MUSYAWARAH BESAR
(MUBES)
KOMUNITAS
MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR
KOMUNITAS
MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
BAB I
STATUS
Pasal 1
Musyawarah Besar Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati
Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) periode 2010/2012 adalah musyawarah yang
dilakukan oleh Mahasiswa dan Pemuda di Desa Karamabura.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
NAMA
Kegiatan ini bernama Musyawarah Besar Komunitas Mahasiswa
dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) yang selanjutnya
disingkat MUBES.
Pasal 3
WAKTU
Kegiatan ini
berlangsung mulai hari Senin tanggal 13 September 2010, pukul 14.25 WITA sampai
selesai.
Pasal 4
TEMPAT
Kegiatan ini bertempat di
ruang kelas SMPN 5 Dompu
BAB III
TUJUAN KEGIATAN
Pasal 5
Kegiatan ini bertujuan untuk memilih
pengurus Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur
(KOMPAK-DT) periode 2010 s.d 2012.
BAB IV
PESERTA
Pasal 6
Peserta Musyawarah Besar (MUBES)
Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT)
adalah
- Peserta Penuh
Pasal 7
Peserta penuh ialah seluruh Mahasiswa dan Pemuda
Karamabura.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 8
HAK PESERTA
Peserta penuh memiliki hak antara lain.
- Berbicara untuk mengajukan pendapat, usul, saran, kritik dan pertimbangan yang sifatnya konstruktif.
- Berhak dipilih dan memilih
Pasal 9
KEWAJIBAN PESERTA
- Seluruh peserta berkewajiban menjaga kelangsungan jalannya MUBES serta mematuhi dan menaati segala aturan yang berlaku demi kelancaran dan suksenya kegiatan
- Berpakaian rapi dan sopan
BAB VI
LARANGAN PESERTA
Pasal 10
Peserta tidak diperbolehkan keluar masuk forum, mondar
mandir serta berbuat onar di forum selama kegiatan berlangsung yang dapat
mengakibatkan terganggunya kegiatan MUBES dan diberikan ijin apabila ada
kepentingan.
BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
Apabila terdapat peserta yang
melanggar aturan di atas, maka akan diberikan sanksi sebagai berikut.
- Peserta penuh diperingati sebanyak 3 kali dan apabila melanggar akan dicabut haknya sebagai peserta penuh dan akan dikeluarkan dari forum atas kesepakatan forum.
BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 12
Persidangan terdiri dari.
- Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta MUBES dan membahas tentang rancangan AD/ART.
- Sidang Komisi adalah sidang yang diikuti oleh seluruh anggota Komisi yang terdaftar dalam komisi yang bersangkutan dan membahas tentang Program kerja, Keorganisasian dan Rekomendasi.
Pasal 13
Komisi-Komisi terdiri dari.
- Komisi I membahas Program kerja
- Komisi II membahas Keorganisasian
- Komisi III membahas Rekomendasi
BAB IX
PIMPINAN SIDANG
Pasal 14
a. Pimpinan sidang Pleno ialah Sterring
Commite yang telah dimandataris oleh Panitia pelaksana.
b.
Pimpinan sidang
Komisi ialah peserta yang terpilih dalam Komisi tersebut.
BAB X
STERRING COMMITE
Pasal 15
Sterring Commite (SC) ialah orang yang dimandataris oleh Panitia pelaksana
untuk menjadi pimpinan sidang sampai kegiatan MUBES berakhir.
BAB XI
QUORUM
Pasal 16
a.
Forum dikatakan
Quorum apabila diikuti oleh ½ + 1 peserta yang hadir pada pembukaan MUBES yang
dibuktikan dengan dengan daftar hadir peserta yang telah disediakan oleh
Panitia.
b.
Apabila Forum belum
Quorum, maka sidang akan di skorsing selama 2x5 Menit untuk mengkuorumkan
forum, jika belum juga terpenuhi, maka persidangan dapat dilangsungkan dan
dinyatakan sah.
BAB XII
KEPUTUSAN
Pasal 17
a.
Keputusan sedapat
mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat,
b.
Apabila keputusan
tidak dapat dicapai secara musyawarah, maka keputusan ditempuh melalui votting,
c.
Keputusan yang sudah
syah, langsung dibacakan konsideranya.
BAB XIII
KRITERIA CALON
Pasal 18
a. Beriman dan bertakwa kepada
Allah SWT.
b. Dapat membaca Al-Qur’an
dengan baik dan benar
c.
Memiliki pengalaman dalam berorganisasi serta mempunyai loyalitas dan
kredibilitas dalam memimpin.
d.
Mahasiswa dan Pemuda
Karamabura.
e.
Tidak menjabat
sebagai Ketua dalam organisasi lain.
f. Tidak cacat fisik dan mental.
Mengetahui
Panitia Pelaksana
Ketua
ARIFIN
|
Sekretaris
ELYSA ANGGRIANI
|
MUSYAWARAH BESAR
(MUBES)
KOMUNITAS
MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
ANGGARAN DASAR
(AD)
PEMBUKAAN
Berkat Rahmat Tuhan yang Maha Esa serta didorong oleh
keinginan luhur bersama, maka organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda
Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) telah didirikan dan dideklarasikan pada
tanggal 25 Agustus 2008.
Pembentukan komunitas tersebut dengan tujuan untuk membina
watak dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan antara kaum intelektual
(Mahasiswa dan Pemuda) Karamabura dalam mewujudkan kerjasama secara utuh serta
mewujudkan Mahasiswa dan Pemuda yang kreatif, inovatif, idealis, terampil dan
mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab sosial..
Kemudian untuk mewujudkan tujuan bersama, pembentukan
organisasi ini sebagai salah satu wadah bagi seluruh Mahasiswa dan Pemuda
Karambura, maka disusunlah ANGGARAN DASAR (AD) sebagai berikut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Komunitas dalam Anggaran Dasar
tersebut ialah Mahasiswa dan Pemuda Karamabura yang yang berasal dari Desa
Karamabura.
- Mahasiswa dan Pemuda sebagaimana yang dimaksud komunitas ialah Mahasiswa dan Pemuda Karamabura yang berasal dari desa Karamabura.
BAB II
NAMA DAN SIFAT
ORGANISASI
Pasal 2
- Nama
Organisasi
ini bernama Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur
(KOMPAK-DT).
b. Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat
Independensif dan terbuka.
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT PENDIRIAN
Pasal 3
a.
Organisasi Komunitas
Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) didirikan tanggal
23 Agustus 2008n dan dideklarasikan pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2008
b.
Komunitas Mahasiswa
dan Pemuda pemeerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) bertempat didesa
Karamabura.
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 4
a.
Organisasi Komunitas
Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) berasaskan
Islam.
Pasal 5
Organisasi Komunitas Mahasiswa
dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) bertujuan untuk
memajukan semangat kekeluargaan yang harmonis dan memelihara rasa persatuan dan
kesatuan serta membina watak, mental dan mengembangkan nilai intelektualitas, humanitas
dan religiusitas bersifat konstruktif.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
Susunan oganisasi Komunitas Mahasiswa dan
Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) terdiri dari:
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pengurus
4.
Anggota
Pasal 7
Kepengurusan oganisasi Komunitas Mahasiswa dan
Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) terdiri dari.
1.
Ketua Umum
2.
Sekretaris Umum
3.
Bendahara Umum
4.
Bidang-bidang
a.
Keagamaan
b.
Sosial kemasyarakatan
c.
Penalaran dan
Keilmuan
d.
Hukum dan Advokasi
e.
Pemberdayaan
Perempuan
f.
Minat dan bakat
Pasal 8
MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN
1.
Masa jabatan pengurus
2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali, tidak dapat diperpanjang
dan dipilih lagi untuk periode berikutnya.
2.
Pengurus Komunitas
Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK- DT) diberhentikan
karena.
a.
Masa bakti sudah
habis
b.
Meninggal dunia
c.
Atas kemauanya
sendiri
d.
Melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati
Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) yang terdiri dari.
1.
Anggota biasa
2. Anggota tidak tetap
3. Anggota kehormatan
Pasal 10
Keanggotaan Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati
Karamabura berakhir apabila anggota bersangkutan.
1.
Mengundurkan diri
2.
Dicabut haknya.
3.
Meninggal dunia
BAB VII
HAK DAN TANGGUNG
JAWAB
Pasal 11
Hak dan Kewajiban anggota biasa
Hak Anggota biasa antara lain.
1.
Setiap anggota biasa
mempunyai hak memilih dan dipilih
2.
Setiap anggota biasa berhak
mengeluarkan pendapat dan suara dalam rapat Komunitas Mahasiswa dan Pemuda
Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT).
Kewajiban Anggota biasa antara lain.
1. Setiap anggota wajib menaati
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan ketentuan organisasi.
2.
Setiap anggota wajib
membayar uang pangkal dan iuran anggota
3.
Setiap anggota wajib
menjunjung tinggi nama baik organisasi.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban anggota tidak tetap dan anggota
kehormatan.
1.
Setiap anggota tidak
tetap dan anggota kehormatan mempunyai hak menghadiri rapat Komunitas Mahasiswa
dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT).
2.
Setiap anggota tidak
tetap dan anggota kehormatan mempunyai hak menyampaikan pendapat yang tidak
mengikat.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN
PERTEMUAN
Pasal 13
Jenis-jenis musyawarah dan pertemuan antara lain:
1. Musyawarah MUBES
2. Musyawarah Anggota
3. Musyawarah Istimewa
4. Rapat kerja (RAKER)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
1.
Sumber keuangan Komunitas
Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) diperoleh
dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan, hibah secara syah dan
tidak mengikat serta sumber lain yang diperoleh atau dari badan usaha yang
dibentuk oleh KOMPAK-DT, selama tidak bertentangan dengan asas organisasi.
MUSYAWARAH BESAR
(MUBES)
KOMUNITAS
MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
DEFINISI ANGGARAN RUMAH TANGGA (ADRT)
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) memuat aturan pelaksanaan
Anggaran Dasar (AD) dengan aturan pelaksanaan lainya yang belum dituangkan
dalam Anggaran Dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.
Anggota biasa ialah
Mahasiswa dan Pemuda yang berasal dari desa Karamabura
2. Anggota tidak tetap ialah orang-orang
simpatisan dan bersedia bekerjasama dengan organisasi KOMPAK-DT.
3. Anggota kehormatan ialah
orang-orang yang senantiasa mendukung secara langsung atau tidak langsung
terhadap organisasi KOMPAK-DT.
BAB III
STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 3
STRUKTUR
ORGANISASI
1. Pelindung adalah
badan yang melindungi organisasi
2. Penasehat adalah
orang dimandataris untuk menjadi penasehat organisasi
3. Pengurus adalah
sekelompok orang yang diangkat dan dipercayakan untuk mengurus jalannya organisasi
4. Anggota adalah
seluruuh Mahasiswa dan Pemuda yang ada didesa Karamabura
Pasal 4
|
|
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 5
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
- Musyawarah Besar (MUBES) merupakan keputusan tertinggi dalam mencapai mufakat dalam organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT)
- Musyawarah Besar (MUBES) dilaksanakan 1 kali selama periode kepengurusan organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT)
Pasal 6
MUSYAWARAH ANGGOTA
- Musyawarah anggota merupakan musyawarah yang dilaksanakan untuk membahas masalah kinerja organisasi
- Musyawarah anggota dilaksanakan minimal 2 kali selama periode kepengurusan
Pasal 7
SIDANG ISTIMEWA
Sidang istimewa dilaksanakan jika ada masalah yang
signifikan terjadi dalam organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati
Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT)
Pasal 8
RAPAT KERJA
Rapat kerja merupakan rapat yang dilaksanakan oleh
pengurus untuk membahas masalah program kerja.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 9
Perubahan Anggaran Dasar (AD) dapat dilakukan dalam
musyawarah anggota yang dihadiri minimal ½ +1 dari jumlah anggota.
Pasal 10
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar (AD) dianggap
syah apabila disetujui oleh anggota minimal ½ + 1 dari jumlah anggota yang
hadir.
BAB VI
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 11
1. Pembubaran organisasi dapat
dilakukan atas musyawarah dan mufakat anggota.
2. Pembubaran organisasi yang
dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, sedangkan keputusan
dapat disetujui oleh anggota sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir.
BAB VI
LAMBANG ORGANISASI
1.
Dua tangan
2.
Al-Qur’an
3.
Rantai
4.
Tulisan “KOMPAK-DT”
5.
Tulisan Komunitas
Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur Kab. Dompu yang
melingkarinya.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
akan diatur dalam musyawarah anggota
Pasal 13
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini,
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Karamabura
Pada Tanggal : 15
September 2010
KETUA UMUM
Ttd.
JAHRUDDIN
|
SEKRETARIS UMUM
Ttd.
ELYSA ANGGRIANI
|