Jumat, 01 Februari 2013

MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
 

TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
BAB I
STATUS
Pasal 1
Musyawarah Besar Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) periode 2010/2012 adalah musyawarah yang dilakukan oleh Mahasiswa dan Pemuda di Desa Karamabura.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
NAMA
Kegiatan ini bernama Musyawarah Besar Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) yang selanjutnya disingkat MUBES.
Pasal 3
WAKTU
Kegiatan ini berlangsung mulai hari Senin tanggal 13 September 2010, pukul 14.25 WITA sampai selesai.
Pasal 4
                                                               TEMPAT      
Kegiatan ini bertempat di ruang kelas SMPN 5 Dompu




 BAB III
TUJUAN KEGIATAN

Pasal 5
Kegiatan ini bertujuan untuk memilih pengurus Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) periode 2010 s.d 2012.

BAB IV
PESERTA
Pasal 6
Peserta Musyawarah Besar (MUBES) Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) adalah
  1. Peserta Penuh
Pasal 7
Peserta penuh ialah seluruh Mahasiswa dan Pemuda Karamabura.   

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 8
HAK PESERTA
Peserta penuh memiliki hak antara lain.
  1. Berbicara untuk mengajukan pendapat, usul, saran, kritik dan pertimbangan yang sifatnya konstruktif.
  2. Berhak dipilih dan memilih
Pasal 9
KEWAJIBAN PESERTA
  1. Seluruh peserta berkewajiban menjaga kelangsungan jalannya MUBES serta mematuhi dan menaati segala aturan yang berlaku demi kelancaran dan suksenya kegiatan
  2. Berpakaian rapi dan sopan





BAB VI
LARANGAN PESERTA
Pasal 10
Peserta tidak diperbolehkan keluar masuk forum, mondar mandir serta berbuat onar di forum selama kegiatan berlangsung yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan MUBES dan diberikan ijin apabila ada kepentingan.  

BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
Apabila terdapat peserta yang melanggar aturan di atas, maka akan diberikan sanksi sebagai berikut.
  1. Peserta penuh diperingati sebanyak 3 kali dan apabila melanggar akan dicabut haknya sebagai peserta penuh dan akan dikeluarkan dari forum atas kesepakatan forum.

BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 12
Persidangan terdiri dari.
  1. Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta MUBES dan membahas tentang rancangan AD/ART.
  2. Sidang Komisi adalah sidang yang diikuti oleh seluruh anggota Komisi yang terdaftar dalam komisi yang bersangkutan dan membahas tentang Program kerja, Keorganisasian dan Rekomendasi.  

Pasal 13
Komisi-Komisi terdiri dari.
  1. Komisi I membahas Program kerja
  2. Komisi II membahas Keorganisasian
  3. Komisi III membahas Rekomendasi

BAB IX
PIMPINAN SIDANG
Pasal 14
a.       Pimpinan sidang Pleno ialah Sterring Commite yang telah dimandataris oleh Panitia pelaksana.
b.      Pimpinan sidang Komisi ialah peserta yang terpilih dalam Komisi tersebut.

BAB X
STERRING COMMITE
Pasal 15
Sterring Commite (SC) ialah orang yang dimandataris oleh Panitia pelaksana untuk menjadi pimpinan sidang sampai kegiatan MUBES berakhir.

BAB XI
QUORUM
Pasal 16
a.       Forum dikatakan Quorum apabila diikuti oleh ½ + 1 peserta yang hadir pada pembukaan MUBES yang dibuktikan dengan dengan daftar hadir peserta yang telah disediakan oleh Panitia.
b.      Apabila Forum belum Quorum, maka sidang akan di skorsing selama 2x5 Menit untuk mengkuorumkan forum, jika belum juga terpenuhi, maka persidangan dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah.

BAB XII
KEPUTUSAN
Pasal 17
a.       Keputusan sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat,
b.      Apabila keputusan tidak dapat dicapai secara musyawarah, maka keputusan ditempuh melalui votting,
c.       Keputusan yang sudah syah, langsung dibacakan konsideranya.
BAB XIII
KRITERIA CALON
Pasal 18
a.       Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
b.      Dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
c.       Memiliki pengalaman dalam berorganisasi serta mempunyai loyalitas dan kredibilitas dalam memimpin.
d.      Mahasiswa dan Pemuda Karamabura.
e.       Tidak menjabat sebagai Ketua dalam organisasi lain.
f.       Tidak cacat fisik dan mental.



Mengetahui
Panitia Pelaksana

Ketua


ARIFIN
Sekretaris


ELYSA ANGGRIANI











MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
 

ANGGARAN DASAR (AD)
PEMBUKAAN
Berkat Rahmat Tuhan yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan luhur bersama, maka organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) telah didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 25 Agustus 2008.
Pembentukan komunitas tersebut dengan tujuan untuk membina watak dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan antara kaum intelektual (Mahasiswa dan Pemuda) Karamabura dalam mewujudkan kerjasama secara utuh serta mewujudkan Mahasiswa dan Pemuda yang kreatif, inovatif, idealis, terampil dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab sosial..
Kemudian untuk mewujudkan tujuan bersama, pembentukan organisasi ini sebagai salah satu wadah bagi seluruh Mahasiswa dan Pemuda Karambura, maka disusunlah ANGGARAN DASAR (AD) sebagai berikut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Komunitas dalam Anggaran Dasar tersebut ialah Mahasiswa dan Pemuda Karamabura yang yang berasal dari Desa Karamabura.
  1. Mahasiswa dan Pemuda sebagaimana yang dimaksud komunitas ialah Mahasiswa dan Pemuda Karamabura yang berasal dari  desa Karamabura.
BAB II
NAMA DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 2
  1. Nama
 Organisasi ini bernama Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT).

b.      Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat Independensif dan terbuka.  

BAB III
WAKTU DAN TEMPAT PENDIRIAN
Pasal 3

a.       Organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) didirikan tanggal 23 Agustus 2008n dan dideklarasikan pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2008
b.      Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemeerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) bertempat didesa Karamabura.
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 4
a.       Organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) berasaskan Islam.
Pasal 5
Organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) bertujuan untuk memajukan semangat kekeluargaan yang harmonis dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta membina watak, mental dan mengembangkan nilai intelektualitas, humanitas dan religiusitas bersifat konstruktif.

BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6  
Susunan oganisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) terdiri dari:
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pengurus
4.      Anggota
Pasal 7
Kepengurusan oganisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) terdiri dari.
1.      Ketua Umum
2.      Sekretaris Umum
3.      Bendahara Umum
4.      Bidang-bidang
a.       Keagamaan
b.      Sosial kemasyarakatan
c.       Penalaran dan Keilmuan
d.      Hukum dan Advokasi
e.       Pemberdayaan Perempuan
f.       Minat dan bakat

Pasal 8
MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN
1.      Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali, tidak dapat diperpanjang dan dipilih lagi untuk periode berikutnya.
2.      Pengurus Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK- DT) diberhentikan karena.
                      a.         Masa bakti sudah habis
                     b.         Meninggal dunia
                      c.         Atas kemauanya sendiri
                     d.         Melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku 



BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) yang terdiri dari.
1.      Anggota biasa  
2.      Anggota tidak tetap
3.      Anggota kehormatan
Pasal 10
Keanggotaan Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura berakhir apabila anggota bersangkutan.
1.      Mengundurkan diri
2.      Dicabut haknya.
3.      Meninggal dunia

BAB VII
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Hak dan Kewajiban anggota biasa
Hak Anggota biasa antara lain.
1.      Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih
2.      Setiap anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat dan suara dalam rapat Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT).
Kewajiban Anggota biasa antara lain.
1.      Setiap anggota wajib menaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan ketentuan organisasi.
2.      Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota
3.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik organisasi.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban anggota tidak tetap dan anggota kehormatan.
1.      Setiap anggota tidak tetap dan anggota kehormatan mempunyai hak menghadiri rapat Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT).
2.      Setiap anggota tidak tetap dan anggota kehormatan mempunyai hak menyampaikan pendapat yang tidak mengikat.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN PERTEMUAN
Pasal 13
Jenis-jenis musyawarah dan pertemuan antara lain:
1.      Musyawarah MUBES
2.      Musyawarah Anggota
3.      Musyawarah Istimewa
4.      Rapat kerja (RAKER)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
1.      Sumber keuangan Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan, hibah secara syah dan tidak mengikat serta sumber lain yang diperoleh atau dari badan usaha yang dibentuk oleh KOMPAK-DT, selama tidak bertentangan dengan asas organisasi.









MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
DEFINISI ANGGARAN RUMAH TANGGA (ADRT)
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) memuat aturan pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) dengan aturan pelaksanaan lainya yang belum dituangkan dalam Anggaran Dasar. 
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.      Anggota biasa ialah Mahasiswa dan Pemuda yang berasal dari desa Karamabura
2.      Anggota tidak tetap ialah orang-orang simpatisan dan bersedia bekerjasama dengan organisasi KOMPAK-DT.
3.      Anggota kehormatan ialah orang-orang yang senantiasa mendukung secara langsung atau tidak langsung terhadap organisasi KOMPAK-DT.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 3
STRUKTUR ORGANISASI
1.   Pelindung adalah badan yang melindungi organisasi
2.   Penasehat adalah orang dimandataris untuk menjadi penasehat organisasi
3.   Pengurus adalah sekelompok orang yang diangkat dan dipercayakan untuk mengurus jalannya organisasi
4.   Anggota adalah seluruuh Mahasiswa dan Pemuda yang ada didesa Karamabura



Pasal 4
Garis Perintah
 
KEPENGURUSAN
Garis Komunikasi
 
Ket:


 



BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 5
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
  1. Musyawarah Besar (MUBES) merupakan keputusan tertinggi dalam mencapai mufakat dalam organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT)
  2. Musyawarah Besar (MUBES) dilaksanakan 1 kali selama periode kepengurusan organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT)
Pasal 6
MUSYAWARAH ANGGOTA
  1. Musyawarah anggota merupakan musyawarah yang dilaksanakan untuk membahas masalah kinerja organisasi
  2. Musyawarah anggota dilaksanakan minimal 2 kali selama periode kepengurusan
Pasal 7
SIDANG ISTIMEWA
Sidang istimewa dilaksanakan jika ada masalah yang signifikan terjadi dalam organisasi Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT)
Pasal 8
RAPAT KERJA
Rapat kerja merupakan rapat yang dilaksanakan oleh pengurus untuk membahas masalah program kerja.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 9
Perubahan Anggaran Dasar (AD) dapat dilakukan dalam musyawarah anggota yang dihadiri minimal ½ +1 dari jumlah anggota.
Pasal 10
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar (AD) dianggap syah apabila disetujui oleh anggota minimal ½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 11
1.      Pembubaran organisasi dapat dilakukan atas musyawarah dan mufakat anggota.
2.      Pembubaran organisasi yang dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, sedangkan keputusan dapat disetujui oleh anggota sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VI
LAMBANG ORGANISASI
1.      Dua tangan
2.      Al-Qur’an
3.      Rantai
4.      Tulisan “KOMPAK-DT”
5.      Tulisan Komunitas Mahasiswa dan Pemuda pemerhati Karamabura Dompu Timur Kab. Dompu yang melingkarinya.

BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur dalam musyawarah anggota

Pasal 13
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di              :  Karamabura
 Pada Tanggal                          :  15 September 2010

KETUA UMUM

Ttd.
JAHRUDDIN
SEKRETARIS UMUM

Ttd.
ELYSA ANGGRIANI