A. Penangkapan
Penangkapan, menurut
KUHAP, adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini. Jika disederhanakan, penangkapan adalah
pengekangan sementara waktu tersangka atau terdakwa.
Siapa saja yang
berwenang untuk menangkap?
Polisi, jaksa dan PPNS dalam kapasitasnya sebagai penyidik, petugas bea cukai
terhadap pelaku penyelundupan, dan lain-lain yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Apakah penangkapan
memerlukan Surat Perintah Penangkapan? Ya, kecuali jika pelaku perbuatan pidana tertangkap tangan sedang
melakukan kejahatan.
Apa saja isi Surat
Perintah Penangkapan? Isi Surat Perintah
Penangkapan secara garis besar adalah:
- identitas tersangka;
- alasan penangkapan;
- uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan;
dan
- tempat pemeriksaan dilakukan.
Sementara lamanya waktu penangkapan
adalah:
- 1×24 jam secara umum; dan
- 7×24 jam untuk tindak pidana terorisme.
Hal-hal penting yang perlu
diperhatikan dalam penangkapan:
- penangkapan tidak dilakukan terhadap tindak pidana
pelanggaran (seperti melanggar lalu lintas);
- status orang yang ditangkap bukan tersangka;
- praperadilan adalah upaya hukum bagi penangkapan yang
tidak sah, misalnya kesalahan identitas.
B. Penahanan
Menurut KUHAP, penahanan adalah
upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah
ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.
Apakah syarat-syarat dari penahanan?
Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) syarat obyektif [yuridis] dan (2)
syarat subyektif [necessitas]. Untuk syarat obyektif,
penjabarannya adalah:
- diancam dengan pidana penjara 5
tahun atau lebih; atau
- diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun untuk
tindak pidana tertentu, seperti perbuatan
yang tidak menyenangkan, percobaan, desersi, penganiayaan dengan rencana,
dan lain-lain [lihat KUHAP pasal 21 ayat (4c)]
Sementara untuk syarat subyektif
penahanan, sebenarnya lebih kepada kekhawatiran dari penyidik saja.
Kekhawatiran apa saja? Yaitu khawatir tersangka akan:
- melarikan diri;
- menghilangkan
barang bukti; atau
- mengulangi
tindak pidana.
Lamanya total maksimum penahanan
adalah:
- 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan
pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari);
- 60 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan
pidana penjara kurang dari 9 tahun.
Adapun masa waktu penahanan untuk
semua tahap, termasuk tahap ajudikasi dan pasca-ajudikasi, penjabarannya adalah
sebagai berikut:
- Penahanan polisi atau pejabat lain: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 40
hari dengan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga
totalnya 60 hari;
- Penahanan atas perintah JPU: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 30
hari dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Sehingga waktu
maksimumnya 50 hari;
- Penahanan atas perintah Hakim PN: 30 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari
dengan izin Ketua PN. Jadi totalnya 90 hari.
- Penahanan atas perintah Hakim Pengadilan Tinggi (PT): 30 hari. Dapat diperpanjang menjadi maksimum
90 hari dengan izin Ketua PT. Sehingga maksimumnya adalah 90
hari;
- Penahanan atas perintah Mahkamah Agung (MA): 50 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari.
Sehingga totalnya 110 hari. Perlu dicatat bahwa tujuan penahanan
adalah untuk pemeriksaan kasasi.
Upaya hukum dari penahanan adalah:
- Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka
ditangguhkan dengan jaminan orang (keluarga), jaminan uang (dalam praktik
minimal 50 juta rupiah), atau jaminan orang dengan kompensasi uang;
- Surat Permohonan Pengalihan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka dialihkan
dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau penahanan kota. Dalam
praktik, biasanya keluarga/advokat tersangka mengajukan Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan;
- Praperadilan,
yang bersifat post factum, artinya praperadilan dapat dilakukan
apabila sudah terjadi penahanan; atau
- Keberatan,
yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokat dari tersangka.
Apabila penangguhan/pengalihan
penahanan dikabulkan oleh penyidik, biasanya tersangka akan dikenai wajib lapor. Contohnya, wajib lapor dua kali dalam
seminggu setiap Senin dan Kamis di Resmob Bareskrim Mabes Polri.
Apakah hakim dapat memerintahkan
terdakwa untuk ditahan setelah diputus bersalah? Ya, hakim dapat memerintahkannya berdasarkan KUHAP
Pasal 29 ayat (2a). Bahkan, wajib untuk tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hal-hal penting yang
perlu diperhatikan dalam penahanan adalah sebagai berikut:
- penahanan konsepnya hanya merupakan accessoir
(tambahan), artinya dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Jadi jika ada
seseorang yang ditahan 60 hari, namun hanya diperiksa 2 hari, artinya ada
kesalahan di sini;
- Apabila tersangka/terdakwa sudah melewati masa
penahanan maksimum (termasuk perpanjangan), namun pemeriksaan belum
selesai, maka demi hukum orang tersebut harus dikeluarkan dari
tahanan.
Terkait dengan masa penahanan,
berapa pengurangan dari (hukuman) pidana penjara yang dijatuhkan?
- penahanan kota
-> 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
- penahanan rumah
-> 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
- penahanan rutan
-> dikurangkan sesuai dengan jumlah lamanya waktu penahanan (penuh);
- pembantaran
-> apabila tersangka yang seharusnya ditahan, tetapi dirawat di rumah
sakit, maka tidak dihitung sebagai masa penahanan, sehingga tidak
dikurangkan sama sekali
C. Alat Bukti
Alat bukti dalam hukum
acara pidana, yaitu:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk, yang diperoleh dari keterangan saksi,
keterangan terdakwa, dan surat;
- keterangan terdakwa; dan
- resume, yaitu ikhtisar dan kesimpulan dari BAP.
Apakah alat bukti (evidence)
sama dengan barang bukti (physical evidence)? Tidak. Barang bukti adalah:
- barang yang digunakan
untuk melakukan perbuatan pidana;
- barang hasil dari
perbuatan pidana; dan
- barang yang berhubungan
dengan perbuatan pidana.
D. Penyerahan Berkas
Perkara
Setelah penyidikan dilakukan,
penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa. Pertanyaannya, diserahkan
kepada jaksa yang mana? Berkas perkara diserahkan kepada jaksa peneliti,
bukan JPU. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/JA/11/2001 (1 November
2001) tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung No. 132/JA/11/1994 tentang
Administrasi Perkara Tindak Pidana, hasil dari pemeriksaan jaksa peneliti
adalah sebagai berikut:
- P-21:
pernyataan berkas perkara sudah lengkap;
- P-18:
pernyataan berkas perkara belum lengkap; dan
- P-19:
lampiran dari P-18 berisi petunjuk apa-apa saja yang harus dilengkapi,
misalnya soal rekonstruksi, soal saksi ahli, dan lain-lain.
Adapun P-16 merupakan
tanggapan jaksa peneliti setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP). P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan JPU
untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Pada perkara korupsi, baiknya JPU
memaksimalkan pemeriksaan tambahan/penyidikan lanjutan agar berkas
perkara tidak bolak-balik dari tangan penyidik ke JPU dan sebaliknya.
E. Praperadilan (Habeas
Corpus)
Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi
penggunaan upaya-upaya paksa (dwang midelen) yang dilakukan oleh
institusi kepolisian dan kejaksaan sebelum pemeriksaan
pokok perkara.
Di Indonesia. yang dapat
di-praperadilan-kan bukan menyangkut substansi atau materil, melainkan hanya
dari sisi administratif belaka (sayangnya!), misalnya keluarga tersangka tidak
diberikan tembusan surat penahanan, bukan untuk menguji apakah sudah ada bukti
permulaan yang cukup (probable cause) untuk menjadikan seseorang sebagai
tersangka serta menahannya.
Apa saja yang dapat
di-praperadilan-kan? Pada pokoknya ada lima, yaitu:
- sah atau tidaknya penangkapan;
- sah atau tidaknya penahanan;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
- sah atau tidaknya penghentian penuntutan; atau
- sah atau tidaknya benda yang disita, jika benda
tersebut tidak masuk ke dalam pembuktian.
Adapun alasan-alasan mengenai sah
atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
- penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang didasarkan
pada undang-undang, misalnya polisi menahan tersangka tanpa menunjukkan
surat tugas atau surat penahanan;
- keliru mengenai orang; atau
- keliru mengenai hukumnya.
Sementara yang dapat dituntut dari
praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
- ganti kerugian
yang dimintakan oleh tersangka, ahli warisnya, keluarganya,
kuasanya, atau pihak
ketiga yang berkepentingan; dan/atau
- rehabilitasi
yang diminta oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan, seperti
rehabilitasi nama di koran nasional.
Berapa jumlah ganti kerugian yang
dapat dimintakan? Besarnya adalah 5 ribu sampai 3
juta rupiah.
Adakah pengecualian penghentian
penyidikan atau penuntutan yang tidak dapat di-praperadilan-kan? Ada, yaitu penghentian penuntutan
demi kepentingan umum (deponeering) yang dilakukan oleh jaksa.
Sementara untuk penghentian penyidikan, tidak ada pengecualiannya.
Siapa saja yang dapat
mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan?
Yang dapat melakukannya, yaitu:
- jaksa penuntut umum; atau
- pihak ketiga yang berkepentingan.
Siapa saja yang dapat
mem-praperadilan-kan penghentian penuntutan?
Yang dapat memintakannya adalah:
- penyidik; atau
- pihak ketiga yang berkepentingan.
Apakah tersangka bisa mem-praperadilan-kan
penghentian penyidikan atau penuntutan?
Ya, dengan meminta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi selama perkara tidak diajukan ke PN. Tak hanya tersangka,
pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat memintakan ganti kerugian dan/atau
rehabilitasi.
Bagaimana jika sebuah perkara sudah
mulai diperiksa di PN, sementara pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan
belum selesai? Jika demikian, permintaan
praperadilan tersebut menjadi gugur.
Apakah masih dapat diajukan
permintaan praperadilan di tingkat penuntutan jika sudahputusan praperadilan di
tingkat penyidikan? Ya, masih dapat
diajukan lagi, asalkan dengan permintaan praperadilan
yang baru.
Apakah penggeledahan yang tidak sah
juga dapat di-praperadilan-kan?
Tentu saja dapat, misalnya penggeledahan dilakukan tanpa surat
penggeledahan, penggeledahan kantor, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar