
tersebut dengan sanadnya sendiri.
3.
Kitab Mustadrak, kitab ini menghimpun
hadis-hadist yang memiliki syarat-syarat Bukhari dan Muslim atau yang memiliki
salah satu syarat dari keduanya.
4.
Kitab Jami', kitab ini menghimpun
hadis-hadist yang termuat dalam kitab-kitab yang telah ada, seperti:
1.
Yang menghimpun hadist-hadist shahih Bukhari
dan Muslim.
2.
Yang menghimpun hadist-hadist dari al-Kutub
al-Sittah.
3.
Yang Menghimpun hadist-hadist Nabi dari berbagai kitab hadist.
2.4
Pensyarahan, Penghimpunan, Pentakhiran dan
Pembahasan Hadist (Abad 7 H s/d Sekarang)
1.
Kegiatan Periwayatan Hadist
Berawal
dari penaklukan yang dilakukan oleh tentara Tartar terhadap pemerintahan
Abbasiyah yang kemudian dihidupkan kembali oleh dinasti Mamluk setelah berhasil menaklukkan
bangsa mongol. Akan tetapi Dinasti Mamluk mempunyai maksud tertentu dengan
membai'at khalifah. Hanyalah sekedar simbol agar daerah-daerah Islam
lain mau mengakui daerah Mesir sebagai pusat pemerintahan Islam yang akhirnya
umat akan tunduk kepada Mesir sebagai pemerintahan Islam, setelah itu lahirlah
pengakuan pada Dinasti Mamluk sebagai penguasa dunia Islam. Setelah masa
berlalu, kekuasaan Dinasti Mamluk sudah mulai surut, masuklah abad ke-8 H,
Usman Kajuk mendirikan kerajaan di Turki atas peninggalan Bani Saljuk di Asia
Tengah sambil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil yang ada disekitarnya dan
selanjutnya membangun Daulah Utsmaniah yang berpusat di Turki. Setelah
menaklukkan Konstantinopel dan Mesir (runtuhnya Khalifah Abbasiyah),
maka berpindahlah pusat kekuasaan Islam ke Konstantinopel pada abad ke-13 H,
Mesir yang dipimpin oleh Muhammad Ali mulai bangkit untuk mengembalikan
kejayaan Mesir masa silam. Namun Eropa bertambah kuat menguasai dunia, secara
bertahap mereka mulai menguasai daerah-daerah Islam, sehingga pada abad ke-19 M
sampai abad ke-20 M hampir seluruh wilayah Islam dijajah oleh bangsa Eropa. Kembangkitan kembali umat Islam baru dimulai pada pertengahan abad ke-20 M.
Sejalan dengan kondisi Islam di atas, maka periwayatan hadist pada periode ini
lebih banyak dilakukan dengan cara ijazahi dan mukatabah. Sedikit
sekali dari ulama hadist. pada periode ini melakukan periwayatan hadist secara
hafalan sebagaimana yang dilakukan oleh ulama yang terdahulu di antaranya:
1.
Al-'Iraqi (w. 806 H/ 1404 M). Dia berhasil mendiktekan hadist secara
hafalan kepada 400 majelis sejak tahun 796 H / 1394 M, serta menulis beberapa
kitab hadist.
2.
Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H / 1448 M), seorang penghafal hadist yang
tiada tandingannya pada masanya. Ia telah mendiktekan hadist kepada 1000 majelis
dan menulis sejumlah kitab yang berkaitan dengan hadist.
3.
Al-Sakhawi (w. 902 H / 1497 M), ia merupakan
murid Ibnu Hajar, yang telah mendiktekan hadist kepada 1000 majelis dan menulis
sejumlah kitab.
Pada masa ini, para ulama hadist pada
umumnya mempelajari kitab-kitab hadist yang sudah ada dan selanjutnya
mengembangkannya dan meringkasnya sehingga menghasilkan jenis-jenis karya
seperti kitab Syarah, Mukhtashar, Zawa'id, Takhrij dan lain sebagainya.
Tentunya tidak terlepas dari pengkaji hadist pada saat sekarang, selain
mengkaji Matan (isi) hadist tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dan
bacaan pada generasi baru dan tidak hanya menerima bahwa hadist tersebut shahih
atau tidak shahih. Akan tetapi kita telah mendapatkan suatu pengetahuan
dasar untuk mencari dan memastikan sebab musabab hadist tersebut beroperasi,
yang tentunya tidak terlepas dari perjalanan menyelamatkan hadist dari
orang-orang yang ingin menyelewengkannya.Dalam hal ini kita tidak terlepas dari
ilmu Tarikhir-Ruwah yang membicarakan hal ihwal para rawi hadist baik
yang bersangkutan dengan umur dan tanggal kapan mereka dilahirkan, dimana
domisili mereka dan kapan mereka menerima hadist dari guru-guru mereka.
2. Sumber-Sumber
Penyusunan Kitab Hadist
Pada periode ini, umumnya para ulama hadist
mempelajari kitab-kitab hadist yang telah ada, kemudian mengembangkan dan
meringkaskannya sehingga menjadi sebuah karya sebagai berikut:
1.
Kitab Syarah. Yaitu kitab yang memuat
uraian dan penjelasan kandungan hadist dari kitab tertentu dan hubungannya
dengan dalil-dalil lain yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist, ataupun
kaidah-kaidah syara’ lainnya. Di
antara contohnya adalah:
1.
Fath al-Bari, oleh Ibn Hajar al-Asqalani, yaitu syarah
kitab Shahih al-Bukhari.
2.
Al-Minhaj, oleh al-Nawawi, yang mensyarahkan kitab Shahih
Muslim.
3.
‘Aun al-Ma’bud, oleh Syams al-Haq
al-Azhim al-Abadi, syarah sunan Abu Dawud.
2.
Kitab Mukhtashar. Yaitu kitab
yang berisi ringkasan dari suatu kitab hadist, seperti Mukhtashar Shahih
muslim, oleh Muhammad fu’ad abd al-Baqi.
3.
Kitab Zawa’id. Yaitu kitab yang
menghimpun hadist-hadist dari kitab-kitab tertentu yang tidak dimuat kitab
tertentu lainnya. Di antara contohnya adalah Zawa’id al-sunan al-Kubra,
oleh al-Bushiri, yang memuat hadist-hadist riwayat al-Baihaqi yang tidak
termuat dalam al-Kutub al-Sittah.
4.
Kitab petunjuk (kode indeks) hadist. Yaitu,
kitab yang berisi petunjuk-petunjuk praktis yang mempermudah mencari matan
hadist pada kitab-kitab tertentu. Contohnya, Miftah Kunuz al-Sunnah,
oleh A.J. Wensinck, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh M. Fu’ad ‘Abd
al-Baqi.
5.
Kitab Takhrij. Yaitu kitab yang
menjelaskan tempat-tempat pengambilan hadist-hadist yang memuat dalam kitab
tertentu dan menjelaskan kualitasnya. Contohnya adalah, Takhrij Ahadits
al-Ihya’, oleh Al-‘Iraqi. Kitab ini men-takhrij hadist-hadist yang
terdapat di dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali.
6.
Kitab Jami’. Yaitu kitab yang
menghimpun hadist-hadist dari berbagai kitab hadist tertentu, seperti al-Lu’lu’
wa al-Marjan, karya Muhammad fu’ad al-Baqi. Kitab ini menghimpun
hadist-hadist Bukhari dan Muslim.
7.
Kitab yang membahas masalah tertentu, seperti
masalah hukum. Contohnya, Bulugh al-Maram min Adillah al-Hakam, oleh Ibn
Hajar al-‘Asqalani dan koleksi Hadis-hadis Hukum oleh T.M. Hasbi
Ash-Shiddieqy.
Dengan adanya karya besar para ahli hadist,
maka dapatlah mempermudah generasi sekarang dalam mempelajari serta mentelusuri
hadist-hadist yang ada sekarang, sehingga dapat mengetahui kualitas
hadist-hadist tersebut, dan menghindarkan diri dari pengamalan hadist-hadis
yang daif. Penulisan dan Pembukuan Hadis pada abad ke II H
Pembukuan hadits diprakarsai oleh Umar bin
Abdul Aziz salah seorang Bani Umayyah. Adapun yang mendorong beliau untuk
membukukan hadits adalah para perawi/ penghafal hadits kian lama kian banyak
yang meninggal dunia.
Kitab-kitab hadits yang disusun pada abad ke II
H Ialah :
1.
Al
Muwatto karya Imam Malik.
2.
Al Maroghi, karya Muhammad bin Ishaq.
3.
Al Jami’, karya Abdurrazad.
4.
Al Musannaf, karya Al Auza’i.
5.
Al-Musnad,karyaAsy-Syafi’
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengumpulan hadist secara resmi telah dimulai
sejak Khalifah Umar ibn Abdul Aziz, yaitu awal abad ke 2, hal ini dilakukan
dalam rangka melestarikan hadist agar hadist tersebut tidak hilang bersama
penghafal hadist, di samping itu merupakan tuntutan kondisi umat Islam semakin
banyak dan wilayahnya semakin luas, sehingga diperlukan suatu rujukan hukum
berupa hadist setelah al-Qur’an
Sesudah itu, penulisan dan pembukuan hadist
melewati beberapa proses yang semuanya bertujuan mencapai kesempurnaan dan
penjagaan atas keaslian hadist-hadist tersebut.
Dalam pemilahan hadist yang shahih dan yang
palsu, kiranya kita harus melihat sanad dan matannya, dan yang
terlebih lagi hadist tersebut tidak mempunyai pertentangan dan tidak menjadi
kepentingan politik golongan tertentu pada masa silam sehingga dilestarikannya
dengan hadist pemalsuan.
3.2 Kritik dan Saran
Dalam pembahasan makalah ini,
penulis menyarankan beberapa hal antara lain:
1.
Penulis berharap
dengan makalah yang berjudul ”sudut pandang ilmu pengetahguan”, ini dapat
memberikan kontribusi bagi kita dalam rangka memahami dan menambah wawasan kita terkait dengan
pembahasan ini.
2.
Hendaknya apa yang
penulis angkat dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua di dalam
mempelajari sudut pandang ilmu pengetahuan sehingga dapat kita ajarkan kepada
generasi mendatang.
3.
Penulis sadar
bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis
berharap masukan, saran dan kritik dari para pembaca sehingga kami biasa lebih
baik dalam penulisan di masa yang akan datang
DAFTAR PUSTAKA
Ibid.,h.83
Shubudi Islami,Pengantar Ilmu Hadist (Bandung:Angkasa,
1991),h.69
Ibrahim Hasan,Sejarah
dan Kebudayaan Islam (jakarta: Kalam Mulia,2003).h.97
Mun’im Qindil, Kehidupan
orang-orang shaleh(Semarang: Asy Syifa’,t.t),.209
M Azami, Hadist
Nabawidan Sejarah Kodifikasinya (Jakarta:Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar