berbahagia dengan ilmu dan amal untuk bisa menggapai syurganya Allah
Minggu, 21 Desember 2014
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR
(KOMPAK-DT)
Periode: 2008/2010 M
Tema: Rekonstruksi
Gerakan dan Paradigma Masyarakat Menuju Kehidupan yang Berkeadilan
A.
PEMBUKAAN
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillah hirobbil aalamin.
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT, yang selalu meridhoi segala bentuk aktifitas keseharian
kita.Dengan Rohmat dan pertolongan Allah jualah sehingga kita bisa berkumpul
dan bermuwajahah di tempat yaang dianggap sederhana ini, namun aktivitas yang
kita lakukan pada hari ini cukup sakral.
Sholawat dan
salam kita sampaikan kepada junjungan alam yaitu Nabi Muhammad SAW, sang Revolusioner
sejati yang mampu merubah peradaban dunia ini, dari peradaban yang penuh dengan
kejumudan, degradasi moral menuju peradaban Islam.
Apresiasi dan
ucapan terima kasih yang tak terbilang atas presensi rekan-rekan Mahasiswa dan Pemuda
yang terkafer dalam KOMPAK-DT dalan acara MUBES pada hari ini serta saya
ucapkan selamat datang generasi…..generasi yang sangat dinantikan kehadirannya
sebagai ruh baru yang mengalir dalam jasad umat ini, yang di dalam dirinya
terdapat mata air kebangkitan dan rahasia peradaban umat.
B. ARAS IDEALITAS
Komunitas Mahasiswa
dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur yang kemudian disingkat dengan
KOMPAK-DT adalah sebuah wadah organisasi yang dirintis oleh pemuda dan
mahasiswa yang ada di Desa Karamabura. Latar belakang pemikiran kenapa kemudian
KOMPAK-DT didirikan. Mahasiswa dan pemuda merasa khawatir serta melihat dengan
analisis intelektualnya terhadap fenomena sosial kemasyaraktan dari hari kehari
cukup memprihatinkan, lebih kalau kita cermati pada aspek politik yang nuansanya
nonproduktif sehingga sulit diharapkan untuk sama-sama berkiprah membangun Karamabura
yang kondusif dan mampu berkompetisi dengan desa-desa tetangga yang ada di
Dompu.
Keberadaan KOMPAK-DT
diharapkan mampu memberikan sesuatu yang terbaik bagi mahasiswa, pemuda lebih-lebih
masyarakat Karamabura pada umumnya dalam menyongsong pembangunan, baik pembangunan
infra struktur Desa serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam teori
perubahan masyarakat primitif menuju masyarakat yang berperadaban atau dikenal
masyarakat Madani, langkah awal yang harus dibenahi adalah merubah mainstream
atau paradigma berpikir masyarakat tentang arti pentingnya perubahan kearah
yang lebih mengacu pada nilai-nilai pembaharuan. Dengan meriver dan beranjak
pada teori tersebut maka KOMPAK-DT merasa berkewajiban serta didesak oleh
tanggung jawab morilnya sebagai aktor penggerak perubahan di Desa Karamabura segera
memposisikan dirinya dalam menggeser pola pikir primitif masyarakat menuju paradigma
pembaharuan dalam segala aspek kehidupan.
Satu catatan
penting bagi kita semua sebagai aktor yang akan memobilisasi perubahan masyarakat,
bahwa sesungguhnya dalam perjalanannya tidaklah semudah seperti yang kita
bayanngkan, ibarat taman bunga yang dihiasi permata, tapi sungguh sangat sulit ibarat jalan penuh onak dan duri yang
selalu menghalangi perjalanan kita. Dengan banyaknya halangan dan rintangan
yang kita hadapi bukan berarti menjadikan kita putus asa dan tidak bersemangat
dalam menyadarkan masyarakat, tetapi justru dengan adanya hambatan tersebut
kita jadikan sebagai cambuk yang akan membangkitkan semangat dan darah juang
kita dalam menyadarkan masyarakat, tetapi tentunya segala sesuatu berawal dari
pribadi kita masing-masing, seperti pola pikir, tindak tanduk, tutur kata yang
semestinya kita jaga sehingga kemudian keberadaan kita tidak hanya sebagai
aktor perubah tetapi juga sebagai panutan dalam segala lini kehidupan.
Untuk mencapai Visi
KOMPAK-DT yang dicita-citakan yaitu Terbinanya Mahasiswa Dan Pemuda Yang Intelek
Serta Berakhlak Qarimah Yang Turut Bertanggung Jawab Atas Terwujudnya Tatanan
Masyarakat Yang Diridhoi Oleh Allah SWT. Tentunya kita tidak hanya bisa
menyusun wacana konseptual serta bersilat lidah mengumandangkan syahwat-syahwat
retorika belaka, tetapi apa yang kemudian
mejadi konsep dan wacana serta ide cemerlang kita, kita aktualisasikan
dalam bentuk kerja nyata yang sifatnya produktif dengan harapan masyarakat bisa
sadar dan segera mempolakan kehidupannya kearah yang lebih baik.
C. ARAS REALITAS
Adalah sebuah
ungkapan yang sangat fenomenal “ Manusia
Hanya Bisa Berencana Tapi Tuhan Yang Menentukan ”. ungkapan tersebut
memberikan isyarat kepada kita bahwa segala sesuatu itu tidak akan menjadi
sebuah kenyataan kalau sekiranya Tuhan belum menghendakinya. Dalam konteks
kepengurusan KOMPAK-DT, kami selaku pengurus mengakui akan kekurangan kami
dalam mengemban amanah sebagai pengurus KOMPAK-DT periode 2008/2010, mulai dari
awal perintisan organisasi sampai dipenghujung akhir kepengurusan kami terdapat
banyak hal yang kami canangkan tapi belum sempat kami lakukan karna ada
beberapa alasan yang cukup argumentatif sehingga kami terhalang untuk
melaksanakan sebagaimana mestinya, seperti kurangnya kesadaran kolektif
mahasiswa, minimnya sarana dan prasarana yang akan menyokong suksesnya
kegiatan, partisipasi masyarakat yang belum maksimal, penjadwalan hari libur
disetiap kampus yang berbeda sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya kegiatan
yang dilaksankan, serta alasan-alasan lain yang tidak dapat kami sebutkan satu
persatu.
Tampa
mengabaikan kekurangan kami dalam mengemban amanah sebagai pengurus KOMPAK-DT, kamipun
merasa perluh untuk menyebutkan beberapa program pembenahan organisasi, baik pembenahan
internal maupun membenahan eksternal organisasi yang kesemuanya itu adalah
merupakan sumbangsih riil yang bisa kami lakukan di tengah kesibukan akademik
yang selalu menghimpit keseharian kami. Dari awal perintisan kami mencoba
menyusun struktur organisasi, penertiban administrasi, konsolidasi internal KOMPAK-DT,
deklarasi organisasi dengan mengundang seluruh elemen masyarakat antara lain
pemerintah desa, toko agama, toko masyarakat, toko pemuda yang di anggap mampu
merepresentasikan seluruh masyarakat Karamabura, dan beberapa kegiatan lain
yang menjurus kearah religius, edukasi, pembelajaran politik positif (polical will) yang nantinya kami coba
eksplorasikan dalam subbab tersendiri dalam lembaran berikut.
Program Kerja
Pembenahan internal Organisasi
1.
Penertiban Organisasi
2.
Optimalisasi peran dan fungsi
bidang-bidang (job direction)
3.
Menciptakan KOMPAK-DT sebagai
wahana intelektual dengan mengedepankan/memprioritaskan
program-program yang berorientasi edukatif intelektualitas.
4.
Menempatkan orang-orang yang duduk
dalam kepengurusan sesuai dengan potensi yang dimilikinya (the righ man on the
righ place)
5.
Melakukan rapat konsolidasi
internal sebagai ajang pembenahan organisasi
6.
Melakukan rapat evaluasi setiap
pasca kegiatan.
7.
Mengadakan kegiatan sosial budaya
dan keagamaan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa
Eksternal Organisasi
1.
Membangun hubungan dengan
organisasi mahasiswa/non mahasiswa yang ada di Kabupaten Dompu dengan memperhatikan
amanat AD/ART organisasi
2.
Pencitraan organisasi dengan
membangun opini lewat media massa .
Terutama dalam menyoroti berbagai fenomena yang terjadi, baik fenomena yang ada
di Desa Karamabura maupun fenomena dalam stup ke-Dompu-an, dengan tetap mengedepankan
aturan organisasi (lewat mekanisme rapat harian atau pleno organisasi).
3.
Mensinergikan hubungan dengan
masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kab Dompu dalam hal pembangunan, baik
pembangunan yang bersifat fisikly maupun pembagunan sumber daya manusia
potensial.
Program Kerja Terlaksana
Program kerja yang terlaksana mulai
dari awal perintisan sampai dipenghujung akhir kepengurusan kami periode 2008/2010
M, sebagai berikut:
1.
Penyusunan srtuktur organisasi KOMPAK-DT
2.
Penertiban administrasi organisasi
3.
Deklarasi organisasi di awal
perintisan
4.
Memfasilitasi tempat hari raya Idul
Fitri dan Idul Adha dengan koordinasi BKM
- Kegiatan keagamaan yang berupa gema ramadhan yang religius disetiap bulan suci Ramadhan.
- Dialog terbuka dengan seluruh elemen masyarakat Karamabura
- Melakukan refresing bersama dengan seluruh rekan-rekan mahasiswa dan pemuda yang terkafer dalam KOMPAK-DT sebagai ajang mempererat tali persaudaraan terhadap sesama.
- Memenuhi undangan dari organisasi kemahasiswa/non organisasi kemahasiswaan.
D.
PENUTUP
Demikian laporan
pertanggung jawaban pengurus Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati
Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) periode 2008/2010. Kami sadar dalam masa
kepengurusan kami banyak hal yang belum kami perbuat secara maksimal, karna
kami adalah manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan dan kekhilafan. Dan
kami berharap dengan terpilihnya kepengurusan KOMPAK-DT yang akan mampu
memberikan nuansa baru bagi prospek kemajuan KOMPAK-DT yang lebih baik kedepan.
Kami berharap Laporan pertanggung jawaban (LPJ) kami selaku pengurus KOMPAK-DT
periode 2008-2010 bisa menjadi bahan pertimbangan kita bersama. Terima
kasih………….
Billahi
fi sabilil haq…..Fastabikul khoirot….
Wassalamu
alaikum Wr..Wb…..
Dompu: 08 september 2010 M
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
PENGURUS KOMPAK-DT
Periode 2008/2010 M
K I S M A N
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR
(KOMPAK-DT)
Periode: 2008/2010 M
Tema: Rekonstruksi
Gerakan dan Paradigma Masyarakat Menuju Kehidupan yang Berkeadilan
A.
PEMBUKAAN
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillah hirobbil aalamin.
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT, yang selalu meridhoi segala bentuk aktifitas keseharian
kita.Dengan Rohmat dan pertolongan Allah jualah sehingga kita bisa berkumpul
dan bermuwajahah di tempat yaang dianggap sederhana ini, namun aktivitas yang
kita lakukan pada hari ini cukup sakral.
Sholawat dan
salam kita sampaikan kepada junjungan alam yaitu Nabi Muhammad SAW, sang Revolusioner
sejati yang mampu merubah peradaban dunia ini, dari peradaban yang penuh dengan
kejumudan, degradasi moral menuju peradaban Islam.
Apresiasi dan
ucapan terima kasih yang tak terbilang atas presensi rekan-rekan Mahasiswa dan Pemuda
yang terkafer dalam KOMPAK-DT dalan acara MUBES pada hari ini serta saya
ucapkan selamat datang generasi…..generasi yang sangat dinantikan kehadirannya
sebagai ruh baru yang mengalir dalam jasad umat ini, yang di dalam dirinya
terdapat mata air kebangkitan dan rahasia peradaban umat.
B. ARAS IDEALITAS
Komunitas Mahasiswa
dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur yang kemudian disingkat dengan
KOMPAK-DT adalah sebuah wadah organisasi yang dirintis oleh pemuda dan
mahasiswa yang ada di Desa Karamabura. Latar belakang pemikiran kenapa kemudian
KOMPAK-DT didirikan. Mahasiswa dan pemuda merasa khawatir serta melihat dengan
analisis intelektualnya terhadap fenomena sosial kemasyaraktan dari hari kehari
cukup memprihatinkan, lebih kalau kita cermati pada aspek politik yang nuansanya
nonproduktif sehingga sulit diharapkan untuk sama-sama berkiprah membangun Karamabura
yang kondusif dan mampu berkompetisi dengan desa-desa tetangga yang ada di
Dompu.
Keberadaan KOMPAK-DT
diharapkan mampu memberikan sesuatu yang terbaik bagi mahasiswa, pemuda lebih-lebih
masyarakat Karamabura pada umumnya dalam menyongsong pembangunan, baik pembangunan
infra struktur Desa serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam teori
perubahan masyarakat primitif menuju masyarakat yang berperadaban atau dikenal
masyarakat Madani, langkah awal yang harus dibenahi adalah merubah mainstream
atau paradigma berpikir masyarakat tentang arti pentingnya perubahan kearah
yang lebih mengacu pada nilai-nilai pembaharuan. Dengan meriver dan beranjak
pada teori tersebut maka KOMPAK-DT merasa berkewajiban serta didesak oleh
tanggung jawab morilnya sebagai aktor penggerak perubahan di Desa Karamabura segera
memposisikan dirinya dalam menggeser pola pikir primitif masyarakat menuju paradigma
pembaharuan dalam segala aspek kehidupan.
Satu catatan
penting bagi kita semua sebagai aktor yang akan memobilisasi perubahan masyarakat,
bahwa sesungguhnya dalam perjalanannya tidaklah semudah seperti yang kita
bayanngkan, ibarat taman bunga yang dihiasi permata, tapi sungguh sangat sulit ibarat jalan penuh onak dan duri yang
selalu menghalangi perjalanan kita. Dengan banyaknya halangan dan rintangan
yang kita hadapi bukan berarti menjadikan kita putus asa dan tidak bersemangat
dalam menyadarkan masyarakat, tetapi justru dengan adanya hambatan tersebut
kita jadikan sebagai cambuk yang akan membangkitkan semangat dan darah juang
kita dalam menyadarkan masyarakat, tetapi tentunya segala sesuatu berawal dari
pribadi kita masing-masing, seperti pola pikir, tindak tanduk, tutur kata yang
semestinya kita jaga sehingga kemudian keberadaan kita tidak hanya sebagai
aktor perubah tetapi juga sebagai panutan dalam segala lini kehidupan.
Untuk mencapai Visi
KOMPAK-DT yang dicita-citakan yaitu Terbinanya Mahasiswa Dan Pemuda Yang Intelek
Serta Berakhlak Qarimah Yang Turut Bertanggung Jawab Atas Terwujudnya Tatanan
Masyarakat Yang Diridhoi Oleh Allah SWT. Tentunya kita tidak hanya bisa
menyusun wacana konseptual serta bersilat lidah mengumandangkan syahwat-syahwat
retorika belaka, tetapi apa yang kemudian
mejadi konsep dan wacana serta ide cemerlang kita, kita aktualisasikan
dalam bentuk kerja nyata yang sifatnya produktif dengan harapan masyarakat bisa
sadar dan segera mempolakan kehidupannya kearah yang lebih baik.
C. ARAS REALITAS
Adalah sebuah
ungkapan yang sangat fenomenal “ Manusia
Hanya Bisa Berencana Tapi Tuhan Yang Menentukan ”. ungkapan tersebut
memberikan isyarat kepada kita bahwa segala sesuatu itu tidak akan menjadi
sebuah kenyataan kalau sekiranya Tuhan belum menghendakinya. Dalam konteks
kepengurusan KOMPAK-DT, kami selaku pengurus mengakui akan kekurangan kami
dalam mengemban amanah sebagai pengurus KOMPAK-DT periode 2008/2010, mulai dari
awal perintisan organisasi sampai dipenghujung akhir kepengurusan kami terdapat
banyak hal yang kami canangkan tapi belum sempat kami lakukan karna ada
beberapa alasan yang cukup argumentatif sehingga kami terhalang untuk
melaksanakan sebagaimana mestinya, seperti kurangnya kesadaran kolektif
mahasiswa, minimnya sarana dan prasarana yang akan menyokong suksesnya
kegiatan, partisipasi masyarakat yang belum maksimal, penjadwalan hari libur
disetiap kampus yang berbeda sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya kegiatan
yang dilaksankan, serta alasan-alasan lain yang tidak dapat kami sebutkan satu
persatu.
Tampa
mengabaikan kekurangan kami dalam mengemban amanah sebagai pengurus KOMPAK-DT, kamipun
merasa perluh untuk menyebutkan beberapa program pembenahan organisasi, baik pembenahan
internal maupun membenahan eksternal organisasi yang kesemuanya itu adalah
merupakan sumbangsih riil yang bisa kami lakukan di tengah kesibukan akademik
yang selalu menghimpit keseharian kami. Dari awal perintisan kami mencoba
menyusun struktur organisasi, penertiban administrasi, konsolidasi internal KOMPAK-DT,
deklarasi organisasi dengan mengundang seluruh elemen masyarakat antara lain
pemerintah desa, toko agama, toko masyarakat, toko pemuda yang di anggap mampu
merepresentasikan seluruh masyarakat Karamabura, dan beberapa kegiatan lain
yang menjurus kearah religius, edukasi, pembelajaran politik positif (polical will) yang nantinya kami coba
eksplorasikan dalam subbab tersendiri dalam lembaran berikut.
Program Kerja
Pembenahan internal Organisasi
1.
Penertiban Organisasi
2.
Optimalisasi peran dan fungsi
bidang-bidang (job direction)
3.
Menciptakan KOMPAK-DT sebagai
wahana intelektual dengan mengedepankan/memprioritaskan
program-program yang berorientasi edukatif intelektualitas.
4.
Menempatkan orang-orang yang duduk
dalam kepengurusan sesuai dengan potensi yang dimilikinya (the righ man on the
righ place)
5.
Melakukan rapat konsolidasi
internal sebagai ajang pembenahan organisasi
6.
Melakukan rapat evaluasi setiap
pasca kegiatan.
7.
Mengadakan kegiatan sosial budaya
dan keagamaan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa
Eksternal Organisasi
1.
Membangun hubungan dengan
organisasi mahasiswa/non mahasiswa yang ada di Kabupaten Dompu dengan memperhatikan
amanat AD/ART organisasi
2.
Pencitraan organisasi dengan
membangun opini lewat media massa .
Terutama dalam menyoroti berbagai fenomena yang terjadi, baik fenomena yang ada
di Desa Karamabura maupun fenomena dalam stup ke-Dompu-an, dengan tetap mengedepankan
aturan organisasi (lewat mekanisme rapat harian atau pleno organisasi).
3.
Mensinergikan hubungan dengan
masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kab Dompu dalam hal pembangunan, baik
pembangunan yang bersifat fisikly maupun pembagunan sumber daya manusia
potensial.
Program Kerja Terlaksana
Program kerja yang terlaksana mulai
dari awal perintisan sampai dipenghujung akhir kepengurusan kami periode 2008/2010
M, sebagai berikut:
1.
Penyusunan srtuktur organisasi KOMPAK-DT
2.
Penertiban administrasi organisasi
3.
Deklarasi organisasi di awal
perintisan
4.
Memfasilitasi tempat hari raya Idul
Fitri dan Idul Adha dengan koordinasi BKM
- Kegiatan keagamaan yang berupa gema ramadhan yang religius disetiap bulan suci Ramadhan.
- Dialog terbuka dengan seluruh elemen masyarakat Karamabura
- Melakukan refresing bersama dengan seluruh rekan-rekan mahasiswa dan pemuda yang terkafer dalam KOMPAK-DT sebagai ajang mempererat tali persaudaraan terhadap sesama.
- Memenuhi undangan dari organisasi kemahasiswa/non organisasi kemahasiswaan.
D.
PENUTUP
Demikian laporan
pertanggung jawaban pengurus Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati
Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) periode 2008/2010. Kami sadar dalam masa
kepengurusan kami banyak hal yang belum kami perbuat secara maksimal, karna
kami adalah manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan dan kekhilafan. Dan
kami berharap dengan terpilihnya kepengurusan KOMPAK-DT yang akan mampu
memberikan nuansa baru bagi prospek kemajuan KOMPAK-DT yang lebih baik kedepan.
Kami berharap Laporan pertanggung jawaban (LPJ) kami selaku pengurus KOMPAK-DT
periode 2008-2010 bisa menjadi bahan pertimbangan kita bersama. Terima
kasih………….
Billahi
fi sabilil haq…..Fastabikul khoirot….
Wassalamu
alaikum Wr..Wb…..
Dompu: 08 september 2010 M
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
PENGURUS KOMPAK-DT
Periode 2008/2010 M
K I S M A N
TIPS MEMBENTUK PRIBADI YANG MENARIK
1. TULUSLAH DALAM MEMBERI PUJIAN
Pujian itu seperti air segar yang bisa menawarkan rasa haus manusia akan penghargaan. Dan kalau Anda selalu siap membagikan air segar itu kepada orang lain, Anda berada pada posisi yang strategis untuk disukai oleh orang lain. Caranya? Bukalah mata lebar-lebar untuk selalu melihat sisi baik pada sikap dan perbuatan orang lain. Lalu pujilah dengan tulus.2. BUATLAH ORANG LAIN MERASA DIRINYA SEBAGAI ORANG PENTING
Tunjukkanlah dengan sikap dan ucapan bahwa anda menganggap orang lain itu penting. Misalnya, jangan biarkan orang lain menunggu terlalu lama, katakanlah maaf bila salah, tepatilah janji, dsb.3. JADILAH PENDENGAR YANG BAIK
Kalau bicara itu perak dan diam itu emas, maka pendengar yang baik lebih mulia dari keduanya. Pendengar yang baik adalah pribadi yang dibutuhkan dan disukai oleh semua orang. Berilah kesempatan kepada orang lain untuk bicara, ajukan pertanyaan dan buat dia bergairah untuk terus bicara. Dengarkanlah dengan antusias, dan jangan menilai atau menasehatinya bila tidak diminta.4. USAHAKANLAH UNTUK SELALU MENYEBUTKAN NAMA ORANG DENGAN BENAR
Nama adalah milik berharga yang bersifat sangat pribadi. Umumnya orang tidak suka bila namanya disebut secara salah atau sembarangan. Kalau ragu, tanyakanlah bagaimana melafalkan dan menulis namanya dengan benar. Misalnya, orang yang dipanggil Wilyem itu ditulisnya William, atau Wilhem? Sementara bicara, sebutlah namanya sesering mungkin. Menyebut Andre lebih baik dibandingkan Anda. Pak Peter lebih enak kedengarannya daripada sekedar Bapak.5. BERSIKAPLAH RAMAH
Semua orang senang bila diperlakukan dengan ramah. Keramahan membuat orang lain merasa diterima dan dihargai. Keramahan membuat orang merasa betah berada di dekat Anda.6. BERMURAH HATILAH
Anda tidak akan menjadi miskin karena memberi dan tidak akan kekurangan karena berbagi. Seorang yang sangat bijak pernah menulis, Orang yang murah hati berbuat baik kepada dirinya sendiri. Dengan demikian kemurahan hati disatu sisi baik buat Anda, dan disisi lain berguna bagi orang lain.7. HINDARI KEBIASAAN MENGKRITIK, MENCELA ATAU MENGANGGAP REMEH
Umumnya orang tidak suka bila kelemahannya diketahui oleh orang lain, apalagi dipermalukan. Semua itu menyerang langsung ke pusat harga diri dan bisa membuat orang mempertahankan diri dengan sikap yang tidak bersahabat.8. BERSIKAPLAH ASERTIF
Orang yang disukai bukanlah orang yang selalu berkata Ya, tetapi orang yang bisa berkata Tidak bila diperlukan. Sewaktu-waktu bisa saja prinsip atau pendapat Anda berseberangan dengan orang lain. Anda tidak harus menyesuaikan diri atau memaksakan mereka menyesuaikan diri dengan Anda. Jangan takut untuk berbeda dengan orang lain. Yang penting perbedaan itu tidak menimbulkan konflik, tapi menimbulkan sikap saling pengertian. Sikap asertif selalu lebih dihargai dibanndingkan sikap Yesman.9. PERBUATLAH APA YANG ANDA INGIN ORANG LAIN PERBUAT KEPADA ANDA
Perlakuan apapun yang anda inginkan dari orang lain yang dapat menyukakan hati, itulah yang harus anda lakukuan terlebih dahulu. Anda harus mengambil inisiatif untuk memulainya. Misalnya, bila ingin diperhatikan, mulailah memberi perhatian. Bila ingin dihargai, mulailah menghargai orang lain.10. CINTAILAH DIRI SENDIRI
Mencintai diri sendiri berarti menerima diri apa adanya, menyukai dan melakukan apapun yang terbaik untuk diri sendiri. Ini berbeda dengan egois yang berarti mementingkan diri sendiri atau egosentris yang berarti berpusat kepada diri sendiri. Semakin Anda menyukai diri sendiri, semakin mudah Anda menyukai orang lain, maka semakin besar peluang Anda untuk disukai orang lain. Dengan menerima dan menyukai diri sendiri, Anda akan mudah menyesuaikan diri dengan orang lain, menerima mereka dengan segala kekurangan dan keterbatasannya, bekerjasama dengan mereka dan menyukai mereka. Pada saat yang sama tanpa disadari Anda memancarkan pesona pribadi yang bisa membuat orang lain menyukai Anda.Taken from DALE CARNEGIE book
TAHAPAN PROSES PERADILAN MENURUT KUHAP
A. Penangkapan
Penangkapan, menurut
KUHAP, adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini. Jika disederhanakan, penangkapan adalah
pengekangan sementara waktu tersangka atau terdakwa.
Siapa saja yang
berwenang untuk menangkap?
Polisi, jaksa dan PPNS dalam kapasitasnya sebagai penyidik, petugas bea cukai
terhadap pelaku penyelundupan, dan lain-lain yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Apakah penangkapan
memerlukan Surat Perintah Penangkapan? Ya, kecuali jika pelaku perbuatan pidana tertangkap tangan sedang
melakukan kejahatan.
Apa saja isi Surat
Perintah Penangkapan? Isi Surat Perintah
Penangkapan secara garis besar adalah:
- identitas tersangka;
- alasan penangkapan;
- uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan;
dan
- tempat pemeriksaan dilakukan.
Sementara lamanya waktu penangkapan
adalah:
- 1×24 jam secara umum; dan
- 7×24 jam untuk tindak pidana terorisme.
Hal-hal penting yang perlu
diperhatikan dalam penangkapan:
- penangkapan tidak dilakukan terhadap tindak pidana
pelanggaran (seperti melanggar lalu lintas);
- status orang yang ditangkap bukan tersangka;
- praperadilan adalah upaya hukum bagi penangkapan yang
tidak sah, misalnya kesalahan identitas.
B. Penahanan
Menurut KUHAP, penahanan adalah
upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah
ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.
Apakah syarat-syarat dari penahanan?
Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) syarat obyektif [yuridis] dan (2)
syarat subyektif [necessitas]. Untuk syarat obyektif,
penjabarannya adalah:
- diancam dengan pidana penjara 5
tahun atau lebih; atau
- diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun untuk
tindak pidana tertentu, seperti perbuatan
yang tidak menyenangkan, percobaan, desersi, penganiayaan dengan rencana,
dan lain-lain [lihat KUHAP pasal 21 ayat (4c)]
Sementara untuk syarat subyektif
penahanan, sebenarnya lebih kepada kekhawatiran dari penyidik saja.
Kekhawatiran apa saja? Yaitu khawatir tersangka akan:
- melarikan diri;
- menghilangkan
barang bukti; atau
- mengulangi
tindak pidana.
Lamanya total maksimum penahanan
adalah:
- 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan
pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari);
- 60 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan
pidana penjara kurang dari 9 tahun.
Adapun masa waktu penahanan untuk
semua tahap, termasuk tahap ajudikasi dan pasca-ajudikasi, penjabarannya adalah
sebagai berikut:
- Penahanan polisi atau pejabat lain: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 40
hari dengan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga
totalnya 60 hari;
- Penahanan atas perintah JPU: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 30
hari dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Sehingga waktu
maksimumnya 50 hari;
- Penahanan atas perintah Hakim PN: 30 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari
dengan izin Ketua PN. Jadi totalnya 90 hari.
- Penahanan atas perintah Hakim Pengadilan Tinggi (PT): 30 hari. Dapat diperpanjang menjadi maksimum
90 hari dengan izin Ketua PT. Sehingga maksimumnya adalah 90
hari;
- Penahanan atas perintah Mahkamah Agung (MA): 50 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari.
Sehingga totalnya 110 hari. Perlu dicatat bahwa tujuan penahanan
adalah untuk pemeriksaan kasasi.
Upaya hukum dari penahanan adalah:
- Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka
ditangguhkan dengan jaminan orang (keluarga), jaminan uang (dalam praktik
minimal 50 juta rupiah), atau jaminan orang dengan kompensasi uang;
- Surat Permohonan Pengalihan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka dialihkan
dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau penahanan kota. Dalam
praktik, biasanya keluarga/advokat tersangka mengajukan Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan;
- Praperadilan,
yang bersifat post factum, artinya praperadilan dapat dilakukan
apabila sudah terjadi penahanan; atau
- Keberatan,
yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokat dari tersangka.
Apabila penangguhan/pengalihan
penahanan dikabulkan oleh penyidik, biasanya tersangka akan dikenai wajib lapor. Contohnya, wajib lapor dua kali dalam
seminggu setiap Senin dan Kamis di Resmob Bareskrim Mabes Polri.
Apakah hakim dapat memerintahkan
terdakwa untuk ditahan setelah diputus bersalah? Ya, hakim dapat memerintahkannya berdasarkan KUHAP
Pasal 29 ayat (2a). Bahkan, wajib untuk tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hal-hal penting yang
perlu diperhatikan dalam penahanan adalah sebagai berikut:
- penahanan konsepnya hanya merupakan accessoir
(tambahan), artinya dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Jadi jika ada
seseorang yang ditahan 60 hari, namun hanya diperiksa 2 hari, artinya ada
kesalahan di sini;
- Apabila tersangka/terdakwa sudah melewati masa
penahanan maksimum (termasuk perpanjangan), namun pemeriksaan belum
selesai, maka demi hukum orang tersebut harus dikeluarkan dari
tahanan.
Terkait dengan masa penahanan,
berapa pengurangan dari (hukuman) pidana penjara yang dijatuhkan?
- penahanan kota
-> 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
- penahanan rumah
-> 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
- penahanan rutan
-> dikurangkan sesuai dengan jumlah lamanya waktu penahanan (penuh);
- pembantaran
-> apabila tersangka yang seharusnya ditahan, tetapi dirawat di rumah
sakit, maka tidak dihitung sebagai masa penahanan, sehingga tidak
dikurangkan sama sekali
C. Alat Bukti
Alat bukti dalam hukum
acara pidana, yaitu:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk, yang diperoleh dari keterangan saksi,
keterangan terdakwa, dan surat;
- keterangan terdakwa; dan
- resume, yaitu ikhtisar dan kesimpulan dari BAP.
Apakah alat bukti (evidence)
sama dengan barang bukti (physical evidence)? Tidak. Barang bukti adalah:
- barang yang digunakan
untuk melakukan perbuatan pidana;
- barang hasil dari
perbuatan pidana; dan
- barang yang berhubungan
dengan perbuatan pidana.
D. Penyerahan Berkas
Perkara
Setelah penyidikan dilakukan,
penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa. Pertanyaannya, diserahkan
kepada jaksa yang mana? Berkas perkara diserahkan kepada jaksa peneliti,
bukan JPU. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/JA/11/2001 (1 November
2001) tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung No. 132/JA/11/1994 tentang
Administrasi Perkara Tindak Pidana, hasil dari pemeriksaan jaksa peneliti
adalah sebagai berikut:
- P-21:
pernyataan berkas perkara sudah lengkap;
- P-18:
pernyataan berkas perkara belum lengkap; dan
- P-19:
lampiran dari P-18 berisi petunjuk apa-apa saja yang harus dilengkapi,
misalnya soal rekonstruksi, soal saksi ahli, dan lain-lain.
Adapun P-16 merupakan
tanggapan jaksa peneliti setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP). P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan JPU
untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Pada perkara korupsi, baiknya JPU
memaksimalkan pemeriksaan tambahan/penyidikan lanjutan agar berkas
perkara tidak bolak-balik dari tangan penyidik ke JPU dan sebaliknya.
E. Praperadilan (Habeas
Corpus)
Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi
penggunaan upaya-upaya paksa (dwang midelen) yang dilakukan oleh
institusi kepolisian dan kejaksaan sebelum pemeriksaan
pokok perkara.
Di Indonesia. yang dapat
di-praperadilan-kan bukan menyangkut substansi atau materil, melainkan hanya
dari sisi administratif belaka (sayangnya!), misalnya keluarga tersangka tidak
diberikan tembusan surat penahanan, bukan untuk menguji apakah sudah ada bukti
permulaan yang cukup (probable cause) untuk menjadikan seseorang sebagai
tersangka serta menahannya.
Apa saja yang dapat
di-praperadilan-kan? Pada pokoknya ada lima, yaitu:
- sah atau tidaknya penangkapan;
- sah atau tidaknya penahanan;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
- sah atau tidaknya penghentian penuntutan; atau
- sah atau tidaknya benda yang disita, jika benda
tersebut tidak masuk ke dalam pembuktian.
Adapun alasan-alasan mengenai sah
atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
- penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang didasarkan
pada undang-undang, misalnya polisi menahan tersangka tanpa menunjukkan
surat tugas atau surat penahanan;
- keliru mengenai orang; atau
- keliru mengenai hukumnya.
Sementara yang dapat dituntut dari
praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
- ganti kerugian
yang dimintakan oleh tersangka, ahli warisnya, keluarganya,
kuasanya, atau pihak
ketiga yang berkepentingan; dan/atau
- rehabilitasi
yang diminta oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan, seperti
rehabilitasi nama di koran nasional.
Berapa jumlah ganti kerugian yang
dapat dimintakan? Besarnya adalah 5 ribu sampai 3
juta rupiah.
Adakah pengecualian penghentian
penyidikan atau penuntutan yang tidak dapat di-praperadilan-kan? Ada, yaitu penghentian penuntutan
demi kepentingan umum (deponeering) yang dilakukan oleh jaksa.
Sementara untuk penghentian penyidikan, tidak ada pengecualiannya.
Siapa saja yang dapat
mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan?
Yang dapat melakukannya, yaitu:
- jaksa penuntut umum; atau
- pihak ketiga yang berkepentingan.
Siapa saja yang dapat
mem-praperadilan-kan penghentian penuntutan?
Yang dapat memintakannya adalah:
- penyidik; atau
- pihak ketiga yang berkepentingan.
Apakah tersangka bisa mem-praperadilan-kan
penghentian penyidikan atau penuntutan?
Ya, dengan meminta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi selama perkara tidak diajukan ke PN. Tak hanya tersangka,
pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat memintakan ganti kerugian dan/atau
rehabilitasi.
Bagaimana jika sebuah perkara sudah
mulai diperiksa di PN, sementara pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan
belum selesai? Jika demikian, permintaan
praperadilan tersebut menjadi gugur.
Apakah masih dapat diajukan
permintaan praperadilan di tingkat penuntutan jika sudahputusan praperadilan di
tingkat penyidikan? Ya, masih dapat
diajukan lagi, asalkan dengan permintaan praperadilan
yang baru.
Apakah penggeledahan yang tidak sah
juga dapat di-praperadilan-kan?
Tentu saja dapat, misalnya penggeledahan dilakukan tanpa surat
penggeledahan, penggeledahan kantor, dan lain-lain.
STUDI DIROSATUL FIROK PASCA SARJANA UNISMA 2013. PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
MAKALAH
PENYIMPANGAN
LEMBAGA DAKWAH
ISLAM INDONESIA
(LDII)
Presenter
by
KISMAN
DESA
KARAMABURA KECAMATAN DOMPU
KABUPATEN
DOMPU
TAHUN
2015
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
BAB
II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan petunjuk kepada cahaya iman, Dien yang lurus yaitu agama Islam
melalui hamba pilihan-Nya Muhammad SAW. Dan yang telah meneguhkan hati para
hambanya yang teguh dalam memegang aqidah yang lurus. Shalawat dan salam
teriring kepada teladan kita Rasulullah Muhammad SAW, Nabi yang terakhir, juga
kepada para keluarga dan para sahabatnya serta kaum Muslimin/muslimat yang
teguh mengikuti ajaran dan aqidahnya sampai akhir jaman, amin.
Berkembangnya gerakan (harakah) aliran-aliran
sempelan di Indonesia yang telah tersebar luas di penjuru tanah air, sudah
sangat meresahkan masyarakat. Pengaruh ajarannya telah dapat mengubah gaya dan
cara hidup (way of life) bagi pengikutnya. Gerakan mereka sangat halus dan
pintar sehingga tidak semua orang dapat mengetahui, terlebih memahami bahwa
pemahamannya bertentangan dengan pemahaman para ulama generasi salaf, yang
merupakan generasi sebaik-baik ummat. Hanya dengan petunjuk, taufik dan hidayah
Allah SWT, kita dapat menempuh jalan yang lurus.
Isyarat munculnya berbagai penyimpangan dan
munculnya aliran-aliran menyesatkan telah disabdakan oleh Rasulullah SAW,
"Akan keluar suatu kaum akhir jaman,
orang-orang muda berfaham jelek. Mereka banyak mengucapkan perkataan
"Khairil Bariyah"(maksudnya: mengucapkan firman-firman Tuhan yang
dibawa oleh Nabi). Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka
keluar dari agama sebagaimana meluncurnya anak panah dari busurnya. Kalau
orang-orang ini berjumpa denganmu lawanlah mereka." (Hadits Sahih riwayat
Imam Bukhari).
Dari Ibnu 'Abbas r.a. berkata Rasulullah SAW.
pernah bersabda,
"Sesungguhnya di masa kemudian aku akan
ada peperangan di antara orang-orang yang beriman." Seorang sahabat
bertanya: "Mengapa kita (orang-orang yang beriman) memerangi orang yang
beriman, yang mereka itu sama berkata: 'Kami telah beriman'." Rasulullah
SAW. bersabda: "Ya, karena mengada-adakan di dalam agama, apabila mereka
mengerjakan agama dengan pendapat fikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada
pendapat fikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan
larangan-Nya." (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita,
bahwa di masa kemudian akan ada peperangan (baik perang mulut, perang pemikiran
maupun perang fisik) yang terjadi di kalangan orang-orang yang beriman. Hal ini
karena di antara ummat ini sebagiannya ada yang mengadakan dan mengikuti bid'ah
yang sebelumnya dalam agama tidak diajarkan. Dari sinilah terjadinya
perbedaan-perbedaan dalam satu agama. Akan tetapi tidak semua
perbedaan-perbedaan itu dilarang dalam agama. Perbedaan dalam Islam dibolehkan
dalam hal yang bersifat cabang atau (furu'), yaitu masalah- masalah fiqiyah
yang rumit-rumit, dimana terjadi perbedaan penafsiran di kalangan para ulama.
Adapun perbedaan yang dilarang adalah perbedaan dalam hal pokok (ushul), yaitu
perbedaan dalam memahami masalah-masalah aqidah pada umumnya, serta pemahaman
masalah hukum-hukum Islam yang telah jelas, dan menjadi kesepakatan para ulama
(jumhur ulama).
BAB
II
PEMBHASAN
1.
Pendiri
LDII
Pengasas dan pemimpin tertinggi pertamanya
adalah Madigol Kadzdzab. Nama kebesaran dalam aliran kelompoknya adalah Al-Imam
Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Dan nama kecilnya ialah Madekal/Madigol atau
Muhammad Medigol, asli primbumi Jawa Timur. Ayahnya bernama Abdul Azis bin
Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasari, Kab. Kediri Jawa
Timur, Indonesia pada tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir,
keponakannya).
2. Asal
Munculnya LDII
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda
dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung
Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971
tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan
Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al
Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian
berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal
13 Januari 1972). Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai
singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan
Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut
aliran tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR, kemudian LEMKARI berafiliasi
ke GOLKAR Dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar
LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan
nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik di
mata masyarakat. Disamping itu agar tidak jumbuh dengan nama singkatan dari
Lembaga Karatedo Indonesia.
Kota atau daerah asal mula munculnya Islam
Jama'ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia)
adalah:
1.
Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota
Kediri, Jawa Timur.
2.
Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang,
Jawa Timur.
3.
Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono,
Kab. Nganjuk, Jawa Timur.
3
Tahap-tahap Pengembangan
1.
Sekitar tahun 1940-an sepulang Al-Imam Nurhasan
Ubaidah Lubis Amir (Madigol) dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah, saat
itulah masa awal dia menyampaikan ilmu hadits manqulnya, juga mengajarkan ilmu
bela diri pencak silat kanuragan serta qiroat. Selain itu juga ia biasa melakukan
kawin cerai, terutama mengincar janda-janda kaya. Kebiasaan itu benar-benar ia
tekuni hingga ia mati (1982 M). Kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan
mencaci maki para kiyai/ulama yang diluar aliran kelompoknya dengan cacian dan
makian sumpah serapah yang keji dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama
yang kita kaum Suni muliakan yaitu Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan
sebutan (maaf, pen) Prof. Dr. Buaya Hamqo dan Imam Gronzali. Juga dia sangat
hobi membakar kitab-kitab kuning pegangan para kiyai/ulama NU kebanyakan dengan
membakarnya di depan para murid-murid dan pengikutnya.
2.
Masa membangun Asrama Pengajian Darul Hadits
berikut pesantren-pesantrennya di Jombang, Kedir, dan di Jl. Petojo Sabangan
Jakarta sampai dengan masa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan
mendapat konsep asal doktri imamah dan jama'ah (yaitu : Bai'at, Amir, Jama'ah,
Taat) dari seorang Jama'atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang
dibai'at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama'ah termasuk sang Madigol
sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah kepala biro politik Kementrian
Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).
3.
Masa pendalaman manqul Qur'an Hadits, tentang
konsep Bai'at, Amir, Jama'ah dan Ta'at, itu sampai tahun 1960. Yaitu ketika
ratusan jama'ah pengajian Asrama manqul Qur'an Hadits di Desa Gadingmangu
menangis meminta Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol)mau dibai'at dan
ditetapkan menjadi imam/amir mu'minin alirannya. Mereka semuanya menyatakan
sanggup taat dengan dikuatkan masing-masing berjabat tangan dengan Madigol
sambil mengucapkan Syahadat, shalawat dan kata-kata sakti ucapan bai'atnya
masing-masing antara lain : "Sami'na wa atho'na Mastatho 'na" sebagai
pernyataan sumpah untuk tetap setia menetapi program 5 bab atau "Sistem 3
5 4." Belakangan yang menjadi petugas utama untuk mendoktrin, menggiring
dan menjebak sebanyak-banyaknya orang mau berbai'at kepada dia adalah Bambang
Irawan Hafiluddin yang sejak itu menjadi Antek Besar sang Madigol. Namun
Alhamdulillah Bambang Irawan Hafiluddin dengan petunjuk, taufik dari Allah SWT,
kini telah keluar dari aliran ini dan mengungkap rahasia LDII itu sendiri.
4.
Masa bergabungnya si Bambang Irawan Hafiluddin
(yang diikuti juga oleh Drs. Nur Hasyim, Raden Eddy Masiadi, Notaris Mudiyomo
dan Hasyim Rifa'i) sampai dengan masa pembinaan aktif oleh mendiang Jenderal
Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo berikut para perwira OPSUSnya
yaitu masa pembinaan dengan naungan surat sakti BAPILU SEKBER GOLKAR: SK No.
KEP. 2707/BAPILO/SBK/1971 dan radiogram PANGKOPKAMTIB No. TR
105/KOPKAM/III/1971 atau masa LEMKARI sampai dengan saat LEMKARI dibekukan di
seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI
(Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.
5.
Masa LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini
(Mendagri 1990/1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yaitu
masa mabuk kemenangan, karena merasa berhasil Go-Internasional, masa sukses
besar setelah Madigol berhasil menembus Singapura, Malaysia, Saudi Arabia
(bahkan kota suci Makkah) kemudian menembus Amerika Serikat dan Eropa, bahkan
sekarang Australia dengan siasat Taqiyyahnya: Fathonah, Bithonah, Budiluhur
Luhuringbudi, yang lebih-lebih tega hati dan canggih.
4.
Tokoh-tokoh
Pendukung
Tokoh-tokoh pendukung yang ikut membesarkannya
1.
Di atas puncak tertinggi sebagai penguasa atau
imam adalah imam amirul mu'mini. Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah Lubis Amir
(Madigol), tahta itu dijabat langsung oleh anaknya yaitu Abdul Dhohir bin
Madigol didampingi adik-adik kandungnya: Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad
Daud, Sumaida'u (serta suaminya yaitu Muhammad Yusuf sebagai bendahara) dan si
bungsu Abdullah. Sang amir dijaga dan dikawal oleh semacam paswal pres yang
diberi nama Paku Bumi.
2.
Empat wakil terdiri dari empat tokoh kerajaan
yaitu Ahmad Sholeh, Carik Affandi, Su'udi Ridwan dan Drs. M Nurzain (setelah
meninggal diganti dengan Nurdin).
1 Wakil amir
daerah.
2 Wakil
amir desa.
3 Wakil
amir kelompok.
4
Di samping itu ada wakil amir khusus ABRI
(TNI/POLRI sekarang), yaitu jama'ah ABRI, RPKAD, BRIMOB, PGT AURI, MARINIR,
KOSTRAD, dan lain-lain) dan wakil khusus muhajirin, juga ada tim empat
serangkai yang terdiri dari para wakil amir, para aghniya' (orang-orang kaya),
para pengurus organisasi (LDII/Pramuka/CAI/dan lain-lain) serta para mubaligh.
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan
mobilitas komando "Sistem Struktur Kerajaan 354" menjadi kekuatan
manqul, berupa: "Bai'at, Amir, Jama'ah, Ta'at" yang selalu ditutup
rapat-rapat dengan system: "Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur
Luhuring Budi karena Allah." Pengembangan dan perluasan daerah kekuasaan
LDII telah meliputi daerah-daerah propinsi di seluruh wilayah Indonesia bahkan
sudah merambah ke luar negeri seperti: Australia, Amerika Serikat, Eropa,
Singapura, Malaysia, Arab Saudi. lebih dari itu mereka sudah memiliki istana
dan markas besar di kota Suci Makkah yang berfungsi sebagai pusat kegiatan
dakwah terutama pada musim haji dan umrah sekaligus sebagai tempat mengulang
dan mengukuhkan sumpah bai'at para jama'ahnya. Setiap tahunnya mereka selalu
berkumpul yakni beribu-ribu jamaah LDII dari seluruh penjuru dunia termasuk
para TKI/TKW yang melaksanakan haji dan umrah bersama sang amir. Adapun markas besar
LDII tersebut: yang satu di kawasan Ja'fariyyah di belakang makam Ummul
Mu'minin Siti Khodijah R.A. dan di kawasan Khut Aziziyyah Makkah di dekat Mina.
7 Penggalangan Dana
Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat
diutamakan dan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya
kepada jama'ah. Penggalangan dananya terdiri dari:
1
Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap
pendapatan/penghasilan apapun.
2
Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur
Qadar, Hari Raya dan lain-lain.
3
Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk
pembangunan pesantren/markas masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang
diberikan demi mengamankan kelompok aliran LDII.
4
Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan
bahan-bahan in-natura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan
lain-lain).
5
Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari
anggota jama'ahnya.
6
Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis
perkebunan the dan pabrik-pabriknya, pabrik beras/huller, pom-pom bensin,
pasar, took/ruko, mix farming, the hijau cap korma, real estate dan KBIH
(kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain KBIH "Nurul Aini."
7
Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang
dirahasiakan).
8 Pokok-pokok Doktrin LDII Yang Menyesatkan
Pokok-pokok doktrin yang dapat menjebak
orang-orang awam:
1
Sistem Ilmu Manqul Musnad Muttasil (system
belenggu otak/system Brain Washing) melalui disiplin pengajian dengan ilmu
agama pemahaman/ buatan sendiri, terus menerus digencarkan dengan metode (CBSA
tradisional yang canggih) yaitu Sorongan Bandongan Qur'an Hadits Jama'ah
(jama'ah Qur'an Hadits), yaitu Qur'an dan Hadits yang manqul dari sang amir
Madigol Jawa Timur.
2
Sistem manqul, bai'at, amir, jama'ah, ta'at.
Yaitu sistem yang membelenggu orang yang sudah terlanjur ikut LDII, yang
intinya adalah menghancurkan akal sehat, merusak akidah yang lurus dan akhlak
mulia. Maka para pengikut/jama'ah kelompok aliran LDII secara tidak sadar telah
menjadi budak dan robot bagi para pemimpin aliran ini.
3
Sistem Taqiyyah, berupa "Fathonah,
Bithonah, Budiluhur Luhuring Budi karena Allah." Dengan menggunakan
istilah-istilah yang Islami dan mulia, orang-orang yang tidak mengerti menjadi
percaya dan yakin.
4
Sistem Mukhlis Lillah karena Allah, yaitu
tujuan utama jihadnya karena ingin masuk sorga dan takut neraka. Terus menerus
diulang dan ditekankan basyiran wa nadziran. Dengan menggunakan istilah kepada
tujuan Allah dan surga serta takut neraka ini mantaplah sudah bagi orang yang
telah terjebak menjadi sangat yakin dan fanatik kepada alirannya itu.
5
Sistem program 5 bab atau "system
354".
6
Sistem ala Yahudi. Selalu merasa kelompok
alirannya yang benar, selalu mengukur kebenaran dengan dirinya dan kelompoknya
saja, sehingga tidak lepas aliran kelompok ini dari sifat-sifat ujub, takabur
dan sombong.
7
Dalam konsep kerja operasionalnya, wajib selalu
menang.
8
Sistem filsafat buah pisang dan pohonnya.
9
Sistem poligami ala manqul amir.
10 Sistem
sakralisasi, mengkultus individukan kepada sang amir.
11 Sistem
pengajian daerahan sebagai latihan dan praktik taat kepada amir dan sambung
jama'ah.
12 Sistem
pembentukan Muhajirin dan Anshor. Desa Gading Mangu, Perak, Jombang, Jawa Timur
menjadi kawasan real estate daerah muhajirin Jawa Timuran.
13 Sistem
jama'ah ABRI (TNI/POLRI sekarang), yang digunakan atau diperalat untuk
melindungi dan membentengi kelompok aliran LDII.
14 Sistem
SK (surat keputusan) sang amir Nurhasan Madigol tentang suksesi keamiran
(pergantian kepemimpinan).
15 Sistem
DMC (jama'ah motor club) dengan armada Harley Davison dan lain-lain.
16 Sistem
pengajian Asrama Gribigan Hataman manqul Qur'an Hadits dengan selingan-selingan
pesta pora dan latihan ketaatan kepada amir.
17 Sistem
perintah amir, wajib membela alirannya dan wajib mempersiapkannya dengan
berbagai macam kegiatan latihan.
18 Setiap
tahun mengirimkan jama'ah untuk haji dan umrah dengan cara dan keyakinan
alirannya. Juga untuk menjadi TKI/TKW atau mukimin gelap di Saudi Arabia,
markasnya di Khut Aziziyyah Makkah.
19 Mencetak
sebanyak-banyaknya kader-kader mubaligh laki-laki dan perempuan, juga mubaligh
cabe rawit yang dicekoki dengan persiapan dalil-dalil untuk berdebat agar
kelihatan fasih bagi orang awam, jika para mubaligh ini kewalahan bertemu
dengan orang yang sedikit pinter mengenai aqidah yang lurus, maka mengajaknya
untuk bertemu dengan pemimpin atasannya yang lebih banyak menghafal dalil-dalil
untuk berdebat.
20 Sistem
nasehat amir, yaitu istilah-istilah atau semboyan buatan sang amir untuk
menambah keyakinan dan semangat para jama'ahnya, seperti: ribuan rintangan,
jutaan pertolongan, miliaran kemenangan, surga pasti. Kebo-kebo maju.
Barongan-barongan mundur dan lain-lain.
21 Sistem
memperbanyak markas dan pesantren-pesantren mini di seluruh dunia untuk
kepentingan mencetak kader-kader jama'ah.
22 Sistem
fatwa amir. Yaitu yang menyatakan bahwa di seluruh jagat dunia ini satu-satunya
aliran/jalan mutlak untuk selamat dari neraka dan masuk surga hanyalah aliran
LDII dengan pegangan kitab campur sari buatan sendiri yaitu Qur'an Hadits Jama'ah/Jama'ah
Qur'an Hadits Program 5 Bab dengan system 354, di luar itu pastilah kafir dan
neraka.
23 Sistem
klaim amir: 7 fakta sahnya keamiran jama'ah menurut Qur'an dan Hadits.
24 Sistem
kitab-kitab himpunan dalil yang mencakup fiqh model aliran LDII.
25 Sistem
pernyataan taubat kepada amir yang sifat taubatnya ditentukan amir.
26 Sistem
nasehat amir dengan mengulang-ulang dalil : laa Islama illa bil jama'ah dst.
27 Sistem
nasehat amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu ada tiga,
yaitu Allah, Rasul dan amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian: ngaji
Allah, ngaji Rasul dan ngaji amir. Dan sumber hukum syariat yang dari sang
amirlah yang utama dan nomor satu. Dalam hal ini kelompok aliran LDII telah
membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikan rupa sesuai
dengan kepentingan tujuannya dan seleranya sendiri.
28 Sistem
adanya sumur barokah di pondok kediri yang disambungkan dengan sumur Zam-Zam di
Makkah.
29 Sistem
nasehat amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi
derajatnya dan lebih berat bobotnya dari pada manusia sedunia, maka wajiblah
para jama'ah bersyukur kepada sang amir. Sebab dengan adanya sang amir maka
jama'ah pasti masuk surga.
30 Sistem
nasehat amir bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jama'ah LDII itu
bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau batil dan orangnya
diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal.
Demikian itulah gambaran dogma-dogma yang
diterapkan kelompok aliran LDII yang boleh jadi konsep-konsep itu akan berubah
atau bertambah dan sebagainya demi lebih meyakinkan para pengikutnya dan demi
menggaet orang-orang yang belum masuk menjadi anggotanya. Maka jika dilihat
pada permukaannya, aliran ini tertutup bagi orang diluar alirannya. Kepada
orang-orang yang masih bimbang masuk ke jama'ahnya, mereka lebih menampakan
kepada akhlak yang secara dhahir lebih mulia, lebih Islami, sabar, ulet, dengan
berjenggot dan celana yang di atas mata kaki dengan fasih mengeluarkan
dalil-dalil yang telah dihafalkannya. Maka tertariklah orang yang awam,
terlebih lagi dengan cekokan surga dan neraka.
9 Teknik Dakwahnya
Dalam memburu, membujuk, menggaet kemudian
mendoktrin orang-orang yang menjadi targetnya, LDII menggunakan cara-cara, di
antaranya adalah:
1 Melaksanakan
disiplin dan mobilitas tinggi pada gerakan-gerakan dakwahnya secara tetap dan
baku. Wujudnya berbentuk kerajaan jama'ah. Berpedoman Qur'an manqul amir dan
hadits manqul amir, berilmu manqul musnad, muttashil. Berprogram 5 bab: Ngaji,
ngamal, bela, jama'ah dan taat. Menamakan dirinya bertujuan masuk surga, agar
selamat dari neraka. Bertaqiyyah ketat: Fathonah Bithonah Budi luhur, Luhuring
Budi karena Allah. Berbai'at (bersumpah untuk taat kepada amir), beramir,
berjama'ah dan bertaat. Berpembinaan sambung-menyambung, turun-temurun ila
yaumil qiyamah (sampai hari kiyamat). Bertali pengikat iman yang 4:
Mengagungkan sang amir, mensyukuri sang amir, bersungguh-sungguh hati dan
berdo'a khusu' (berdo'a memohon agar bisa tetap taat dan mengagungkan sang
amir).
2 Dengan
semangat berkobar-kobar melaksanakan : sampaikanlah dariku (dari Madigol) walau
satu ayat (ayat-ayat yang telah disimpangkan Madigol), jagalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka, bangunlah lalu peringatkanlah. Di mana saja kapan
saja, mengajak masuk surga dengan mengajak mengaji manqul dan bai'at kepada
amir.
3 Melalui
pendekatan-pendekatan pribadi secara halus, luwes, supel, telaten (untuk masuk
mengaji manqul dan bai'at kepada sang amir). Mereka memulai dengan mengaji
kitab shalat, kitab dalil, kitab sifatul jannah wan nar, kitab do'a? sesuai
sikon sampai ujungnya kitab imaroh/imamah untuk kemudian dibai'at kepada sang
amir. Jadi pada mulanya menampakan ajaran yang biasa kepada teman-teman
dekatnya, kepada keluarga-keluarga dekatnya yang belum masuk LDII, sehingga
tidak mencurigakan apalagi dengan senjata istilah masuk surga dan terhindar
neraka, maka kaum yang masih awam bisa langsung percaya. Akan tetapi setelah
dibai'at maka kemudian muncullah ajaran-ajaran asli LDII sedikit-demi sedikit,
sampai kemudian setelah menjadi fanatik terhadap jama'ahnya maka jadilah ia
anggota dan kader jama'ah LDII yang telah aman dari kemungkinan lari dan
keluar. Dari setelah dibai'at inilah setiap anggota jama'ah diharamkan
mempelajari agama Islam dari luar ajaran LDII, dilarang mengaji kepada jama'ah
lain. Maka bagaimanakah bisa membandingkan mana ajaran agama yang benar dan
mana yang sesat, seseorang yang semula tidak tahu tentang agama, hanya
diajarkan dari satu pihak yang kebetulan adalah ajaran yang menyimpang. Jelas
mereka tidak mempercayai penyimpangannya karena kebodohannya. Maka hanya dengan
taufik dan hidayah Allah SWT saja mereka dapat insyaf dan sadar. Maka mereka
yang mendapat hidayah kemudian keluar dan menceritakan hal-ikhwal tentang LDII.
Banyak yang terheran-heran mengapa pertama ikut tidak menyadari kesesatannya.
Banyak juga mereka yang stress mengikuti ajaran LDII yang kemudian
lama-kelamaan keluar dengan sendirinya.
4 Dengan
mengajak naik haji/umrah bergabung dengan rombongan KBIH milik jama'ahnya atau
sengaja memburu sasaran selama musim haji untuk dijebak ikut bai'at kepada sang
amir di Makkah di markas Khut Aziziyah Makkah.
5 Dengan
program dan disiplin tinggi, mereka menyampaikan dakwahnya melalui segala
sarana, seperti pada pengajian di kelompok, di desa, di daerah, di pusat
jama'ahnya, di kesempatan shalat 'Idul Fitri/Idul Adha yang terpisah dari umat
pada umumnya (menyendiri, tidak mau menyatu bercampur beribadah dengan umumnya
umat Islam), di kesempatan kegiatan Ramadhan di kesempatan I'tikaf/Lailatur
Qadar, di acara kelompok Cinta Alam Indonesia, di kelompok sepak bola, di
kampus-kampus, di sekolah-sekolah dan di kesempatan lainnya, dengan memakai
teknik bayan penyampaian nasehat/doktrin meniru cara nasehat amir dan memakai
teknik pengajian cara belajar siswa aktif Sorongan, Bandongan, sambil menulis
arti makna terjemahan kata demi kata, langsung pada kitab Qur'an dan haditsnya
masing-masing dengan mengartikan dan memahamkan sesuai pemahaman sang amir
aliran sesat LDII, dengan penekanan selalu terus-menerus, dan diulang- ulang
tentang mutlak wajibnya manqul, bai'at, amir, jama'ah, taat, system 354.
Jadi dakwahnya jelas bukan dakwah karena Allah,
tetapi dakwahnya karena manusia, karena sang amir. Karena tunduk dan mengikuti
ajaran dari sang amirnya. Kitab-kitab ilmu agamanya dari sang amirnya yang
telah di selewengkan dari pemahaman yang benar. Sang amir telah membuat konsep
ilmu untuk jama'ah LDII dengan mengambil ayat-ayat dan hadits-hadits yang
sesuai dengan seleranya tetapi diartikan/ditakwilkan dengan pemahaman dan
kemauan sendiri untuk tujuan membangun jama'ah. Padahal dari ayat-ayat
Al-Qur'an dan hadits-hadits yang mereka ambil memiliki pemahaman dan arti yang
telah di gariskan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada sahabatnya, kemudian
kepada generasi berikutnya dan seterusnya yang sekarang disebut dengan
pemahaman ulama salaf/ulama-ulama terdahulu generasi pertama sampai ketiga yang
lurus dan dapat dipercaya.
Karena kelompok jama'ah LDII itu selalu merasa
dirinya yang benar, maka mereka cenderung dan menghina orang-orang di luar
kelompoknya. Mereka mengkafir-kafirkan semua orang di luar jama'ahnya. Maka
benarlah apa yang telah dikatakan oleh LPPI bahwa kelompok LDII itu adalah
firqah Khawarij gaya baru, yang takabur, sombong, merasa suci tetapi
sesunguhnya licik.
9 LDII dan Penyimpangannya
Banyak sekali pemahaman-pemahaman jama'ah LDII
yang sangat jauh menyimpang dan menyesatkan. Berikut kami paparkan beberapa penyimpangan
dan kesesatan pemahaman jama'ah LDII sebagai penerang atau penjelasan lebih
detail semoga dapat bermanfaat terutama bagi mereka yang sedang bingung dan
ragu karena dibujuk oleh kelompok sesat ini. semoga kaum Muslimin akan memahami
dan berhati-hati terhadap bujukan dan rayuan berbagai macam aliran yang
menyimpang.
1.
Kesesatan/Penyimpangan
LDII Dari Segi Imamah
Pokok atau pangkal kesesatan Islam
Jama'ah/Lemkari/LDII (sekarang: Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yang utama
terletak pada otoritas mutlak bagi imam yang dibai'at, yaitu H. Nurhasa Ubaidah
Lubis (Madigol) dengan nama kebesarannya: Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir.
Sekarang keamirannya dilanjutkan oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir.
Mereka menafsirkan serta mengimplementasikan
Al-Qur'an dan hadits dengan cara dan keinginan mereka sendiri. Sejak awal,
semua anggota sudah diarahkan atau didoktrin untuk hanya menerima penafsiran
ayat dan hadits yang berasal dari imam/amirnya. Dan mereka menyebutnya dengan
istilah MANQUL. Jadi, semua anggota Islam Jama'ah/Lemkari/LDII dilarang untuk
menerima segala penafsiran yang tidak bersumber dari imam/amir karena
penafsiran yang tidak bersumber dari imam dikatakannya semua salah, sesat,
berbahaya dan tidak manqul. Doktrin ini diterima sebagai suatu keyakinan oleh
semua anggota Islam Jama'ah/Lemkari/LDII.
Maka sudah tentu pendapat atau pemahaman yang
seperti ini tidak dapat dibenarkan. Karena Al-Qur'an dan Hadits tidak ada yang
menyebutkan bahwa otoritas/kekuasaan mutlak untuk menafsirkan dan mengimplementasikan
ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits berada di tangan imam.
Amir/imam mereka (Islam Jama'ah/Lemkari/LDII)
dalam rangka mendoktrinkan anggotanya soal imamah menggunakan Al-Qur'an surat
Al-Isra': 71) yang artinya:
"Pada hari Kami memanggil tiap-tiap manusia
dengan Imam mereka." (Q.S.Al-Isra':71)
Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah
Lubis(Madigol): Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh Allah
dengan didampingi oleh imam mereka yang akan menjadi saksi atas semua amal
perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam dikatakannya pada
hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya sehingga amal ibadahnya
menjadi sia-sia dan dimasukkan kedlam neraka. Oleh karena itu, katanya semua
orang Islam harus mengangkat atau membai'at seorang imam untuk menjadi sksi
bagi dirinya pada hari kiamat. Dan jama'ah harus taat kepad imamnya agar nanti
disksikan baik oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga, dan orang yang paling
berhak menjadi Imam adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya. Karena
dia dibai'at pada tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941,
berarti mereka belum berbai'at, jadi pasti masuk neraka, katanya.
Menurut penafsiran pada pemahaman yang lurus
(dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir):
Lafazh imam dalam ayat itu, menurut Mujahid dan
Qatadah artinya ialah: nabiyyihim "nabi mereka." Sehingga sebagian
ulama salaf berkata, bahwa ayat ini menunjukan kemuliaan dan keagungan para
pengikut hadits (Ash-habul-Hadits), karena pada hari kiamat nanti mereka akan
dipimpin oleh Rasulullah SAW (bukan dipimpin oleh Nur Hasan/Madigol, orang Jawa
Timur yang baru lahir kemarin).
Sedangkan Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa yang
dimaksud 'imam' di dalam ayat itu, ialah bikitaabi a'maalihin "Kitab
catatan amal mereka", seperti yang disebutkan dalam surah Yasin:12 yang
berbunyi :
"Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam
kitab yang nyata."
Jadi, menurut dua keterangan ini, pada hari
kiamat tiap-tiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh
nabi-nabi mereka dan juga kitab- kitab catatan amal mereka. Siapa saja yang
ingin meneliti lebih jauh dalam masalah ini, silahkan periksa Tafsir Ibnu
Katsir juz III hal. 52. Yang pasti di situ tidak ada penafsiran yang tidak ada
landasannya sama sekali alias ngawur seperti penafsiran si Madigol.
Berikutnya penafsiran hadits yang
berbunyi:"
Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi
falah (kosong), melainkan mereka menjadikan amir (pemimpin) kepada salah satu
mereka untuk memimpin mereka." (HR.Ahmad).
Hadits ini terdapat dalam kitab himpunan hadits
koleksi Islam Jama'ah/LDII yang bernama "Kitabul-Imarah" pada halaman
255 dan dicantumkan tanpa sanad yang lengkap, jadi langsung dari sumber
utamanya, yaitu Abdullah bin Amr bin Ash. Dari segi penulisan sumber hadits
saja mereka itu tidak faham.
Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis
(Madigol) tentang hadits di atas adalah sbb:
1.
Setiap Muslim di dunia ini, tidak halal
hidupnya alias haram. Makannya haram, minumnya haram, bernafasnya haram dll.
2.
Dan setiap Muslim yang hidupnya masih haram
karena belum bai'at, maka harta bendanya halal untuk diambil atau dicuri, dan
darahnyapun halal, karena selama ia belum bai'at mengangkat seorang iamam,
setatusnya sama dengan orang kafir dan islamnya tidak sah.
Penafsiran Nur Hasan (Madigol) ini jelas
menyimpang jauh dari kebenaran dan menyesatkan-pemahaman. Pertama, hadits ini
tidak berbicara mengenai pembai'atan karena di dalamnya tidak ada lafazh bai'at
sama sekali. Hadits ini hanya menyebut soal Amir atau pemimpin dalam
safar/perjalanan. Hal ini ditunjukkan oleh lafazh 'ardh falatin' yang artinya
daerah yang tidak berpenghuni, dan lafazh 'ammaru' yang artinya menjadikan amir
atau mengangkat amir. Di situ tidak ada lafazh 'baaya'uu' yang artinya
membai'at.
Kedua, hadits ini adalah hadits yang tidak
sahih atau hadits dhaif atau lemah karena di dalam sanadnya (lihat kitab:
Al-Ahaditsud Dha'iefah, hal. 56, juz ke-II, nomor hadits 589) ada seoarang yang
bernama Ibnu Luhai'ah yang dilemahkan karena hafalannya yang buruk. Dan para
ulama ahlul hadits sepanjang masa, dari dulu sampai sekarang tidak menghalalkan
penggunaan hadits yang dha'ief sebagai hujah untuk menetapkan suatu kewajiban
dalam beribadah kepada Allah, kecuali hanya dengan hujah yang sahih.
Ini merupakan bukti bahwa Nur Hasan (Madigol)
sebetulnya tidak mengerti ilmu hadits, yang akhirnya menimbulkan kekacauan
pemahaman dan menyesatkan.
Berikutnya, hadits (atsar atau hadits mauquf
yang diucapkan Umar bin Khaththab) yang berbunyi: "Tidak ada Islam tanpa
jama'ah, dan tidak ada jama'ah tanpa imarah, dan tidak ada imarah tanpa
ketaatan." Atsar atau hadits mauquf ini terdapat dalam Kitabul-Imarah
milik Islam Jama'ah/LDII hal. 56-57, yang dicantumkan tanpa sanad yang lengkap.
Penafsiran menurut Nur Hasan Ubaidah lubis
(Madigol) ialah sbb:
1.
Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan
berjama'ah. Dan yang dimaksud jama'ah katanya ialah jama'ahnya Nur Hasan
(Madigol).
2.
Jama'ah juga tidak sah kalau tanpa imam. Dan
yang dimaksud iamam ialah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol).
3.
Harusnya Nur Hasa menafsirkan"
"Imamah juga tidak sah tanpa ketaatan." Sesuai dengan urutan
penafsirannya pada point 1 dan 2. Akan tetapi dengan lihai Nur Hasan memutar
penafsiran point 3 dengan ucapan : "Ber-Imam atau mengangkat imam atau
Bai'at seseorang itu tidak sah kecuali dengan melaksanakan ketaatan kepada
imam."
Pendapat Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) Ini
sudah menjadi aqidah yang diyakini oleh semua pengikutnya. Padahal, hadits
mauquf pun tidak sah dipakai sebagai hujjah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu
Hazmin dalam kitab Al-Muhalla juz I hal.51, artinya: "Hadits mauquf dan
hadits mursal, kedua-duanya tidak dapat dipakai sebagai hujjah."
2
Penyimpangan Pemahaman Imamah Dan Bai'at
Imamah atau kepemimpinan dalam Islam lebih
dikenal dengan istilah khilafah. Dan orang yang menduduki jabatan tersebut,
disebut Khalifah. Adapun ta'rif atau definisial-khalifah dari segi bahasa
ialah:"Seorang yang menggantikan orang lain dan menduduki
jabatannya." Sedangkan pengertian menurut sara', ta'rifnya ialah :
"Penguasa yang tinggi."
(lihatMukhtarush-Shihahhal.186). Atau ta'rif syara' yang lain lagi:"Imam
yang tidak ada lagi imam di atasnya." (atau pemimpin tertinggi).
Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW
bersabda, yang artinya :
"Adalah Bani Israil dipimpin oleh para
Nabi, ketika seorang Nabi wafat maka digantikan oleh seorang Nabi yang lain.
Dan sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, yang ada adalah para Khalifah, maka
jumlah mereka pun banyak ?" (HR.Muslim)
Imam Nawawi menerangkan hadits ini dalam
syarahnya, beliau berkata:
"Para Nabi di kalangan Bani Israil
memimpin mereka sebagaimana layaknya para penguasa (Umara) memimpin
rakyatnya." (Lihat syarah Muslim juz XII, hal. 231 oleh Imam Nawawi).
Dengan kata lain, para Nabi itu bukanlah
pemimpin sepiritual semata akan tetapi mereka adalah para penguasa yang
melakukan kegiatan siyasah (politik) demi kemaslahatan umatnya di dunia dan
akhirat. Mereka pun melakukan perang untuk melawan musuh- musuh mereka. Dan
seperti itu pula Rasulullah SAW di samping kedudukannya sebagai utusan Allah,
beliau juga seorang militer dan pemimpin tertinggi bagi Daulah Islam yang
pertama.
Jadi, khalifah atau imam dalam syari'at Islam
identik dengan kepemimpinan Negara. Bukan pemimpin sepiritual dan keberadaannya
tidak untuk mensahkan Islam atau keislaman seseorng seperti yang diucapkan Nur
Hasan (Madigol). Tetapi ia (imam) berfungsi untuk menjalankan pemerintahan
berdasarkan syari'at Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini tercermin
dengan jelas dalam pidato Abu Bakar r.a., pada saat pelantikannya menjadi
khalifah yang pertama dalam Islam, yang artinya:
"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah
dijadikan penguasa atas kalian, bukan berarti aku yang paling baik diantara
kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku. Dan jika aku melakukan
penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan kebohongan
adalah khianat. Adapun orang-orang yang lemah diantara kalian justru kuat
dihadapanku sampai aku dapat mengembalikan hak-haknya. Sedangkan orang-orang
yang kuat diantara kalian justru lemah dihadapanku, sampai aku mengmbil
hak-haknya. Jangan sampai seorang dari kalian meninggalkan jihad, melainkan
Allah berikan (jadikan) kehinaan bagi mereka. Taatlah kepadaku selama aku
mentaati Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila menentang Allah, tidak ada kewajiban
bagi kalian mematuhiku?" (Itmamul-Wafa'fiSiratilKhulafa',hal.16).
Di dalam riwayat lain, ada beberapa tambahan
dalam khutbah beliau ini di antaranya ialah, yang artinya:
"...akan tetapi Al-Qur'an telah
diturunkan, dan Nabi SAW pun telah mewariskan sunnahnya. Wahai manusia,
sesungguhnya aku hanyalah pengikut (muttabi), dan sekali-kali aku tidak
membut-buat peraturan yang baru (bid'ah). - Dalam satu riwayat - Abu Bakar
berkata: Dan apabila kalian mengharpkan wahyu dariku, seperti yang Allah
berikan kepada Nabi-Nya, maka aku tidak memilikinya, karena aku hanyalah
manusia biasa, jadi perhatikan oleh kalian segala tindak- tanduk dan
ucapanku." (Lihat Hayatush-Shahabah juz III, hal. 427).
Dalam khutbahnya, Abu Bakar r.a. sama sekali
tidak menyebut-nyebut dibai'atnya beliau menjadi khalifah adalah untuk mensahkan
Islamnya kaum Muslimin dan beliau juga tidak mengatakan bahwa siapa saja yang
menolak berbai'at, maka Islamnya batal. Akan tetapi beliau Abu Bakar r.a.
menjelskan fungsi imamah atau khalifah dalam syari'at Islam sebagaimana
tersimpul dari khutbah ini, yaitu:
1.
Beliau telah diangkat menjadi penguasa, seperti
ucapannya: Qod wulliitu 'alaikum. Jadi, kkhalifah itu adalah penguasa, seperti
telah dijelaskan sebelumnya.
2.
Khalifah bertanggung jawab untuk mengembalikan
hak-hak orang yang lemah dan mengambil hak-hak yang kuat atau kaya. Ini beliau
buktikan dengan memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat.
3.
Khalifah harus menjunjung tinggi kejujuran
sebagai amanah dan menjauhi ucapan dusta yang merupakan pengkhianatan.
4.
Menerangkan kepada umat batas-batas ketaatan
kepada khalifah, yaitu sepanjang ia mentaati Allah dan Rasul-Nya. Artinya,
mentaati dan mematuhi khalifah itu hukumnya wajib selama ia mematuhi Al-Qur'an
dan Sunnah.
5.
Khalifah tidak boleh membuat-buat peraturan
(syari'at) baru (bid'ah) dalam agama, tetapi ia harus bersikap sebagai
muttabi', yaitu mengikuti aturan syari'at.
6.
Khalifah tidak dapat menggantikan kedudukan
Nabi sebagai penerima wahyu.
7.
Khalifah adalah manusia biasa, dan umat
senantiasa harus melakukan kontrol terhadap segala tindak tanduk serta
ucapannya. Dengan kata lain, umat tidak boleh menerima begitu saja segala
ucapan dan perbuatannya.
Dalam sejarah, kita bisa melihat bahwa Abu
Bakar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai khalifah pengganti
Rasulullah SAW sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Begitu pula
khalifah-khalifah sesudah beliau, seperti: Khalifah Umar bin Khaththab,
Khalifah Utsman bin Afan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, Khalifah Mu'awiyyah bin
Abi Sufyan dan seluruh khalifah dari Bani Umayyah serta Bani 'Abbasiyyah.
Inilah pengertian 'IMAMAH' yang sesungguhnya menurut syari'at Islam. Dari
keterangan dan hujah yang jelas ini, kita bisa menyimpulkan betapa sesat dan
menyimpangnya ajaran kelompok/jama'ah LDII.
1
Memahami
Konsep Bai'at dalam Syari'at
Bai'at adalah perjanjian untuk taat, dimana
orang yang berbai'at bersumpah setia kepada imam atau khalifahnya untuk
mendengar dan taat kepadanya, baik dalam hal yang menyenangkan maupun hal yang
tidak disukai, dalam keadaan mudah ataupun sulit.Patuh kepada khalifah atau
berbai'at untuk mematuhinya hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
yang artinya:
"Maka apabila engkau melihat adanya
khalifah, menyatulah padanya, meskipun ia memukul punggungmu. Dan jika khalifah
tidak ada, maka menghindar." (HR. Thabrani dari Khalid bin Sabi', lihat
Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).
Nabi SAW menegaskan, bahwa wajibnya bai'at
adalah kepada khalifah, jika ada atau terwujud meskipun khalifah melakukan
tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti memukul,dll.Thabrani mengatakan
bahwa yang dimaksud menghindar ialah menghindar dari kelompok-kelompok partai
manusia (golongan /firqah-firqah), dan tidak mengikuti seorang pun dalam firqah
yang ada. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal.37). Dengan kata lain, apabila
khalifah atau kekhalifahan sedang vakum, maka kewajiban bai'atpun tidak
ada.Juga, sabda Rasulullah SAW, yang artinya:
"Barang siapa mati tanpa bai'at di
lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyah." (HR. Muslim).
Yang dimaksud bai'at disini ialah bai'at kepada
khalifah, yaitu jika masih ada di muka bumi.
Nur Hasan (Madigol), pemimpin kelompok jama'ah
LDII, menggunakan hadits ini untuk dijadikan dasar mengambil bai'at dari
pengikutnya bagi dirinya. Ini adalah manipulasi pemahaman yang jauh menyimpang
dan menyesatkan. Dengan kata lain Nur Hasan (Madigol) dan anaknya yang menjadi
penerusnya yang menjadi imam Islam Jama'ah/LDII sekarang ini, telah menempatkan
dirinya sebagai khalifah, padahal ia dan juga anaknya sama sekali bukan
khalifah dan tidak sah atas pengakuan kelompoknya itu. Dan menurut Nur Hasan,
mati jahiliyah dalam hadits ini ialah sama dengan mati kafir. Pendapat ini
bertentangan dengan pendapat para ulama ahli hadits, seperti disebutkan oleh
Ibnu Hajar, bahwa mati jahiliyyah dalam hadits ini bukanlah mati kafir,
melainkan mati dalam keadaan menentang. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 7).
Disamping itu, pemahaman Nur Hasan Ubaidah
Lubis (Madigol) itu mengandung konsekuensi pengkafiran terhadap sebagian
sahabat Nabi SAW yang tidak mau berbai'at kepda khalifah, seperti: Mu'awiyyah
bin Abi Sufyan yang tidak mau berbai'at kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib,
tidak ada seorang sahabatpun yang mengkafirkan Mu'awiyyah, termasuk Khalifah
Ali. Begitu pula Husein bin Ali yang menolak berbai'at kepada Khalifah Yazid bin
Mu'awiyyah, juga Zubair, padahal khalifah-khalifah itu merupakan
penguasa-penguasa kaum Muslimin yang sah, tidak seperti Nur Hasan Ubaidah Lubis
(Madigol) dan anaknya Abdul Dhohir. Dan mengkafirkan sahabat-sahabat Rasulullah
SAW termasuk perbuatan murtad.
Dan terdapat ayat yang artinya:
"Bahwasannya orang-orang yang berjanji
(berbai'at) kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan
Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya
akibat melanggar janji itu, akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa
menepati janji kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar."
(Q.S.Al-Fath:10)
Maka aliran yang mendasarkan ayat ini sebagai
hujah untuk mengambil bai'at bagi jama'ah pengikutnya tidaklah dapat dibenarkan
dan merupakan pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan. Karena surat Al-Fath
ayat 10 menceritakan peristiwa Baitur Ridhwan, yaitu berbai'atnya para sahabat
kepada Nabi SAW dalam tekad untuk memperjuangkan nasib Utsman yang menurut
perkiraan mereka ditawan orang-orng Qurasy. Kejadian ini terjasi di Hudaibiyah
tatkala rombongan Rasulullah SAW yang hendak melakukan umrah ke Makkah ditahan
orang-orang Qurasy.
Maka tidak ada keterangan yang jelas tentang
bai'at sebagai suatu syarat sahnya keislaman seseorang. Dalam hadits-hadits
juga tidak diperoleh periwayatan tentang pembai'atan atas keislaman keislaman
seseorang. Jika hal itu ada tentunya banyak periwayatan yang demikian, karena
hal seperti itu merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah Islam dan
memiliki tasyri' yang besar.
Dan Ketahuilah bahwa sekarang ini, kaum
Muslimin atau dunia Islam tidak mempunyai Khalifah yang memimpimnya. Maka
hendaklah setiap Muslim menjauh dari firqah-firqah yang menyesatkan. Dalam hal
ini Imam Bukhari telah menyusun satu bab khusus yang berjudul "Bagaimana
perintah syari'at jika jama'ah tidakada?"
Ibnu Hajar berkata, bahwa yang dimaksud di sini
ialah: Apa yang harus dilakukan oleh setiap Muslim dalam kondisi perpecahan
diantara umat Islam, dan mereka belum bersatu di bawah pemerintahan seorang
khalifah.
Kemudian Imam Bukhari menukilkan hadits
Hudzaifah bin Yaman r.a. yang bertanya kepada Rasulullah SAW, yang artinya:
"Maka, bagaimana jika mereka, kaum
Muslimin tidak memiliki Jama'ah dan tidak memiliki Imam? Rasulullah SAW
menjawab: "Maka tinggalkanlah olehmu semua golongan yang ada, meskipun
engkau terpaksa makan akar pohon, sehingga engkau menjumpai kematian dan engkau
tetap dalam keadaan seperti itu."
Maksud hadits ini sama dengan hadits
sebelumnya, yaitu apabila khalifah tidak ada, maka menghindar. Hanya ada
tambahan dalam hadits ini "meskipun engkau terpaksa makan akar
pohon?dst."
Menurut Baidhawi, kata-kata tersebut merupakan
kinayah atau kiasan dari kondisi beratnya menanggung sakit. Selanjutnya
Baidhawi berkata:
"Makna hadits ini ialah apabila di bumi
tidak ada khalifah, maka wajib bagimu menghindar dari berbagai golongan dan
bersabar untuk menanggung beratnya zaman." (Wallahu A'lam). (Lihat Fathul
Bari, juz XIII, hal. 36).
Demikian itulah pemahaman yang berdasarkan
argumentasi dan hujah yang jelas dan dapat dipercaya. Kami berharap amir
berikutnya sepeninggal Madigol, kelompok LDII ini menyadari kesesatannya dan
bertaubat kepada Allah SWT dan segera mengajak jama'ahnya berhaluan kepada
ajaran yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.
5 Penyimpangan
Dan Penyalahgunaan Dalam Mengambil Hukum (Ijtihad)
Banyak sekali pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis
(Madigol) yang menyimpang dari syari'at dan ditelan mentah-mentah oleh para
pengikutnya/ jama'ah LDII.
Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) menegaskan
bahwa imam, dalam hal ini dirinya sebagai imam jama'ah LDII, wajib ijtihad
(mengeluarkan hokum) untuk kepentingan jama'ahnya. Dalil yang digunakannya:
"Siapa saja penguasa, yang menguasai suatu
persoalan dari umatku, kemudian ia tidak memberi nasihat dan ijtihad bagi
mereka sebagaimana ia menasihati dan bersusah payah untuk kepentingan dirinya,
maka pasti Allah telungkupkan wajahnya di Neraka pada hari kiamat."
(HR.Thabrani)
Hadits ini terdapat (dimasukkan) dalam kitab
Kanzul Ummal edisi Islam Jama'ah/LDII dengan judul Kitabul Imarah,hal.21.
Selanjutnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) mengatakan bahwa berdasarkan
hadits ini, ia sebagai imam harus memberi nasehat dan ijtihad kepada jama'ah, sebab
kalau tidak, ia akan dimasukkan ke dalam Neraka. Oleh karenanya jama'ah harus
taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), kalau tidak akan masuk Neraka.
Adapun yang dimaksud dengan ijtihad menurut Nur
Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) ialah ide atau ilhamnya untuk membuat peraturan
atau undang- undang. Yaitu dengan menafsirkan menurut kemauan sendiri dari
ayat-ayat Al-Qur'an dan Allah-Hadits. Sebagai contoh:Dalam Al-Qur'an banyak
skali ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti dalam surah
Al-Baqarah: 3, yang artinya:
"Dan sebagian dari apa yang Kami beri
rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya."
Menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol),
lafazh infaq di dalam ayat ini dan juga ayat-ayat yang lain ialah setoran atau
pemberian harta dari jama'ah anggota LDII kepada imam Nur Hasan Ubaidah Lubis
(Madigol). Sedangkan besarnya setoran ditetapkan oleh Madigol sebesar 10 % dari
setiap rizki yang diterima anggota jama'ahnya. Ini merupakan ijtihad Madigol
yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota LDII, apakah mau masuk Surga
atau Neraka. Kalau mau masuk Surga ya harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis
(Madigol). Na'udzubilahimindzalik.
Menurut pendapat yang benar dari para ulama
Ahli Sunnah wal Jama'ah, mengenai hadits tentang ijtihad ialah bahwa ijtihad
hanya boleh dilakukan pada saat tidak ada dalil/nash dari Al-Qur'an maupun
Hadits. Hal ini dapat dapat diperjelas dari suatu riwayat dari kawan-kawan
Mu'adz bin Jabal, dari Rasulullah SAW, ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman,
maka beliau bersabda, yang artinya:
"Bagaimana engkau menghukum?." Muadz
berkata: "Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam
Kitabullah." Beliau bersabda: "Maka jika tidak ada dalam
Kitabullah?." Muadz menjawab: "Maka dengan sunnah Rasulullah
SAW." Beliau berkata lagi: "Maka jika tidak ada dalam sunnah
Rasulullah?." Mu'adz menjawab: "Aku akan berijtihad dengan fikiranku."
Rasulullah SAW bersabda: "Segala puji bagi Allah yang tela hmemberi taufiq
pesuruh Rasulullah SAW."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)
Hadits ini dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi
isnadnya tidak muttasil. Dan hadits ini diterima dan dipergunakan hujah oleh
sebagian besar para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqh. Nah kini kita
bandingkan dengan bid'ahnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang membuat-buat
peraturan dengan caranya sendiri.
Dan mengenai pemahaman ayat tentang infaq di
atas, yang benar menurut pemahaman ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah seperti
yang dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, mengenai infaq mencakup dua aspek,
yaitu:
1.
Berbuat baik kepada semua makhluk, yaitu dengan
memberi manfaat yang besar kepada mereka.
2.
Zakat Mafrudhah atau yang diwajibkan. (Lihat
Tafsir Ibnutsir, juz I, hal. 42). Adapun zakat mafrudhah, sudah diatur
tata-caranya menurut syari'at yang sudah jelas, yaitu harta yang sudah mencapai
nishabnya (batas jumlah yang telah ditentukan) dan telah lewat masa satu tahun,
sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Ali r.a. ia berkata: Telah
bersabda Rasulullah SAW, yang artinya: "Apabila ada bagimu dua ratus
dirham dan liwat atasnya satu tahun maka zakat padanya lima dirham, dan tidak
wajib atasmu sesuatu hingga ada bagimu dua puluh dinar dan liwat atasnya satu
tahun maka (zakat) padanya setengah dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka
(zakatnya) menurut perhitungannya. Dan tidak ada di satu harta zakat hingga
liwat atasnya satu tahun." (HR.AbuDawud). Misalnya uang dinar (emas)
apabila telah mencapai nishab 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar
setengah dinar. Begitu pula mengenai zakat ternak, zakat hasil pertanian dan
lain-lain semua sudah ada ketentuannya menurut syari'at yang sudah lengkap.
Maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tidaklah perlu digubris dengan membuat
syari'at baru, bagi orang yang mau berfikir.
Dari keterangan ini maka Nur Hasan Ubaidah
Lubis (Madigol) telah membuat syari'at baru kepada jama'ah pengikutnya (LDII)
dan mereka termasuk ahli bid'ah yang sesat. Penglihatan, pendengaran dan hati
mereka telah ditutup oleh Allah SWT sehingga mereka tidak bias melihat,
mendengar, dan merasakan getaran kebenaran dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hanya
orang-orang yang dikehendaki-Nya saja yang akan keluar, insyaf dan bertaubat
menuju ajaran yang lurus.
5 Tentang Doktrin Ilmu Manqul
Menurut pengakuan Nur Hasan Ubaidah Lubis
(Madigol) bahwa ilmu itu tidak sah atau tidak bernilai sebagai ilmu agama
kecuali ilmu yang disahkan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dengan cara
mankul (mengaji secara nukil), yang bersambung-sambung dari mulut ke mulut dari
mulai Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) sampai ke Nabi Muhammad SAW lalu ke
Malaikat Jibril AS dan Malaikat Jibril langsung dari Allah. Dengan kesimpulan bahwa
ilmu agama itu sah jika sudah dimankuli oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol),
dan dia telah menafikan semua keilmuan Islam yang datang dari semua ulama,
ustadz, kiyai, dan dari semua lembaga keislaman yang ada di dunia ini. Menurut
pengakuan Madigol ini hanya dirinya satu-satunya orang yang punya
isnad/sandaran guru yang sampai ke Nabi SAW. Sedangkan ulama-ulama lainnya di
seluruh dunia tidak ada dan ilmunya tidak sah dan haram, kata Madigol.
Sehubungan dengan faham ilmu manqul ini mereka bersandar pada suatu ucapan
seorang Tabi'in yang bernama Abdullah bin Mubarok yang artinya:
"Telah berkata Abdullah bin Mubarok :
"Sandaran guru itu termasuk dari pada agama. Dan kalaulah tidak ada isnad,
tentu orang akan mengatakan semau-maunya dalam agama ini." (Dapat dilihat
dalam hadits riwayat Imam Muslim, jilid I hal. 9 bab Muqaddimah).
Padahal menurut pemahaman yang benar, maksud
dari ucapan tersebut adalah diperuntukkan bagi ahli-ahli hadits yang memang
harus. Yaitu pada jaman atau tahap-tahap permulaan hadits itu di himpun. Jaman
itu jaman dari mulai sahabat Nabi SAW kemudian jaman Tabi'in (generasi yang
belajar kepada generasi sahabat) kemudian jaman Tabi'it Tabi'in (generasi yang
belajar kepada generasi Tabi'in) kemudian generasi berikutnya belajar kepadanya
itu.
Telah kita ketahui di dalam sejarah Islam,
bahwa hanya sampai kepada generasi ketiga yaitu Tabi'it Tabi'in pun ilmu agama
telah tersebar luas, lintas pulau dan lintas bangsa, dan syari'at telah
sempurna ditambah dengan adanya ulama-ulama yang mencatatnya dengan teliti dan
cermat sehingga kita generasi sekarang dapat belajar dan melihat hasil-hasil
jerih payah para ulama jaman dahulu dalam kitabnya.
Kemudian, bagaimana mungkin seorang yang
bernama Madigol/Nur Hasan dari Jawa Timur Indonesia yang lahir baru kemarin
(1915 Masehi), yang sudah ribuan tahun jaraknya dari bermulanya sumber ilmu
Islam itu kemudian mengklaim dirinyalah yang ilmunya sah dan yang lain batil.
Maka jika dibalik dengan ilmunya Madigol keliru dan sesat itulah yang lebih
tepat dan meyakinkan. Maka hanya orang-orang yang masih dikaruniai oleh Allah
akal sehat sajalah yang dapat memahami hal ini.
Camkanlah kata-kata yang telah keluar dari amir
LDII kepada salah seorang angota jama'ahnya yang telah melanggar aturannya
dengan mempelajari ilmu Islam, yaitu bahasa Arab dari luar :
"Kita orang ini (Islam Jama'ah/LDII)
adalah ahli sorga semuanya, jadi tidak usah belajar bahasa arab, nanti kita di
Surga akan bisa bahasa Arab sendiri. Pokoknya yang penting kita menepati lima
bab yaitu doktrin setelah berbai'at 1. Mengaji, 2. Mengamalkan, 3. Membela, 4.
Berjama'ah, 5. Taat Allah, Rasul, Amir, pasti wajib tidak boleh tidak masuk
sorganya." Inilah bahaya ilmu manqul itu. Bukankah itu penipuan
terselubung besar-besaran di tengah-tengah lautan umat Islam di dunia ini ?
Sampai pernah ada kejadian, salah satu anggota
Islam Jama'ah/LDII, bapaknya meningal dunia. Karena bapaknya belum ber-amir dan
berbai'at, maka dihukumi mati kafir. Maka seorang anak tidak boleh mendoakan
dan mensolati jenazahnya. Tetapi karena didesak oleh keluarganya akhirnya
dengan terpaksa dia mensolati tetapi tidak berwudhu karena takut melanggar
bai'at. Daripada melanggar bai'at yang akibatnya masuk neraka, katanya, lebih
baik menipu Allah dan membohongi sanak keluarga dan kaum muslimin lainnya.
Sifat seperti ini kalau bukan orang munafik siapa lagi ? Dan Allah SWT telah
berfirman, yang artinya :
"Mereka hendak menipu Allah dan
orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedangkan
mereka tidak sadar." (Q.S.Al-Baqarah:9)
Benar, mereka tidak sadar bahwa dirinya telah
tertipu. Na'udzubilahimindzalik.
10 Cara
Penyebaran Ajaran LDII/LEMKARI/Islam Jama'ah
1.
Dalam tahap permulaan kepada calon pengikut
(pemuda, pelajar, mahasiswa dll) yang masih awam dalam pemahaman agama,
pertama-tama diberikan pelajaran agama Islam seperti biasa, yaitu : pelajaran
Tauhid, Fiqh, akhlak dan lain-lain yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan
hadits yang diterjemahkan. Kemudian dihafalkan dan didiskusikan sehingga
benar-benar dapat dihayati. Pelajaran ini diberikan secara kekeluargaan, santai
dan bebas dari sesuatu ikatan dan biaya apapun. Disinilah letak kelihainya para
mubaligh LDII yang begitu rajin mengadakan pendekatan dengan calon-calon
anggotanya. Apalagi dakwah mereka itu pertama kali dakwah biasa yang tidak
kelihatan penyimpangannya. Maka sudah barang tentu bagi kalangan muda dan
orang-orang awam yang sedang haus akan kecintaan Islam, akan cepat menerima dan
merasa sreg dengan aliran ini, ditambah lagi aliran ini berpenampilan yang
kelihatan serius dalam agama.
2.
Pengikut-pengikut yang sudah mengerti dan dapat
membaca hadits, Al-Qur'an serta terjemahannya dengan baik dan dihafalkan,
diharuskan menyampaikannya (dakwah) kepada teman-teman dekat yang belum
memasuki pengajaran aliran ini.
3. Dalam
tahap berikutnya, setelah para pengikut tertarik (pada umumnya setelah
menamatkan satu buku atau setelah belajar sekitar 6 bulan sampai 1 tahun)
barulah mereka dibai'at (mengucapkan sumpah setia) kepada Amirul Mu'minin
mereka secara langsung atau melalui amir-amir wakilnya ditempat. Inilah awal
dari diikatnya anggota baru dengan ikatan yang kuat dan kokoh yang tidak mudah
setiap orang akan lepas darinya kecuali hanya atas taufik dan hidayah Allah
semata.
Setelah itu kepada mereka anggota yang telah
dibai'at, sedikit-demi sedikit diajarkan hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur'an
yang artinya dipahami dengan cara mereka sendiri menguatkan kelompok LDII.
Mereka menggunkan hadits-hadits yang lemah atau ayat-ayat yang ditafsirkan
menurut kemauan kelompok jama'ah aliran LDII. Sampai setingkat ini mereka
anggota baru itu sudah terikat kepada :
1. Keharusan
patuh/taat (sumpah setia) kepada imamnya atau Amirul Mu'minin beserta segala
wakil-wakilnya (amir atau pemimpin daerah).
2. Ketentuan
tidak boleh menerima ilmu agama dari luar kelompok jama'ahnya. Hanya ilmu yang
dari imam jama'ahnya saja yang diterima.
3.
Keyakinan bahwa mereka sudah terjamin masuk
surga, dan terjamin bebas neraka menurut imamnya.
Ketiga pokok pengajaran yang penting tersebut
yang membuat seseorang menjadi terikat tidak diberitahukan ketika masih
permulaan dan belum dibai'at. Disinilah letak kelihaian dan kecerdikan aliran
ini. Maka hati-hatilah bagi kita semua, barang kali jama'ah aliran ini telah
masuk ke dalam keluarga kita. Jika telah masuk ke keluarga kita maka virus
pemahaman menyimpang segera akan menyebar dan menjadi bencana dalam keluarga.
Semoga para jama,ah LDII menyadari akan
kekeliruan dan penyimpangan ajarannya dan kembali kepada ajaran yang lurus. Dan
semoga kita selalu mendapat taufik dan hidayah-Nya karena hanya atas
pertolongan, taufik dan hidayah Allah SWT kita dapat beribadah kepada-Nya
dengan benar dan diridhai-Nya, amin.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan kesepakatan dikalangan Ahli Sunnah
wal Jama'ah, maka ini termasuk kedalam golongan atau firqah sempalan. Aliran
sempalan tersebut sekarang telah banyak bermunculan di seluruh penjuru dunia,
dari Timur sampai ke Barat, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, dapat dilihat
dalam banyak kelompok/aliran, seperti: Ahmadiah dari India, Jamus
(Jama'ah Muslimin) dari Cilengsi Bogor, LK (Lembaga Karasulan), Isa
Bugis, Syi'ah, kemudian LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia)
dan masih banyak lagi aliran-aliran yang menyimpang. Di dalam aliran kelompok
sempalan seperti ini banyak dijumpai pemahaman agama yang menyimpang karena
mereka memahami agama dengan sekehendak para pimpinan atau para
pendiri-pendirinya, dengan cara mengambil dalil-dalil yang sesuai dan diartikan
sekehendak mereka. Mereka mempelajari ilmu tidak melalui jalur-jalur ilmiah
yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan diantara mereka terdapat aliran yang
mengharamkan mempelajari ilmu di luar alirannya. Mereka benar-benar memiliki
cara atau teknik yang dapat menjaring orang-orang awam dan dengan rapi dapat
pula membungkamnya melalui dogma-dogma yang diajarkannya.
Maka telah kita ketahui bersama, datangnya
jaman penuh dengan fitnah, yaitu merajalelanya aliran-aliran sempalan yang
merupakan firqah baru dalam jama'ah kaum muslimin. Oleh karena itu kami
mengajak kepada diri kami dan juga kepada kaum Muslimin sekalian, tetaplah
berpegang teguh dengan keimanan dan prinsip aqidah yang lurus dan benar
mengikuti jejak ulama yang lurus sesuai pemahaman generasi slafus solih yang
mengikuti sunnah Rasul dan menetapi kewajiban bertakwa kepada Allah SWT
Langganan:
Postingan (Atom)