Minggu, 21 Desember 2014

Air terjun pelangi yang berada di desa Karamabura yang dijadikan sebagai tempat rekreasi oleh masyarakat Dompu-Bima


KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
Periode: 2008/2010 M

Tema: Rekonstruksi Gerakan dan Paradigma Masyarakat Menuju Kehidupan yang Berkeadilan

A.    PEMBUKAAN

Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillah hirobbil aalamin.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, yang selalu meridhoi segala bentuk aktifitas keseharian kita.Dengan Rohmat dan pertolongan Allah jualah sehingga kita bisa berkumpul dan bermuwajahah di tempat yaang dianggap sederhana ini, namun aktivitas yang kita lakukan pada hari ini cukup sakral.
Sholawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan alam yaitu Nabi Muhammad SAW, sang Revolusioner sejati yang mampu merubah peradaban dunia ini, dari peradaban yang penuh dengan kejumudan, degradasi moral menuju peradaban Islam.
Apresiasi dan ucapan terima kasih yang tak terbilang atas presensi rekan-rekan Mahasiswa dan Pemuda yang terkafer dalam KOMPAK-DT dalan acara MUBES pada hari ini serta saya ucapkan selamat datang generasi…..generasi yang sangat dinantikan kehadirannya sebagai ruh baru yang mengalir dalam jasad umat ini, yang di dalam dirinya terdapat mata air kebangkitan dan rahasia peradaban umat.

B.     ARAS IDEALITAS
Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur yang kemudian disingkat dengan KOMPAK-DT adalah sebuah wadah organisasi yang dirintis oleh pemuda dan mahasiswa yang ada di Desa Karamabura. Latar belakang pemikiran kenapa kemudian KOMPAK-DT didirikan. Mahasiswa dan pemuda merasa khawatir serta melihat dengan analisis intelektualnya terhadap fenomena sosial kemasyaraktan dari hari kehari cukup memprihatinkan, lebih kalau kita cermati pada aspek politik yang nuansanya nonproduktif sehingga sulit diharapkan untuk sama-sama berkiprah membangun Karamabura yang kondusif dan mampu berkompetisi dengan desa-desa tetangga yang ada di Dompu.
Keberadaan KOMPAK-DT diharapkan mampu memberikan sesuatu yang terbaik bagi mahasiswa, pemuda lebih-lebih masyarakat Karamabura pada umumnya dalam menyongsong pembangunan, baik pembangunan infra struktur Desa serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam teori perubahan masyarakat primitif menuju masyarakat yang berperadaban atau dikenal masyarakat Madani, langkah awal yang harus dibenahi adalah merubah mainstream atau paradigma berpikir masyarakat tentang arti pentingnya perubahan kearah yang lebih mengacu pada nilai-nilai pembaharuan. Dengan meriver dan beranjak pada teori tersebut maka KOMPAK-DT merasa berkewajiban serta didesak oleh tanggung jawab morilnya sebagai aktor penggerak perubahan di Desa Karamabura segera memposisikan dirinya dalam menggeser pola pikir primitif masyarakat menuju paradigma pembaharuan dalam segala aspek kehidupan.
Satu catatan penting bagi kita semua sebagai aktor yang akan memobilisasi perubahan masyarakat, bahwa sesungguhnya dalam perjalanannya tidaklah semudah seperti yang kita bayanngkan, ibarat taman bunga yang dihiasi permata, tapi sungguh sangat  sulit ibarat jalan penuh onak dan duri yang selalu menghalangi perjalanan kita. Dengan banyaknya halangan dan rintangan yang kita hadapi bukan berarti menjadikan kita putus asa dan tidak bersemangat dalam menyadarkan masyarakat, tetapi justru dengan adanya hambatan tersebut kita jadikan sebagai cambuk yang akan membangkitkan semangat dan darah juang kita dalam menyadarkan masyarakat, tetapi tentunya segala sesuatu berawal dari pribadi kita masing-masing, seperti pola pikir, tindak tanduk, tutur kata yang semestinya kita jaga sehingga kemudian keberadaan kita tidak hanya sebagai aktor perubah tetapi juga sebagai panutan dalam segala lini kehidupan.
Untuk mencapai Visi KOMPAK-DT yang dicita-citakan yaitu Terbinanya Mahasiswa Dan Pemuda Yang Intelek Serta Berakhlak Qarimah Yang Turut Bertanggung Jawab Atas Terwujudnya Tatanan Masyarakat Yang Diridhoi Oleh Allah SWT. Tentunya kita tidak hanya bisa menyusun wacana konseptual serta bersilat lidah mengumandangkan syahwat-syahwat retorika belaka, tetapi apa yang kemudian  mejadi konsep dan wacana serta ide cemerlang kita, kita aktualisasikan dalam bentuk kerja nyata yang sifatnya produktif dengan harapan masyarakat bisa sadar dan segera mempolakan kehidupannya kearah yang lebih baik.

C.    ARAS REALITAS

Adalah sebuah ungkapan yang sangat fenomenal Manusia Hanya Bisa Berencana Tapi Tuhan Yang Menentukan ”. ungkapan tersebut memberikan isyarat kepada kita bahwa segala sesuatu itu tidak akan menjadi sebuah kenyataan kalau sekiranya Tuhan belum menghendakinya. Dalam konteks kepengurusan KOMPAK-DT, kami selaku pengurus mengakui akan kekurangan kami dalam mengemban amanah sebagai pengurus KOMPAK-DT periode 2008/2010, mulai dari awal perintisan organisasi sampai dipenghujung akhir kepengurusan kami terdapat banyak hal yang kami canangkan tapi belum sempat kami lakukan karna ada beberapa alasan yang cukup argumentatif sehingga kami terhalang untuk melaksanakan sebagaimana mestinya, seperti kurangnya kesadaran kolektif mahasiswa, minimnya sarana dan prasarana yang akan menyokong suksesnya kegiatan, partisipasi masyarakat yang belum maksimal, penjadwalan hari libur disetiap kampus yang berbeda sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya kegiatan yang dilaksankan, serta alasan-alasan lain yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Tampa mengabaikan kekurangan kami dalam mengemban amanah sebagai pengurus KOMPAK-DT, kamipun merasa perluh untuk menyebutkan beberapa program pembenahan organisasi, baik pembenahan internal maupun membenahan eksternal organisasi yang kesemuanya itu adalah merupakan sumbangsih riil yang bisa kami lakukan di tengah kesibukan akademik yang selalu menghimpit keseharian kami. Dari awal perintisan kami mencoba menyusun struktur organisasi, penertiban administrasi, konsolidasi internal KOMPAK-DT, deklarasi organisasi dengan mengundang seluruh elemen masyarakat antara lain pemerintah desa, toko agama, toko masyarakat, toko pemuda yang di anggap mampu merepresentasikan seluruh masyarakat Karamabura, dan beberapa kegiatan lain yang menjurus kearah religius, edukasi, pembelajaran politik positif  (polical will) yang nantinya kami coba eksplorasikan dalam subbab tersendiri dalam lembaran berikut.
Program Kerja
Pembenahan  internal Organisasi
1.            Penertiban Organisasi
2.            Optimalisasi peran dan fungsi bidang-bidang (job direction)
3.            Menciptakan KOMPAK-DT sebagai wahana intelektual dengan   mengedepankan/memprioritaskan program-program yang berorientasi edukatif intelektualitas.
4.            Menempatkan orang-orang yang duduk dalam kepengurusan sesuai dengan potensi yang dimilikinya (the righ man on the righ place)
5.            Melakukan rapat konsolidasi internal sebagai ajang pembenahan organisasi
6.            Melakukan rapat evaluasi setiap pasca kegiatan.
7.            Mengadakan kegiatan sosial budaya dan keagamaan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa
Eksternal Organisasi
1.            Membangun hubungan dengan organisasi mahasiswa/non mahasiswa yang ada di Kabupaten Dompu dengan memperhatikan amanat AD/ART organisasi
2.            Pencitraan organisasi dengan membangun opini lewat media massa. Terutama dalam menyoroti berbagai fenomena yang terjadi, baik fenomena yang ada di Desa Karamabura maupun fenomena dalam stup ke-Dompu-an, dengan tetap mengedepankan aturan organisasi (lewat mekanisme rapat harian atau pleno organisasi).
3.            Mensinergikan hubungan dengan masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kab Dompu dalam hal pembangunan, baik pembangunan yang bersifat fisikly maupun pembagunan sumber daya manusia potensial.
Program Kerja Terlaksana
Program kerja yang terlaksana mulai dari awal perintisan sampai dipenghujung akhir kepengurusan kami periode 2008/2010 M, sebagai berikut:
1.            Penyusunan srtuktur organisasi KOMPAK-DT
2.            Penertiban administrasi organisasi
3.            Deklarasi organisasi di awal perintisan
4.            Memfasilitasi tempat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dengan koordinasi BKM
  1. Kegiatan keagamaan yang berupa gema ramadhan yang religius disetiap bulan suci Ramadhan.
  2. Dialog terbuka dengan seluruh elemen masyarakat Karamabura 
  3. Melakukan refresing bersama dengan seluruh rekan-rekan mahasiswa dan pemuda yang terkafer dalam KOMPAK-DT sebagai ajang mempererat tali persaudaraan terhadap sesama.
  4. Memenuhi undangan dari organisasi kemahasiswa/non organisasi kemahasiswaan.

D.    PENUTUP

Demikian laporan pertanggung jawaban pengurus Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) periode 2008/2010. Kami sadar dalam masa kepengurusan kami banyak hal yang belum kami perbuat secara maksimal, karna kami adalah manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan dan kekhilafan. Dan kami berharap dengan terpilihnya kepengurusan KOMPAK-DT yang akan mampu memberikan nuansa baru bagi prospek kemajuan KOMPAK-DT yang lebih baik kedepan. Kami berharap Laporan pertanggung jawaban (LPJ) kami selaku pengurus KOMPAK-DT periode 2008-2010 bisa menjadi bahan pertimbangan kita bersama. Terima kasih………….
Billahi fi sabilil haq…..Fastabikul khoirot….
Wassalamu alaikum Wr..Wb…..
Dompu: 08 september 2010 M
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
PENGURUS KOMPAK-DT
Periode 2008/2010 M


K I S M A N


KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA PEMERHATI KARAMABURA DOMPU TIMUR (KOMPAK-DT)
Periode: 2008/2010 M

Tema: Rekonstruksi Gerakan dan Paradigma Masyarakat Menuju Kehidupan yang Berkeadilan

A.    PEMBUKAAN

Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillah hirobbil aalamin.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, yang selalu meridhoi segala bentuk aktifitas keseharian kita.Dengan Rohmat dan pertolongan Allah jualah sehingga kita bisa berkumpul dan bermuwajahah di tempat yaang dianggap sederhana ini, namun aktivitas yang kita lakukan pada hari ini cukup sakral.
Sholawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan alam yaitu Nabi Muhammad SAW, sang Revolusioner sejati yang mampu merubah peradaban dunia ini, dari peradaban yang penuh dengan kejumudan, degradasi moral menuju peradaban Islam.
Apresiasi dan ucapan terima kasih yang tak terbilang atas presensi rekan-rekan Mahasiswa dan Pemuda yang terkafer dalam KOMPAK-DT dalan acara MUBES pada hari ini serta saya ucapkan selamat datang generasi…..generasi yang sangat dinantikan kehadirannya sebagai ruh baru yang mengalir dalam jasad umat ini, yang di dalam dirinya terdapat mata air kebangkitan dan rahasia peradaban umat.

B.     ARAS IDEALITAS
Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur yang kemudian disingkat dengan KOMPAK-DT adalah sebuah wadah organisasi yang dirintis oleh pemuda dan mahasiswa yang ada di Desa Karamabura. Latar belakang pemikiran kenapa kemudian KOMPAK-DT didirikan. Mahasiswa dan pemuda merasa khawatir serta melihat dengan analisis intelektualnya terhadap fenomena sosial kemasyaraktan dari hari kehari cukup memprihatinkan, lebih kalau kita cermati pada aspek politik yang nuansanya nonproduktif sehingga sulit diharapkan untuk sama-sama berkiprah membangun Karamabura yang kondusif dan mampu berkompetisi dengan desa-desa tetangga yang ada di Dompu.
Keberadaan KOMPAK-DT diharapkan mampu memberikan sesuatu yang terbaik bagi mahasiswa, pemuda lebih-lebih masyarakat Karamabura pada umumnya dalam menyongsong pembangunan, baik pembangunan infra struktur Desa serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam teori perubahan masyarakat primitif menuju masyarakat yang berperadaban atau dikenal masyarakat Madani, langkah awal yang harus dibenahi adalah merubah mainstream atau paradigma berpikir masyarakat tentang arti pentingnya perubahan kearah yang lebih mengacu pada nilai-nilai pembaharuan. Dengan meriver dan beranjak pada teori tersebut maka KOMPAK-DT merasa berkewajiban serta didesak oleh tanggung jawab morilnya sebagai aktor penggerak perubahan di Desa Karamabura segera memposisikan dirinya dalam menggeser pola pikir primitif masyarakat menuju paradigma pembaharuan dalam segala aspek kehidupan.
Satu catatan penting bagi kita semua sebagai aktor yang akan memobilisasi perubahan masyarakat, bahwa sesungguhnya dalam perjalanannya tidaklah semudah seperti yang kita bayanngkan, ibarat taman bunga yang dihiasi permata, tapi sungguh sangat  sulit ibarat jalan penuh onak dan duri yang selalu menghalangi perjalanan kita. Dengan banyaknya halangan dan rintangan yang kita hadapi bukan berarti menjadikan kita putus asa dan tidak bersemangat dalam menyadarkan masyarakat, tetapi justru dengan adanya hambatan tersebut kita jadikan sebagai cambuk yang akan membangkitkan semangat dan darah juang kita dalam menyadarkan masyarakat, tetapi tentunya segala sesuatu berawal dari pribadi kita masing-masing, seperti pola pikir, tindak tanduk, tutur kata yang semestinya kita jaga sehingga kemudian keberadaan kita tidak hanya sebagai aktor perubah tetapi juga sebagai panutan dalam segala lini kehidupan.
Untuk mencapai Visi KOMPAK-DT yang dicita-citakan yaitu Terbinanya Mahasiswa Dan Pemuda Yang Intelek Serta Berakhlak Qarimah Yang Turut Bertanggung Jawab Atas Terwujudnya Tatanan Masyarakat Yang Diridhoi Oleh Allah SWT. Tentunya kita tidak hanya bisa menyusun wacana konseptual serta bersilat lidah mengumandangkan syahwat-syahwat retorika belaka, tetapi apa yang kemudian  mejadi konsep dan wacana serta ide cemerlang kita, kita aktualisasikan dalam bentuk kerja nyata yang sifatnya produktif dengan harapan masyarakat bisa sadar dan segera mempolakan kehidupannya kearah yang lebih baik.

C.    ARAS REALITAS

Adalah sebuah ungkapan yang sangat fenomenal Manusia Hanya Bisa Berencana Tapi Tuhan Yang Menentukan ”. ungkapan tersebut memberikan isyarat kepada kita bahwa segala sesuatu itu tidak akan menjadi sebuah kenyataan kalau sekiranya Tuhan belum menghendakinya. Dalam konteks kepengurusan KOMPAK-DT, kami selaku pengurus mengakui akan kekurangan kami dalam mengemban amanah sebagai pengurus KOMPAK-DT periode 2008/2010, mulai dari awal perintisan organisasi sampai dipenghujung akhir kepengurusan kami terdapat banyak hal yang kami canangkan tapi belum sempat kami lakukan karna ada beberapa alasan yang cukup argumentatif sehingga kami terhalang untuk melaksanakan sebagaimana mestinya, seperti kurangnya kesadaran kolektif mahasiswa, minimnya sarana dan prasarana yang akan menyokong suksesnya kegiatan, partisipasi masyarakat yang belum maksimal, penjadwalan hari libur disetiap kampus yang berbeda sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya kegiatan yang dilaksankan, serta alasan-alasan lain yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Tampa mengabaikan kekurangan kami dalam mengemban amanah sebagai pengurus KOMPAK-DT, kamipun merasa perluh untuk menyebutkan beberapa program pembenahan organisasi, baik pembenahan internal maupun membenahan eksternal organisasi yang kesemuanya itu adalah merupakan sumbangsih riil yang bisa kami lakukan di tengah kesibukan akademik yang selalu menghimpit keseharian kami. Dari awal perintisan kami mencoba menyusun struktur organisasi, penertiban administrasi, konsolidasi internal KOMPAK-DT, deklarasi organisasi dengan mengundang seluruh elemen masyarakat antara lain pemerintah desa, toko agama, toko masyarakat, toko pemuda yang di anggap mampu merepresentasikan seluruh masyarakat Karamabura, dan beberapa kegiatan lain yang menjurus kearah religius, edukasi, pembelajaran politik positif  (polical will) yang nantinya kami coba eksplorasikan dalam subbab tersendiri dalam lembaran berikut.
Program Kerja
Pembenahan  internal Organisasi
1.            Penertiban Organisasi
2.            Optimalisasi peran dan fungsi bidang-bidang (job direction)
3.            Menciptakan KOMPAK-DT sebagai wahana intelektual dengan   mengedepankan/memprioritaskan program-program yang berorientasi edukatif intelektualitas.
4.            Menempatkan orang-orang yang duduk dalam kepengurusan sesuai dengan potensi yang dimilikinya (the righ man on the righ place)
5.            Melakukan rapat konsolidasi internal sebagai ajang pembenahan organisasi
6.            Melakukan rapat evaluasi setiap pasca kegiatan.
7.            Mengadakan kegiatan sosial budaya dan keagamaan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa
Eksternal Organisasi
1.            Membangun hubungan dengan organisasi mahasiswa/non mahasiswa yang ada di Kabupaten Dompu dengan memperhatikan amanat AD/ART organisasi
2.            Pencitraan organisasi dengan membangun opini lewat media massa. Terutama dalam menyoroti berbagai fenomena yang terjadi, baik fenomena yang ada di Desa Karamabura maupun fenomena dalam stup ke-Dompu-an, dengan tetap mengedepankan aturan organisasi (lewat mekanisme rapat harian atau pleno organisasi).
3.            Mensinergikan hubungan dengan masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kab Dompu dalam hal pembangunan, baik pembangunan yang bersifat fisikly maupun pembagunan sumber daya manusia potensial.
Program Kerja Terlaksana
Program kerja yang terlaksana mulai dari awal perintisan sampai dipenghujung akhir kepengurusan kami periode 2008/2010 M, sebagai berikut:
1.            Penyusunan srtuktur organisasi KOMPAK-DT
2.            Penertiban administrasi organisasi
3.            Deklarasi organisasi di awal perintisan
4.            Memfasilitasi tempat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dengan koordinasi BKM
  1. Kegiatan keagamaan yang berupa gema ramadhan yang religius disetiap bulan suci Ramadhan.
  2. Dialog terbuka dengan seluruh elemen masyarakat Karamabura 
  3. Melakukan refresing bersama dengan seluruh rekan-rekan mahasiswa dan pemuda yang terkafer dalam KOMPAK-DT sebagai ajang mempererat tali persaudaraan terhadap sesama.
  4. Memenuhi undangan dari organisasi kemahasiswa/non organisasi kemahasiswaan.

D.    PENUTUP

Demikian laporan pertanggung jawaban pengurus Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Karamabura Dompu Timur (KOMPAK-DT) periode 2008/2010. Kami sadar dalam masa kepengurusan kami banyak hal yang belum kami perbuat secara maksimal, karna kami adalah manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan dan kekhilafan. Dan kami berharap dengan terpilihnya kepengurusan KOMPAK-DT yang akan mampu memberikan nuansa baru bagi prospek kemajuan KOMPAK-DT yang lebih baik kedepan. Kami berharap Laporan pertanggung jawaban (LPJ) kami selaku pengurus KOMPAK-DT periode 2008-2010 bisa menjadi bahan pertimbangan kita bersama. Terima kasih………….
Billahi fi sabilil haq…..Fastabikul khoirot….
Wassalamu alaikum Wr..Wb…..
Dompu: 08 september 2010 M
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
PENGURUS KOMPAK-DT
Periode 2008/2010 M


K I S M A N


TIPS MEMBENTUK PRIBADI YANG MENARIK


Kata kunci yang harus diperhatikan dalam berhubungan dengan orang lain adalah harga diri. Begitu pentingnya harga diri, sehingga tidak sedikit orang yang mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan harga dirinya. Untuk menjadi pribadi yang disukai, harus terus belajar memuaskan harga diri orang lain. Karena dengan harga diri yang terpuaskan, orang bisa menjadi lebih baik, lebih menyenangkan, dan lebih bersahabat.

1. TULUSLAH DALAM MEMBERI PUJIAN

Pujian itu seperti air segar yang bisa menawarkan rasa haus manusia akan penghargaan. Dan kalau Anda selalu siap membagikan air segar itu kepada orang lain, Anda berada pada posisi yang strategis untuk disukai oleh orang lain. Caranya? Bukalah mata lebar-lebar untuk selalu melihat sisi baik pada sikap dan perbuatan orang lain. Lalu pujilah dengan tulus.

2. BUATLAH ORANG LAIN MERASA DIRINYA SEBAGAI ORANG PENTING

Tunjukkanlah dengan sikap dan ucapan bahwa anda menganggap orang lain itu penting. Misalnya, jangan biarkan orang lain menunggu terlalu lama, katakanlah maaf bila salah, tepatilah janji, dsb.

3. JADILAH PENDENGAR YANG BAIK

Kalau bicara itu perak dan diam itu emas, maka pendengar yang baik lebih mulia dari keduanya. Pendengar yang baik adalah pribadi yang dibutuhkan dan disukai oleh semua orang. Berilah kesempatan kepada orang lain untuk bicara, ajukan pertanyaan dan buat dia bergairah untuk terus bicara. Dengarkanlah dengan antusias, dan jangan menilai atau menasehatinya bila tidak diminta.

4. USAHAKANLAH UNTUK SELALU MENYEBUTKAN NAMA ORANG DENGAN BENAR

Nama adalah milik berharga yang bersifat sangat pribadi. Umumnya orang tidak suka bila namanya disebut secara salah atau sembarangan. Kalau ragu, tanyakanlah bagaimana melafalkan dan menulis namanya dengan benar. Misalnya, orang yang dipanggil Wilyem itu ditulisnya William, atau Wilhem? Sementara bicara, sebutlah namanya sesering mungkin. Menyebut Andre lebih baik dibandingkan Anda. Pak Peter lebih enak kedengarannya daripada sekedar Bapak.

5. BERSIKAPLAH RAMAH

Semua orang senang bila diperlakukan dengan ramah. Keramahan membuat orang lain merasa diterima dan dihargai. Keramahan membuat orang merasa betah berada di dekat Anda.

6. BERMURAH HATILAH

Anda tidak akan menjadi miskin karena memberi dan tidak akan kekurangan karena berbagi. Seorang yang sangat bijak pernah menulis, Orang yang murah hati berbuat baik kepada dirinya sendiri. Dengan demikian kemurahan hati disatu sisi baik buat Anda, dan disisi lain berguna bagi orang lain.

7. HINDARI KEBIASAAN MENGKRITIK, MENCELA ATAU MENGANGGAP REMEH

Umumnya orang tidak suka bila kelemahannya diketahui oleh orang lain, apalagi dipermalukan. Semua itu menyerang langsung ke pusat harga diri dan bisa membuat orang mempertahankan diri dengan sikap yang tidak bersahabat.

8. BERSIKAPLAH ASERTIF

Orang yang disukai bukanlah orang yang selalu berkata Ya, tetapi orang yang bisa berkata Tidak bila diperlukan. Sewaktu-waktu bisa saja prinsip atau pendapat Anda berseberangan dengan orang lain. Anda tidak harus menyesuaikan diri atau memaksakan mereka menyesuaikan diri dengan Anda. Jangan takut untuk berbeda dengan orang lain. Yang penting perbedaan itu tidak menimbulkan konflik, tapi menimbulkan sikap saling pengertian. Sikap asertif selalu lebih dihargai dibanndingkan sikap Yesman.

9. PERBUATLAH APA YANG ANDA INGIN ORANG LAIN PERBUAT KEPADA ANDA

Perlakuan apapun yang anda inginkan dari orang lain yang dapat menyukakan hati, itulah yang harus anda lakukuan terlebih dahulu. Anda harus mengambil inisiatif untuk memulainya. Misalnya, bila ingin diperhatikan, mulailah memberi perhatian. Bila ingin dihargai, mulailah menghargai orang lain.

10. CINTAILAH DIRI SENDIRI

Mencintai diri sendiri berarti menerima diri apa adanya, menyukai dan melakukan apapun yang terbaik untuk diri sendiri. Ini berbeda dengan egois yang berarti mementingkan diri sendiri atau egosentris yang berarti berpusat kepada diri sendiri. Semakin Anda menyukai diri sendiri, semakin mudah Anda menyukai orang lain, maka semakin besar peluang Anda untuk disukai orang lain. Dengan menerima dan menyukai diri sendiri, Anda akan mudah menyesuaikan diri dengan orang lain, menerima mereka dengan segala kekurangan dan keterbatasannya, bekerjasama dengan mereka dan menyukai mereka. Pada saat yang sama tanpa disadari Anda memancarkan pesona pribadi yang bisa membuat orang lain menyukai Anda.


Taken from DALE CARNEGIE book

TAHAPAN PROSES PERADILAN MENURUT KUHAP


A. Penangkapan
Penangkapan, menurut KUHAP, adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jika disederhanakan, penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka atau terdakwa.
Siapa saja yang berwenang untuk menangkap? Polisi, jaksa dan PPNS dalam kapasitasnya sebagai penyidik, petugas bea cukai terhadap pelaku penyelundupan, dan lain-lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Apakah penangkapan memerlukan Surat Perintah Penangkapan? Ya, kecuali jika pelaku perbuatan pidana tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan.
Apa saja isi Surat Perintah Penangkapan? Isi Surat Perintah Penangkapan secara garis besar adalah:
  • identitas tersangka;
  • alasan penangkapan;
  • uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan; dan
  • tempat pemeriksaan dilakukan.
Sementara lamanya waktu penangkapan adalah:
  • 1×24 jam secara umum; dan
  • 7×24 jam untuk tindak pidana terorisme.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penangkapan:
  • penangkapan tidak dilakukan terhadap tindak pidana pelanggaran (seperti melanggar lalu lintas);
  • status orang yang ditangkap bukan tersangka;
  • praperadilan adalah upaya hukum bagi penangkapan yang tidak sah, misalnya kesalahan identitas.
B. Penahanan
Menurut KUHAP, penahanan adalah upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.
Apakah syarat-syarat dari penahanan? Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) syarat obyektif [yuridis] dan (2) syarat subyektif [necessitas]. Untuk syarat obyektif, penjabarannya adalah:
  • diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; atau
  • diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun untuk tindak pidana tertentu, seperti perbuatan yang tidak menyenangkan, percobaan, desersi, penganiayaan dengan rencana, dan lain-lain [lihat KUHAP pasal 21 ayat (4c)]
Sementara untuk syarat subyektif penahanan, sebenarnya lebih kepada kekhawatiran dari penyidik saja. Kekhawatiran apa saja? Yaitu khawatir tersangka akan:
  • melarikan diri;
  • menghilangkan barang bukti; atau
  • mengulangi tindak pidana.
Lamanya total maksimum penahanan adalah:
  1. 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari);
  2. 60 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 9 tahun.
Adapun masa waktu penahanan untuk semua tahap, termasuk tahap ajudikasi dan pasca-ajudikasi, penjabarannya adalah sebagai berikut:
  1. Penahanan polisi atau pejabat lain: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 40 hari dengan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga totalnya 60 hari;
  2. Penahanan atas perintah JPU: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 30 hari dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Sehingga waktu maksimumnya 50 hari;
  3. Penahanan atas perintah Hakim PN: 30 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari dengan izin Ketua PN. Jadi totalnya 90 hari.
  4. Penahanan atas perintah Hakim Pengadilan Tinggi (PT): 30 hari. Dapat diperpanjang menjadi maksimum 90 hari dengan izin Ketua PT. Sehingga maksimumnya adalah 90 hari;
  5. Penahanan atas perintah Mahkamah Agung (MA): 50 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari. Sehingga totalnya 110 hari. Perlu dicatat bahwa tujuan penahanan adalah untuk pemeriksaan kasasi.
Upaya hukum dari penahanan adalah:
  • Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka ditangguhkan dengan jaminan orang (keluarga), jaminan uang (dalam praktik minimal 50 juta rupiah), atau jaminan orang dengan kompensasi uang;
  • Surat Permohonan Pengalihan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka dialihkan dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau penahanan kota. Dalam praktik, biasanya keluarga/advokat tersangka mengajukan Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan;
  • Praperadilan, yang bersifat post factum, artinya praperadilan dapat dilakukan apabila sudah terjadi penahanan; atau
  • Keberatan, yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokat dari tersangka.
Apabila penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan oleh penyidik, biasanya tersangka akan dikenai wajib lapor. Contohnya, wajib lapor dua kali dalam seminggu setiap Senin dan Kamis di Resmob Bareskrim Mabes Polri.
Apakah hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk ditahan setelah diputus bersalah? Ya, hakim dapat memerintahkannya berdasarkan KUHAP Pasal 29 ayat (2a). Bahkan, wajib untuk tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penahanan adalah sebagai berikut:
  • penahanan konsepnya hanya merupakan accessoir (tambahan), artinya dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Jadi jika ada seseorang yang ditahan 60 hari, namun hanya diperiksa 2 hari, artinya ada kesalahan di sini;
  • Apabila tersangka/terdakwa sudah melewati masa penahanan maksimum (termasuk perpanjangan), namun pemeriksaan belum selesai, maka demi hukum orang tersebut harus dikeluarkan dari tahanan.
Terkait dengan masa penahanan, berapa pengurangan dari (hukuman) pidana penjara yang dijatuhkan?
  • penahanan kota -> 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
  • penahanan rumah -> 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
  • penahanan rutan -> dikurangkan sesuai dengan jumlah lamanya waktu penahanan (penuh);
  • pembantaran -> apabila tersangka yang seharusnya ditahan, tetapi dirawat di rumah sakit, maka tidak dihitung sebagai masa penahanan, sehingga tidak dikurangkan sama sekali
C. Alat Bukti
Alat bukti dalam hukum acara pidana, yaitu:
  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat;
  5. keterangan terdakwa; dan
  6. resume, yaitu ikhtisar dan kesimpulan dari BAP.
Apakah alat bukti (evidence) sama dengan barang bukti (physical evidence)? Tidak. Barang bukti adalah:
  1. barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana;
  2. barang hasil dari perbuatan pidana; dan
  3. barang yang berhubungan dengan perbuatan pidana.
D. Penyerahan Berkas Perkara
Setelah penyidikan dilakukan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa. Pertanyaannya, diserahkan kepada jaksa yang mana? Berkas perkara diserahkan kepada jaksa peneliti, bukan JPU. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/JA/11/2001 (1 November 2001) tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, hasil dari pemeriksaan jaksa peneliti adalah sebagai berikut:
  1. P-21: pernyataan berkas perkara sudah lengkap;
  2. P-18: pernyataan berkas perkara belum lengkap; dan
  3. P-19: lampiran dari P-18 berisi petunjuk apa-apa saja yang harus dilengkapi, misalnya soal rekonstruksi, soal saksi ahli, dan lain-lain.
Adapun P-16 merupakan tanggapan jaksa peneliti setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Pada perkara korupsi, baiknya JPU memaksimalkan pemeriksaan tambahan/penyidikan lanjutan agar berkas perkara tidak bolak-balik dari tangan penyidik ke JPU dan sebaliknya.
E. Praperadilan (Habeas Corpus)
Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan upaya-upaya paksa (dwang midelen) yang dilakukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Di Indonesia. yang dapat di-praperadilan-kan bukan menyangkut substansi atau materil, melainkan hanya dari sisi administratif belaka (sayangnya!), misalnya keluarga tersangka tidak diberikan tembusan surat penahanan, bukan untuk menguji apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup (probable cause) untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka serta menahannya.
Apa saja yang dapat di-praperadilan-kan? Pada pokoknya ada lima, yaitu:
  • sah atau tidaknya penangkapan;
  • sah atau tidaknya penahanan;
  • sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
  • sah atau tidaknya penghentian penuntutan; atau
  • sah atau tidaknya benda yang disita, jika benda tersebut tidak masuk ke dalam pembuktian.
Adapun alasan-alasan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
  • penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang didasarkan pada undang-undang, misalnya polisi menahan tersangka tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penahanan;
  • keliru mengenai orang; atau
  • keliru mengenai hukumnya.
Sementara yang dapat dituntut dari praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
  • ganti kerugian yang dimintakan oleh tersangka, ahli warisnya, keluarganya, kuasanya, atau pihak ketiga yang berkepentingan; dan/atau
  • rehabilitasi yang diminta oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan, seperti rehabilitasi nama di koran nasional.
Berapa jumlah ganti kerugian yang dapat dimintakan? Besarnya adalah 5 ribu sampai 3 juta rupiah.
Adakah pengecualian penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak dapat di-praperadilan-kan? Ada, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan umum (deponeering) yang dilakukan oleh jaksa. Sementara untuk penghentian penyidikan, tidak ada pengecualiannya.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan? Yang dapat melakukannya, yaitu:
  • jaksa penuntut umum; atau
  • pihak ketiga yang berkepentingan.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penuntutan? Yang dapat memintakannya adalah:
  • penyidik; atau
  • pihak ketiga yang berkepentingan.
Apakah tersangka bisa mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan atau penuntutan? Ya, dengan meminta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi selama perkara tidak diajukan ke PN. Tak hanya tersangka, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat memintakan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
Bagaimana jika sebuah perkara sudah mulai diperiksa di PN, sementara pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai? Jika demikian, permintaan praperadilan tersebut menjadi gugur.
Apakah masih dapat diajukan permintaan praperadilan di tingkat penuntutan jika sudahputusan praperadilan di tingkat penyidikan? Ya, masih dapat diajukan lagi, asalkan dengan permintaan praperadilan yang baru.

Apakah penggeledahan yang tidak sah juga dapat di-praperadilan-kan? Tentu saja dapat, misalnya penggeledahan dilakukan tanpa surat penggeledahan, penggeledahan kantor, dan lain-lain.

STUDI DIROSATUL FIROK PASCA SARJANA UNISMA 2013. PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM

MAKALAH
PENYIMPANGAN
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
(LDII)
Presenter by
KISMAN







DESA KARAMABURA KECAMATAN DOMPU
KABUPATEN DOMPU
TAHUN 2015



DAFTAR ISI
BAB I     PENDAHULUAN
BAB II   PEMBAHASAN
1          Pendiri LDII
BAB III  PENUTUP













BAB I
PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan petunjuk kepada cahaya iman, Dien yang lurus yaitu agama Islam melalui hamba pilihan-Nya Muhammad SAW. Dan yang telah meneguhkan hati para hambanya yang teguh dalam memegang aqidah yang lurus. Shalawat dan salam teriring kepada teladan kita Rasulullah Muhammad SAW, Nabi yang terakhir, juga kepada para keluarga dan para sahabatnya serta kaum Muslimin/muslimat yang teguh mengikuti ajaran dan aqidahnya sampai akhir jaman, amin.
Berkembangnya gerakan (harakah) aliran-aliran sempelan di Indonesia yang telah tersebar luas di penjuru tanah air, sudah sangat meresahkan masyarakat. Pengaruh ajarannya telah dapat mengubah gaya dan cara hidup (way of life) bagi pengikutnya. Gerakan mereka sangat halus dan pintar sehingga tidak semua orang dapat mengetahui, terlebih memahami bahwa pemahamannya bertentangan dengan pemahaman para ulama generasi salaf, yang merupakan generasi sebaik-baik ummat. Hanya dengan petunjuk, taufik dan hidayah Allah SWT, kita dapat menempuh jalan yang lurus.
Isyarat munculnya berbagai penyimpangan dan munculnya aliran-aliran menyesatkan telah disabdakan oleh Rasulullah SAW,
"Akan keluar suatu kaum akhir jaman, orang-orang muda berfaham jelek. Mereka banyak mengucapkan perkataan "Khairil Bariyah"(maksudnya: mengucapkan firman-firman Tuhan yang dibawa oleh Nabi). Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana meluncurnya anak panah dari busurnya. Kalau orang-orang ini berjumpa denganmu lawanlah mereka." (Hadits Sahih riwayat Imam Bukhari).
Dari Ibnu 'Abbas r.a. berkata Rasulullah SAW. pernah bersabda,
"Sesungguhnya di masa kemudian aku akan ada peperangan di antara orang-orang yang beriman." Seorang sahabat bertanya: "Mengapa kita (orang-orang yang beriman) memerangi orang yang beriman, yang mereka itu sama berkata: 'Kami telah beriman'." Rasulullah SAW. bersabda: "Ya, karena mengada-adakan di dalam agama, apabila mereka mengerjakan agama dengan pendapat fikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pendapat fikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya." (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita, bahwa di masa kemudian akan ada peperangan (baik perang mulut, perang pemikiran maupun perang fisik) yang terjadi di kalangan orang-orang yang beriman. Hal ini karena di antara ummat ini sebagiannya ada yang mengadakan dan mengikuti bid'ah yang sebelumnya dalam agama tidak diajarkan. Dari sinilah terjadinya perbedaan-perbedaan dalam satu agama. Akan tetapi tidak semua perbedaan-perbedaan itu dilarang dalam agama. Perbedaan dalam Islam dibolehkan dalam hal yang bersifat cabang atau (furu'), yaitu masalah- masalah fiqiyah yang rumit-rumit, dimana terjadi perbedaan penafsiran di kalangan para ulama. Adapun perbedaan yang dilarang adalah perbedaan dalam hal pokok (ushul), yaitu perbedaan dalam memahami masalah-masalah aqidah pada umumnya, serta pemahaman masalah hukum-hukum Islam yang telah jelas, dan menjadi kesepakatan para ulama (jumhur ulama).


BAB II

PEMBHASAN

1.      Pendiri LDII

Pengasas dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Kadzdzab. Nama kebesaran dalam aliran kelompoknya adalah Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Dan nama kecilnya ialah Madekal/Madigol atau Muhammad Medigol, asli primbumi Jawa Timur. Ayahnya bernama Abdul Azis bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasari, Kab. Kediri Jawa Timur, Indonesia pada tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

2.  Asal Munculnya LDII

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972). Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut aliran tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR, kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR Dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik di mata masyarakat. Disamping itu agar tidak jumbuh dengan nama singkatan dari Lembaga Karatedo Indonesia.
Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah:
1.    Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur.
2.    Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur.
3.    Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono, Kab. Nganjuk, Jawa Timur.

3     Tahap-tahap Pengembangan

1.    Sekitar tahun 1940-an sepulang Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah, saat itulah masa awal dia menyampaikan ilmu hadits manqulnya, juga mengajarkan ilmu bela diri pencak silat kanuragan serta qiroat. Selain itu juga ia biasa melakukan kawin cerai, terutama mengincar janda-janda kaya. Kebiasaan itu benar-benar ia tekuni hingga ia mati (1982 M). Kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan mencaci maki para kiyai/ulama yang diluar aliran kelompoknya dengan cacian dan makian sumpah serapah yang keji dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama yang kita kaum Suni muliakan yaitu Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan sebutan (maaf, pen) Prof. Dr. Buaya Hamqo dan Imam Gronzali. Juga dia sangat hobi membakar kitab-kitab kuning pegangan para kiyai/ulama NU kebanyakan dengan membakarnya di depan para murid-murid dan pengikutnya.
 
2.    Masa membangun Asrama Pengajian Darul Hadits berikut pesantren-pesantrennya di Jombang, Kedir, dan di Jl. Petojo Sabangan Jakarta sampai dengan masa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktri imamah dan jama'ah (yaitu : Bai'at, Amir, Jama'ah, Taat) dari seorang Jama'atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai'at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama'ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah kepala biro politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).
 
3.    Masa pendalaman manqul Qur'an Hadits, tentang konsep Bai'at, Amir, Jama'ah dan Ta'at, itu sampai tahun 1960. Yaitu ketika ratusan jama'ah pengajian Asrama manqul Qur'an Hadits di Desa Gadingmangu menangis meminta Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol)mau dibai'at dan ditetapkan menjadi imam/amir mu'minin alirannya. Mereka semuanya menyatakan sanggup taat dengan dikuatkan masing-masing berjabat tangan dengan Madigol sambil mengucapkan Syahadat, shalawat dan kata-kata sakti ucapan bai'atnya masing-masing antara lain : "Sami'na wa atho'na Mastatho 'na" sebagai pernyataan sumpah untuk tetap setia menetapi program 5 bab atau "Sistem 3 5 4." Belakangan yang menjadi petugas utama untuk mendoktrin, menggiring dan menjebak sebanyak-banyaknya orang mau berbai'at kepada dia adalah Bambang Irawan Hafiluddin yang sejak itu menjadi Antek Besar sang Madigol. Namun Alhamdulillah Bambang Irawan Hafiluddin dengan petunjuk, taufik dari Allah SWT, kini telah keluar dari aliran ini dan mengungkap rahasia LDII itu sendiri.
 
4.    Masa bergabungnya si Bambang Irawan Hafiluddin (yang diikuti juga oleh Drs. Nur Hasyim, Raden Eddy Masiadi, Notaris Mudiyomo dan Hasyim Rifa'i) sampai dengan masa pembinaan aktif oleh mendiang Jenderal Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo berikut para perwira OPSUSnya yaitu masa pembinaan dengan naungan surat sakti BAPILU SEKBER GOLKAR: SK No. KEP. 2707/BAPILO/SBK/1971 dan radiogram PANGKOPKAMTIB No. TR 105/KOPKAM/III/1971 atau masa LEMKARI sampai dengan saat LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.
 
5.    Masa LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri 1990/1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yaitu masa mabuk kemenangan, karena merasa berhasil Go-Internasional, masa sukses besar setelah Madigol berhasil menembus Singapura, Malaysia, Saudi Arabia (bahkan kota suci Makkah) kemudian menembus Amerika Serikat dan Eropa, bahkan sekarang Australia dengan siasat Taqiyyahnya: Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuringbudi, yang lebih-lebih tega hati dan canggih.

4.   Tokoh-tokoh Pendukung

Tokoh-tokoh pendukung yang ikut membesarkannya
1.     Di atas puncak tertinggi sebagai penguasa atau imam adalah imam amirul mu'mini. Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol), tahta itu dijabat langsung oleh anaknya yaitu Abdul Dhohir bin Madigol didampingi adik-adik kandungnya: Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad Daud, Sumaida'u (serta suaminya yaitu Muhammad Yusuf sebagai bendahara) dan si bungsu Abdullah. Sang amir dijaga dan dikawal oleh semacam paswal pres yang diberi nama Paku Bumi.
 
2.     Empat wakil terdiri dari empat tokoh kerajaan yaitu Ahmad Sholeh, Carik Affandi, Su'udi Ridwan dan Drs. M Nurzain (setelah meninggal diganti dengan Nurdin).
1      Wakil amir daerah.  
2      Wakil amir desa.  
3      Wakil amir kelompok.  
4      Di samping itu ada wakil amir khusus ABRI (TNI/POLRI sekarang), yaitu jama'ah ABRI, RPKAD, BRIMOB, PGT AURI, MARINIR, KOSTRAD, dan lain-lain) dan wakil khusus muhajirin, juga ada tim empat serangkai yang terdiri dari para wakil amir, para aghniya' (orang-orang kaya), para pengurus organisasi (LDII/Pramuka/CAI/dan lain-lain) serta para mubaligh.
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando "Sistem Struktur Kerajaan 354" menjadi kekuatan manqul, berupa: "Bai'at, Amir, Jama'ah, Ta'at" yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: "Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah." Pengembangan dan perluasan daerah kekuasaan LDII telah meliputi daerah-daerah propinsi di seluruh wilayah Indonesia bahkan sudah merambah ke luar negeri seperti: Australia, Amerika Serikat, Eropa, Singapura, Malaysia, Arab Saudi. lebih dari itu mereka sudah memiliki istana dan markas besar di kota Suci Makkah yang berfungsi sebagai pusat kegiatan dakwah terutama pada musim haji dan umrah sekaligus sebagai tempat mengulang dan mengukuhkan sumpah bai'at para jama'ahnya. Setiap tahunnya mereka selalu berkumpul yakni beribu-ribu jamaah LDII dari seluruh penjuru dunia termasuk para TKI/TKW yang melaksanakan haji dan umrah bersama sang amir. Adapun markas besar LDII tersebut: yang satu di kawasan Ja'fariyyah di belakang makam Ummul Mu'minin Siti Khodijah R.A. dan di kawasan Khut Aziziyyah Makkah di dekat Mina.

7   Penggalangan Dana
Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan dan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya kepada jama'ah. Penggalangan dananya terdiri dari:
1      Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan apapun.
2      Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya dan lain-lain.
3      Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan kelompok aliran LDII.
4      Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).
5      Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama'ahnya.
6      Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan the dan pabrik-pabriknya, pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming, the hijau cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain KBIH "Nurul Aini."
7      Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan).

8   Pokok-pokok Doktrin LDII Yang Menyesatkan

Pokok-pokok doktrin yang dapat menjebak orang-orang awam:
1           Sistem Ilmu Manqul Musnad Muttasil (system belenggu otak/system Brain Washing) melalui disiplin pengajian dengan ilmu agama pemahaman/ buatan sendiri, terus menerus digencarkan dengan metode (CBSA tradisional yang canggih) yaitu Sorongan Bandongan Qur'an Hadits Jama'ah (jama'ah Qur'an Hadits), yaitu Qur'an dan Hadits yang manqul dari sang amir Madigol Jawa Timur.
2           Sistem manqul, bai'at, amir, jama'ah, ta'at. Yaitu sistem yang membelenggu orang yang sudah terlanjur ikut LDII, yang intinya adalah menghancurkan akal sehat, merusak akidah yang lurus dan akhlak mulia. Maka para pengikut/jama'ah kelompok aliran LDII secara tidak sadar telah menjadi budak dan robot bagi para pemimpin aliran ini.
3           Sistem Taqiyyah, berupa "Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuring Budi karena Allah." Dengan menggunakan istilah-istilah yang Islami dan mulia, orang-orang yang tidak mengerti menjadi percaya dan yakin.
4           Sistem Mukhlis Lillah karena Allah, yaitu tujuan utama jihadnya karena ingin masuk sorga dan takut neraka. Terus menerus diulang dan ditekankan basyiran wa nadziran. Dengan menggunakan istilah kepada tujuan Allah dan surga serta takut neraka ini mantaplah sudah bagi orang yang telah terjebak menjadi sangat yakin dan fanatik kepada alirannya itu.
5           Sistem program 5 bab atau "system 354".
6           Sistem ala Yahudi. Selalu merasa kelompok alirannya yang benar, selalu mengukur kebenaran dengan dirinya dan kelompoknya saja, sehingga tidak lepas aliran kelompok ini dari sifat-sifat ujub, takabur dan sombong.
7           Dalam konsep kerja operasionalnya, wajib selalu menang.
8           Sistem filsafat buah pisang dan pohonnya.
9           Sistem poligami ala manqul amir.
10       Sistem sakralisasi, mengkultus individukan kepada sang amir.
11       Sistem pengajian daerahan sebagai latihan dan praktik taat kepada amir dan sambung jama'ah.
12       Sistem pembentukan Muhajirin dan Anshor. Desa Gading Mangu, Perak, Jombang, Jawa Timur menjadi kawasan real estate daerah muhajirin Jawa Timuran.
13       Sistem jama'ah ABRI (TNI/POLRI sekarang), yang digunakan atau diperalat untuk melindungi dan membentengi kelompok aliran LDII.
14       Sistem SK (surat keputusan) sang amir Nurhasan Madigol tentang suksesi keamiran (pergantian kepemimpinan).
15       Sistem DMC (jama'ah motor club) dengan armada Harley Davison dan lain-lain.
16       Sistem pengajian Asrama Gribigan Hataman manqul Qur'an Hadits dengan selingan-selingan pesta pora dan latihan ketaatan kepada amir.
17       Sistem perintah amir, wajib membela alirannya dan wajib mempersiapkannya dengan berbagai macam kegiatan latihan.
18       Setiap tahun mengirimkan jama'ah untuk haji dan umrah dengan cara dan keyakinan alirannya. Juga untuk menjadi TKI/TKW atau mukimin gelap di Saudi Arabia, markasnya di Khut Aziziyyah Makkah.
19       Mencetak sebanyak-banyaknya kader-kader mubaligh laki-laki dan perempuan, juga mubaligh cabe rawit yang dicekoki dengan persiapan dalil-dalil untuk berdebat agar kelihatan fasih bagi orang awam, jika para mubaligh ini kewalahan bertemu dengan orang yang sedikit pinter mengenai aqidah yang lurus, maka mengajaknya untuk bertemu dengan pemimpin atasannya yang lebih banyak menghafal dalil-dalil untuk berdebat.
20       Sistem nasehat amir, yaitu istilah-istilah atau semboyan buatan sang amir untuk menambah keyakinan dan semangat para jama'ahnya, seperti: ribuan rintangan, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan, surga pasti. Kebo-kebo maju. Barongan-barongan mundur dan lain-lain.
21       Sistem memperbanyak markas dan pesantren-pesantren mini di seluruh dunia untuk kepentingan mencetak kader-kader jama'ah.
22       Sistem fatwa amir. Yaitu yang menyatakan bahwa di seluruh jagat dunia ini satu-satunya aliran/jalan mutlak untuk selamat dari neraka dan masuk surga hanyalah aliran LDII dengan pegangan kitab campur sari buatan sendiri yaitu Qur'an Hadits Jama'ah/Jama'ah Qur'an Hadits Program 5 Bab dengan system 354, di luar itu pastilah kafir dan neraka.
23       Sistem klaim amir: 7 fakta sahnya keamiran jama'ah menurut Qur'an dan Hadits.
24       Sistem kitab-kitab himpunan dalil yang mencakup fiqh model aliran LDII.
25       Sistem pernyataan taubat kepada amir yang sifat taubatnya ditentukan amir.
26       Sistem nasehat amir dengan mengulang-ulang dalil : laa Islama illa bil jama'ah dst.
27       Sistem nasehat amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu ada tiga, yaitu Allah, Rasul dan amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian: ngaji Allah, ngaji Rasul dan ngaji amir. Dan sumber hukum syariat yang dari sang amirlah yang utama dan nomor satu. Dalam hal ini kelompok aliran LDII telah membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikan rupa sesuai dengan kepentingan tujuannya dan seleranya sendiri.
28       Sistem adanya sumur barokah di pondok kediri yang disambungkan dengan sumur Zam-Zam di Makkah.
29       Sistem nasehat amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya dari pada manusia sedunia, maka wajiblah para jama'ah bersyukur kepada sang amir. Sebab dengan adanya sang amir maka jama'ah pasti masuk surga.
30       Sistem nasehat amir bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jama'ah LDII itu bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau batil dan orangnya diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal.
Demikian itulah gambaran dogma-dogma yang diterapkan kelompok aliran LDII yang boleh jadi konsep-konsep itu akan berubah atau bertambah dan sebagainya demi lebih meyakinkan para pengikutnya dan demi menggaet orang-orang yang belum masuk menjadi anggotanya. Maka jika dilihat pada permukaannya, aliran ini tertutup bagi orang diluar alirannya. Kepada orang-orang yang masih bimbang masuk ke jama'ahnya, mereka lebih menampakan kepada akhlak yang secara dhahir lebih mulia, lebih Islami, sabar, ulet, dengan berjenggot dan celana yang di atas mata kaki dengan fasih mengeluarkan dalil-dalil yang telah dihafalkannya. Maka tertariklah orang yang awam, terlebih lagi dengan cekokan surga dan neraka.

9   Teknik Dakwahnya

Dalam memburu, membujuk, menggaet kemudian mendoktrin orang-orang yang menjadi targetnya, LDII menggunakan cara-cara, di antaranya adalah:
1      Melaksanakan disiplin dan mobilitas tinggi pada gerakan-gerakan dakwahnya secara tetap dan baku. Wujudnya berbentuk kerajaan jama'ah. Berpedoman Qur'an manqul amir dan hadits manqul amir, berilmu manqul musnad, muttashil. Berprogram 5 bab: Ngaji, ngamal, bela, jama'ah dan taat. Menamakan dirinya bertujuan masuk surga, agar selamat dari neraka. Bertaqiyyah ketat: Fathonah Bithonah Budi luhur, Luhuring Budi karena Allah. Berbai'at (bersumpah untuk taat kepada amir), beramir, berjama'ah dan bertaat. Berpembinaan sambung-menyambung, turun-temurun ila yaumil qiyamah (sampai hari kiyamat). Bertali pengikat iman yang 4: Mengagungkan sang amir, mensyukuri sang amir, bersungguh-sungguh hati dan berdo'a khusu' (berdo'a memohon agar bisa tetap taat dan mengagungkan sang amir).
2      Dengan semangat berkobar-kobar melaksanakan : sampaikanlah dariku (dari Madigol) walau satu ayat (ayat-ayat yang telah disimpangkan Madigol), jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, bangunlah lalu peringatkanlah. Di mana saja kapan saja, mengajak masuk surga dengan mengajak mengaji manqul dan bai'at kepada amir.
3      Melalui pendekatan-pendekatan pribadi secara halus, luwes, supel, telaten (untuk masuk mengaji manqul dan bai'at kepada sang amir). Mereka memulai dengan mengaji kitab shalat, kitab dalil, kitab sifatul jannah wan nar, kitab do'a? sesuai sikon sampai ujungnya kitab imaroh/imamah untuk kemudian dibai'at kepada sang amir. Jadi pada mulanya menampakan ajaran yang biasa kepada teman-teman dekatnya, kepada keluarga-keluarga dekatnya yang belum masuk LDII, sehingga tidak mencurigakan apalagi dengan senjata istilah masuk surga dan terhindar neraka, maka kaum yang masih awam bisa langsung percaya. Akan tetapi setelah dibai'at maka kemudian muncullah ajaran-ajaran asli LDII sedikit-demi sedikit, sampai kemudian setelah menjadi fanatik terhadap jama'ahnya maka jadilah ia anggota dan kader jama'ah LDII yang telah aman dari kemungkinan lari dan keluar. Dari setelah dibai'at inilah setiap anggota jama'ah diharamkan mempelajari agama Islam dari luar ajaran LDII, dilarang mengaji kepada jama'ah lain. Maka bagaimanakah bisa membandingkan mana ajaran agama yang benar dan mana yang sesat, seseorang yang semula tidak tahu tentang agama, hanya diajarkan dari satu pihak yang kebetulan adalah ajaran yang menyimpang. Jelas mereka tidak mempercayai penyimpangannya karena kebodohannya. Maka hanya dengan taufik dan hidayah Allah SWT saja mereka dapat insyaf dan sadar. Maka mereka yang mendapat hidayah kemudian keluar dan menceritakan hal-ikhwal tentang LDII. Banyak yang terheran-heran mengapa pertama ikut tidak menyadari kesesatannya. Banyak juga mereka yang stress mengikuti ajaran LDII yang kemudian lama-kelamaan keluar dengan sendirinya.
4      Dengan mengajak naik haji/umrah bergabung dengan rombongan KBIH milik jama'ahnya atau sengaja memburu sasaran selama musim haji untuk dijebak ikut bai'at kepada sang amir di Makkah di markas Khut Aziziyah Makkah.
5      Dengan program dan disiplin tinggi, mereka menyampaikan dakwahnya melalui segala sarana, seperti pada pengajian di kelompok, di desa, di daerah, di pusat jama'ahnya, di kesempatan shalat 'Idul Fitri/Idul Adha yang terpisah dari umat pada umumnya (menyendiri, tidak mau menyatu bercampur beribadah dengan umumnya umat Islam), di kesempatan kegiatan Ramadhan di kesempatan I'tikaf/Lailatur Qadar, di acara kelompok Cinta Alam Indonesia, di kelompok sepak bola, di kampus-kampus, di sekolah-sekolah dan di kesempatan lainnya, dengan memakai teknik bayan penyampaian nasehat/doktrin meniru cara nasehat amir dan memakai teknik pengajian cara belajar siswa aktif Sorongan, Bandongan, sambil menulis arti makna terjemahan kata demi kata, langsung pada kitab Qur'an dan haditsnya masing-masing dengan mengartikan dan memahamkan sesuai pemahaman sang amir aliran sesat LDII, dengan penekanan selalu terus-menerus, dan diulang- ulang tentang mutlak wajibnya manqul, bai'at, amir, jama'ah, taat, system 354.
Jadi dakwahnya jelas bukan dakwah karena Allah, tetapi dakwahnya karena manusia, karena sang amir. Karena tunduk dan mengikuti ajaran dari sang amirnya. Kitab-kitab ilmu agamanya dari sang amirnya yang telah di selewengkan dari pemahaman yang benar. Sang amir telah membuat konsep ilmu untuk jama'ah LDII dengan mengambil ayat-ayat dan hadits-hadits yang sesuai dengan seleranya tetapi diartikan/ditakwilkan dengan pemahaman dan kemauan sendiri untuk tujuan membangun jama'ah. Padahal dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang mereka ambil memiliki pemahaman dan arti yang telah di gariskan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada sahabatnya, kemudian kepada generasi berikutnya dan seterusnya yang sekarang disebut dengan pemahaman ulama salaf/ulama-ulama terdahulu generasi pertama sampai ketiga yang lurus dan dapat dipercaya.
Karena kelompok jama'ah LDII itu selalu merasa dirinya yang benar, maka mereka cenderung dan menghina orang-orang di luar kelompoknya. Mereka mengkafir-kafirkan semua orang di luar jama'ahnya. Maka benarlah apa yang telah dikatakan oleh LPPI bahwa kelompok LDII itu adalah firqah Khawarij gaya baru, yang takabur, sombong, merasa suci tetapi sesunguhnya licik.

9   LDII dan Penyimpangannya

Banyak sekali pemahaman-pemahaman jama'ah LDII yang sangat jauh menyimpang dan menyesatkan. Berikut kami paparkan beberapa penyimpangan dan kesesatan pemahaman jama'ah LDII sebagai penerang atau penjelasan lebih detail semoga dapat bermanfaat terutama bagi mereka yang sedang bingung dan ragu karena dibujuk oleh kelompok sesat ini. semoga kaum Muslimin akan memahami dan berhati-hati terhadap bujukan dan rayuan berbagai macam aliran yang menyimpang.

1.    Kesesatan/Penyimpangan LDII Dari Segi Imamah

Pokok atau pangkal kesesatan Islam Jama'ah/Lemkari/LDII (sekarang: Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yang utama terletak pada otoritas mutlak bagi imam yang dibai'at, yaitu H. Nurhasa Ubaidah Lubis (Madigol) dengan nama kebesarannya: Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Sekarang keamirannya dilanjutkan oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir.
Mereka menafsirkan serta mengimplementasikan Al-Qur'an dan hadits dengan cara dan keinginan mereka sendiri. Sejak awal, semua anggota sudah diarahkan atau didoktrin untuk hanya menerima penafsiran ayat dan hadits yang berasal dari imam/amirnya. Dan mereka menyebutnya dengan istilah MANQUL. Jadi, semua anggota Islam Jama'ah/Lemkari/LDII dilarang untuk menerima segala penafsiran yang tidak bersumber dari imam/amir karena penafsiran yang tidak bersumber dari imam dikatakannya semua salah, sesat, berbahaya dan tidak manqul. Doktrin ini diterima sebagai suatu keyakinan oleh semua anggota Islam Jama'ah/Lemkari/LDII.
Maka sudah tentu pendapat atau pemahaman yang seperti ini tidak dapat dibenarkan. Karena Al-Qur'an dan Hadits tidak ada yang menyebutkan bahwa otoritas/kekuasaan mutlak untuk menafsirkan dan mengimplementasikan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits berada di tangan imam.
Amir/imam mereka (Islam Jama'ah/Lemkari/LDII) dalam rangka mendoktrinkan anggotanya soal imamah menggunakan Al-Qur'an surat Al-Isra': 71) yang artinya:
"Pada hari Kami memanggil tiap-tiap manusia dengan Imam mereka." (Q.S.Al-Isra':71)
Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis(Madigol): Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh imam mereka yang akan menjadi saksi atas semua amal perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam dikatakannya pada hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya sehingga amal ibadahnya menjadi sia-sia dan dimasukkan kedlam neraka. Oleh karena itu, katanya semua orang Islam harus mengangkat atau membai'at seorang imam untuk menjadi sksi bagi dirinya pada hari kiamat. Dan jama'ah harus taat kepad imamnya agar nanti disksikan baik oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga, dan orang yang paling berhak menjadi Imam adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya. Karena dia dibai'at pada tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941, berarti mereka belum berbai'at, jadi pasti masuk neraka, katanya.
Menurut penafsiran pada pemahaman yang lurus (dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir):
Lafazh imam dalam ayat itu, menurut Mujahid dan Qatadah artinya ialah: nabiyyihim "nabi mereka." Sehingga sebagian ulama salaf berkata, bahwa ayat ini menunjukan kemuliaan dan keagungan para pengikut hadits (Ash-habul-Hadits), karena pada hari kiamat nanti mereka akan dipimpin oleh Rasulullah SAW (bukan dipimpin oleh Nur Hasan/Madigol, orang Jawa Timur yang baru lahir kemarin).
Sedangkan Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud 'imam' di dalam ayat itu, ialah bikitaabi a'maalihin "Kitab catatan amal mereka", seperti yang disebutkan dalam surah Yasin:12 yang berbunyi :
"Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab yang nyata."
Jadi, menurut dua keterangan ini, pada hari kiamat tiap-tiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh nabi-nabi mereka dan juga kitab- kitab catatan amal mereka. Siapa saja yang ingin meneliti lebih jauh dalam masalah ini, silahkan periksa Tafsir Ibnu Katsir juz III hal. 52. Yang pasti di situ tidak ada penafsiran yang tidak ada landasannya sama sekali alias ngawur seperti penafsiran si Madigol.
Berikutnya penafsiran hadits yang berbunyi:"
Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi falah (kosong), melainkan mereka menjadikan amir (pemimpin) kepada salah satu mereka untuk memimpin mereka." (HR.Ahmad).
Hadits ini terdapat dalam kitab himpunan hadits koleksi Islam Jama'ah/LDII yang bernama "Kitabul-Imarah" pada halaman 255 dan dicantumkan tanpa sanad yang lengkap, jadi langsung dari sumber utamanya, yaitu Abdullah bin Amr bin Ash. Dari segi penulisan sumber hadits saja mereka itu tidak faham.
Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tentang hadits di atas adalah sbb:
1.    Setiap Muslim di dunia ini, tidak halal hidupnya alias haram. Makannya haram, minumnya haram, bernafasnya haram dll.
2.    Dan setiap Muslim yang hidupnya masih haram karena belum bai'at, maka harta bendanya halal untuk diambil atau dicuri, dan darahnyapun halal, karena selama ia belum bai'at mengangkat seorang iamam, setatusnya sama dengan orang kafir dan islamnya tidak sah.
Penafsiran Nur Hasan (Madigol) ini jelas menyimpang jauh dari kebenaran dan menyesatkan-pemahaman. Pertama, hadits ini tidak berbicara mengenai pembai'atan karena di dalamnya tidak ada lafazh bai'at sama sekali. Hadits ini hanya menyebut soal Amir atau pemimpin dalam safar/perjalanan. Hal ini ditunjukkan oleh lafazh 'ardh falatin' yang artinya daerah yang tidak berpenghuni, dan lafazh 'ammaru' yang artinya menjadikan amir atau mengangkat amir. Di situ tidak ada lafazh 'baaya'uu' yang artinya membai'at.
Kedua, hadits ini adalah hadits yang tidak sahih atau hadits dhaif atau lemah karena di dalam sanadnya (lihat kitab: Al-Ahaditsud Dha'iefah, hal. 56, juz ke-II, nomor hadits 589) ada seoarang yang bernama Ibnu Luhai'ah yang dilemahkan karena hafalannya yang buruk. Dan para ulama ahlul hadits sepanjang masa, dari dulu sampai sekarang tidak menghalalkan penggunaan hadits yang dha'ief sebagai hujah untuk menetapkan suatu kewajiban dalam beribadah kepada Allah, kecuali hanya dengan hujah yang sahih.
Ini merupakan bukti bahwa Nur Hasan (Madigol) sebetulnya tidak mengerti ilmu hadits, yang akhirnya menimbulkan kekacauan pemahaman dan menyesatkan.
Berikutnya, hadits (atsar atau hadits mauquf yang diucapkan Umar bin Khaththab) yang berbunyi: "Tidak ada Islam tanpa jama'ah, dan tidak ada jama'ah tanpa imarah, dan tidak ada imarah tanpa ketaatan." Atsar atau hadits mauquf ini terdapat dalam Kitabul-Imarah milik Islam Jama'ah/LDII hal. 56-57, yang dicantumkan tanpa sanad yang lengkap.
Penafsiran menurut Nur Hasan Ubaidah lubis (Madigol) ialah sbb:
1.    Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan berjama'ah. Dan yang dimaksud jama'ah katanya ialah jama'ahnya Nur Hasan (Madigol).
2.    Jama'ah juga tidak sah kalau tanpa imam. Dan yang dimaksud iamam ialah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol).
3.    Harusnya Nur Hasa menafsirkan" "Imamah juga tidak sah tanpa ketaatan." Sesuai dengan urutan penafsirannya pada point 1 dan 2. Akan tetapi dengan lihai Nur Hasan memutar penafsiran point 3 dengan ucapan : "Ber-Imam atau mengangkat imam atau Bai'at seseorang itu tidak sah kecuali dengan melaksanakan ketaatan kepada imam."
Pendapat Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) Ini sudah menjadi aqidah yang diyakini oleh semua pengikutnya. Padahal, hadits mauquf pun tidak sah dipakai sebagai hujjah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazmin dalam kitab Al-Muhalla juz I hal.51, artinya: "Hadits mauquf dan hadits mursal, kedua-duanya tidak dapat dipakai sebagai hujjah."

2      Penyimpangan Pemahaman Imamah Dan Bai'at

Imamah atau kepemimpinan dalam Islam lebih dikenal dengan istilah khilafah. Dan orang yang menduduki jabatan tersebut, disebut Khalifah. Adapun ta'rif atau definisial-khalifah dari segi bahasa ialah:"Seorang yang menggantikan orang lain dan menduduki jabatannya." Sedangkan pengertian menurut sara', ta'rifnya ialah :
"Penguasa yang tinggi." (lihatMukhtarush-Shihahhal.186). Atau ta'rif syara' yang lain lagi:"Imam yang tidak ada lagi imam di atasnya." (atau pemimpin tertinggi).
Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
"Adalah Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi wafat maka digantikan oleh seorang Nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, yang ada adalah para Khalifah, maka jumlah mereka pun banyak ?" (HR.Muslim)
Imam Nawawi menerangkan hadits ini dalam syarahnya, beliau berkata:
"Para Nabi di kalangan Bani Israil memimpin mereka sebagaimana layaknya para penguasa (Umara) memimpin rakyatnya." (Lihat syarah Muslim juz XII, hal. 231 oleh Imam Nawawi).
Dengan kata lain, para Nabi itu bukanlah pemimpin sepiritual semata akan tetapi mereka adalah para penguasa yang melakukan kegiatan siyasah (politik) demi kemaslahatan umatnya di dunia dan akhirat. Mereka pun melakukan perang untuk melawan musuh- musuh mereka. Dan seperti itu pula Rasulullah SAW di samping kedudukannya sebagai utusan Allah, beliau juga seorang militer dan pemimpin tertinggi bagi Daulah Islam yang pertama.
Jadi, khalifah atau imam dalam syari'at Islam identik dengan kepemimpinan Negara. Bukan pemimpin sepiritual dan keberadaannya tidak untuk mensahkan Islam atau keislaman seseorng seperti yang diucapkan Nur Hasan (Madigol). Tetapi ia (imam) berfungsi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syari'at Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini tercermin dengan jelas dalam pidato Abu Bakar r.a., pada saat pelantikannya menjadi khalifah yang pertama dalam Islam, yang artinya:
"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah dijadikan penguasa atas kalian, bukan berarti aku yang paling baik diantara kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku. Dan jika aku melakukan penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan kebohongan adalah khianat. Adapun orang-orang yang lemah diantara kalian justru kuat dihadapanku sampai aku dapat mengembalikan hak-haknya. Sedangkan orang-orang yang kuat diantara kalian justru lemah dihadapanku, sampai aku mengmbil hak-haknya. Jangan sampai seorang dari kalian meninggalkan jihad, melainkan Allah berikan (jadikan) kehinaan bagi mereka. Taatlah kepadaku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila menentang Allah, tidak ada kewajiban bagi kalian mematuhiku?" (Itmamul-Wafa'fiSiratilKhulafa',hal.16).
Di dalam riwayat lain, ada beberapa tambahan dalam khutbah beliau ini di antaranya ialah, yang artinya:
"...akan tetapi Al-Qur'an telah diturunkan, dan Nabi SAW pun telah mewariskan sunnahnya. Wahai manusia, sesungguhnya aku hanyalah pengikut (muttabi), dan sekali-kali aku tidak membut-buat peraturan yang baru (bid'ah). - Dalam satu riwayat - Abu Bakar berkata: Dan apabila kalian mengharpkan wahyu dariku, seperti yang Allah berikan kepada Nabi-Nya, maka aku tidak memilikinya, karena aku hanyalah manusia biasa, jadi perhatikan oleh kalian segala tindak- tanduk dan ucapanku." (Lihat Hayatush-Shahabah juz III, hal. 427).
Dalam khutbahnya, Abu Bakar r.a. sama sekali tidak menyebut-nyebut dibai'atnya beliau menjadi khalifah adalah untuk mensahkan Islamnya kaum Muslimin dan beliau juga tidak mengatakan bahwa siapa saja yang menolak berbai'at, maka Islamnya batal. Akan tetapi beliau Abu Bakar r.a. menjelskan fungsi imamah atau khalifah dalam syari'at Islam sebagaimana tersimpul dari khutbah ini, yaitu:
1.    Beliau telah diangkat menjadi penguasa, seperti ucapannya: Qod wulliitu 'alaikum. Jadi, kkhalifah itu adalah penguasa, seperti telah dijelaskan sebelumnya.
2.    Khalifah bertanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak orang yang lemah dan mengambil hak-hak yang kuat atau kaya. Ini beliau buktikan dengan memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat.
3.    Khalifah harus menjunjung tinggi kejujuran sebagai amanah dan menjauhi ucapan dusta yang merupakan pengkhianatan.
4.    Menerangkan kepada umat batas-batas ketaatan kepada khalifah, yaitu sepanjang ia mentaati Allah dan Rasul-Nya. Artinya, mentaati dan mematuhi khalifah itu hukumnya wajib selama ia mematuhi Al-Qur'an dan Sunnah.
5.    Khalifah tidak boleh membuat-buat peraturan (syari'at) baru (bid'ah) dalam agama, tetapi ia harus bersikap sebagai muttabi', yaitu mengikuti aturan syari'at.
6.    Khalifah tidak dapat menggantikan kedudukan Nabi sebagai penerima wahyu.
7.    Khalifah adalah manusia biasa, dan umat senantiasa harus melakukan kontrol terhadap segala tindak tanduk serta ucapannya. Dengan kata lain, umat tidak boleh menerima begitu saja segala ucapan dan perbuatannya.
Dalam sejarah, kita bisa melihat bahwa Abu Bakar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai khalifah pengganti Rasulullah SAW sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Begitu pula khalifah-khalifah sesudah beliau, seperti: Khalifah Umar bin Khaththab, Khalifah Utsman bin Afan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, Khalifah Mu'awiyyah bin Abi Sufyan dan seluruh khalifah dari Bani Umayyah serta Bani 'Abbasiyyah. Inilah pengertian 'IMAMAH' yang sesungguhnya menurut syari'at Islam. Dari keterangan dan hujah yang jelas ini, kita bisa menyimpulkan betapa sesat dan menyimpangnya ajaran kelompok/jama'ah LDII.

1      Memahami Konsep Bai'at dalam Syari'at

Bai'at adalah perjanjian untuk taat, dimana orang yang berbai'at bersumpah setia kepada imam atau khalifahnya untuk mendengar dan taat kepadanya, baik dalam hal yang menyenangkan maupun hal yang tidak disukai, dalam keadaan mudah ataupun sulit.Patuh kepada khalifah atau berbai'at untuk mematuhinya hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya:
"Maka apabila engkau melihat adanya khalifah, menyatulah padanya, meskipun ia memukul punggungmu. Dan jika khalifah tidak ada, maka menghindar." (HR. Thabrani dari Khalid bin Sabi', lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).
Nabi SAW menegaskan, bahwa wajibnya bai'at adalah kepada khalifah, jika ada atau terwujud meskipun khalifah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti memukul,dll.Thabrani mengatakan bahwa yang dimaksud menghindar ialah menghindar dari kelompok-kelompok partai manusia (golongan /firqah-firqah), dan tidak mengikuti seorang pun dalam firqah yang ada. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal.37). Dengan kata lain, apabila khalifah atau kekhalifahan sedang vakum, maka kewajiban bai'atpun tidak ada.Juga, sabda Rasulullah SAW, yang artinya:
"Barang siapa mati tanpa bai'at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyah." (HR. Muslim).
Yang dimaksud bai'at disini ialah bai'at kepada khalifah, yaitu jika masih ada di muka bumi.
Nur Hasan (Madigol), pemimpin kelompok jama'ah LDII, menggunakan hadits ini untuk dijadikan dasar mengambil bai'at dari pengikutnya bagi dirinya. Ini adalah manipulasi pemahaman yang jauh menyimpang dan menyesatkan. Dengan kata lain Nur Hasan (Madigol) dan anaknya yang menjadi penerusnya yang menjadi imam Islam Jama'ah/LDII sekarang ini, telah menempatkan dirinya sebagai khalifah, padahal ia dan juga anaknya sama sekali bukan khalifah dan tidak sah atas pengakuan kelompoknya itu. Dan menurut Nur Hasan, mati jahiliyah dalam hadits ini ialah sama dengan mati kafir. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat para ulama ahli hadits, seperti disebutkan oleh Ibnu Hajar, bahwa mati jahiliyyah dalam hadits ini bukanlah mati kafir, melainkan mati dalam keadaan menentang. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 7).
Disamping itu, pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) itu mengandung konsekuensi pengkafiran terhadap sebagian sahabat Nabi SAW yang tidak mau berbai'at kepda khalifah, seperti: Mu'awiyyah bin Abi Sufyan yang tidak mau berbai'at kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib, tidak ada seorang sahabatpun yang mengkafirkan Mu'awiyyah, termasuk Khalifah Ali. Begitu pula Husein bin Ali yang menolak berbai'at kepada Khalifah Yazid bin Mu'awiyyah, juga Zubair, padahal khalifah-khalifah itu merupakan penguasa-penguasa kaum Muslimin yang sah, tidak seperti Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dan anaknya Abdul Dhohir. Dan mengkafirkan sahabat-sahabat Rasulullah SAW termasuk perbuatan murtad.
Dan terdapat ayat yang artinya:
"Bahwasannya orang-orang yang berjanji (berbai'at) kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat melanggar janji itu, akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa menepati janji kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar." (Q.S.Al-Fath:10)
Maka aliran yang mendasarkan ayat ini sebagai hujah untuk mengambil bai'at bagi jama'ah pengikutnya tidaklah dapat dibenarkan dan merupakan pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan. Karena surat Al-Fath ayat 10 menceritakan peristiwa Baitur Ridhwan, yaitu berbai'atnya para sahabat kepada Nabi SAW dalam tekad untuk memperjuangkan nasib Utsman yang menurut perkiraan mereka ditawan orang-orng Qurasy. Kejadian ini terjasi di Hudaibiyah tatkala rombongan Rasulullah SAW yang hendak melakukan umrah ke Makkah ditahan orang-orang Qurasy.
Maka tidak ada keterangan yang jelas tentang bai'at sebagai suatu syarat sahnya keislaman seseorang. Dalam hadits-hadits juga tidak diperoleh periwayatan tentang pembai'atan atas keislaman keislaman seseorang. Jika hal itu ada tentunya banyak periwayatan yang demikian, karena hal seperti itu merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah Islam dan memiliki tasyri' yang besar.
Dan Ketahuilah bahwa sekarang ini, kaum Muslimin atau dunia Islam tidak mempunyai Khalifah yang memimpimnya. Maka hendaklah setiap Muslim menjauh dari firqah-firqah yang menyesatkan. Dalam hal ini Imam Bukhari telah menyusun satu bab khusus yang berjudul "Bagaimana perintah syari'at jika jama'ah tidakada?"
Ibnu Hajar berkata, bahwa yang dimaksud di sini ialah: Apa yang harus dilakukan oleh setiap Muslim dalam kondisi perpecahan diantara umat Islam, dan mereka belum bersatu di bawah pemerintahan seorang khalifah.
Kemudian Imam Bukhari menukilkan hadits Hudzaifah bin Yaman r.a. yang bertanya kepada Rasulullah SAW, yang artinya:
"Maka, bagaimana jika mereka, kaum Muslimin tidak memiliki Jama'ah dan tidak memiliki Imam? Rasulullah SAW menjawab: "Maka tinggalkanlah olehmu semua golongan yang ada, meskipun engkau terpaksa makan akar pohon, sehingga engkau menjumpai kematian dan engkau tetap dalam keadaan seperti itu."
Maksud hadits ini sama dengan hadits sebelumnya, yaitu apabila khalifah tidak ada, maka menghindar. Hanya ada tambahan dalam hadits ini "meskipun engkau terpaksa makan akar pohon?dst."
Menurut Baidhawi, kata-kata tersebut merupakan kinayah atau kiasan dari kondisi beratnya menanggung sakit. Selanjutnya Baidhawi berkata:
"Makna hadits ini ialah apabila di bumi tidak ada khalifah, maka wajib bagimu menghindar dari berbagai golongan dan bersabar untuk menanggung beratnya zaman." (Wallahu A'lam). (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).
Demikian itulah pemahaman yang berdasarkan argumentasi dan hujah yang jelas dan dapat dipercaya. Kami berharap amir berikutnya sepeninggal Madigol, kelompok LDII ini menyadari kesesatannya dan bertaubat kepada Allah SWT dan segera mengajak jama'ahnya berhaluan kepada ajaran yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.

5  Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dalam Mengambil Hukum (Ijtihad)

Banyak sekali pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang menyimpang dari syari'at dan ditelan mentah-mentah oleh para pengikutnya/ jama'ah LDII.
Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) menegaskan bahwa imam, dalam hal ini dirinya sebagai imam jama'ah LDII, wajib ijtihad (mengeluarkan hokum) untuk kepentingan jama'ahnya. Dalil yang digunakannya:
"Siapa saja penguasa, yang menguasai suatu persoalan dari umatku, kemudian ia tidak memberi nasihat dan ijtihad bagi mereka sebagaimana ia menasihati dan bersusah payah untuk kepentingan dirinya, maka pasti Allah telungkupkan wajahnya di Neraka pada hari kiamat." (HR.Thabrani)
Hadits ini terdapat (dimasukkan) dalam kitab Kanzul Ummal edisi Islam Jama'ah/LDII dengan judul Kitabul Imarah,hal.21. Selanjutnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini, ia sebagai imam harus memberi nasehat dan ijtihad kepada jama'ah, sebab kalau tidak, ia akan dimasukkan ke dalam Neraka. Oleh karenanya jama'ah harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), kalau tidak akan masuk Neraka.
Adapun yang dimaksud dengan ijtihad menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) ialah ide atau ilhamnya untuk membuat peraturan atau undang- undang. Yaitu dengan menafsirkan menurut kemauan sendiri dari ayat-ayat Al-Qur'an dan Allah-Hadits. Sebagai contoh:Dalam Al-Qur'an banyak skali ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti dalam surah Al-Baqarah: 3, yang artinya:
"Dan sebagian dari apa yang Kami beri rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya."
Menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), lafazh infaq di dalam ayat ini dan juga ayat-ayat yang lain ialah setoran atau pemberian harta dari jama'ah anggota LDII kepada imam Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Sedangkan besarnya setoran ditetapkan oleh Madigol sebesar 10 % dari setiap rizki yang diterima anggota jama'ahnya. Ini merupakan ijtihad Madigol yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota LDII, apakah mau masuk Surga atau Neraka. Kalau mau masuk Surga ya harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Na'udzubilahimindzalik.
Menurut pendapat yang benar dari para ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah, mengenai hadits tentang ijtihad ialah bahwa ijtihad hanya boleh dilakukan pada saat tidak ada dalil/nash dari Al-Qur'an maupun Hadits. Hal ini dapat dapat diperjelas dari suatu riwayat dari kawan-kawan Mu'adz bin Jabal, dari Rasulullah SAW, ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang artinya:
"Bagaimana engkau menghukum?." Muadz berkata: "Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah." Beliau bersabda: "Maka jika tidak ada dalam Kitabullah?." Muadz menjawab: "Maka dengan sunnah Rasulullah SAW." Beliau berkata lagi: "Maka jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?." Mu'adz menjawab: "Aku akan berijtihad dengan fikiranku." Rasulullah SAW bersabda: "Segala puji bagi Allah yang tela hmemberi taufiq pesuruh Rasulullah SAW."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)
Hadits ini dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi isnadnya tidak muttasil. Dan hadits ini diterima dan dipergunakan hujah oleh sebagian besar para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqh. Nah kini kita bandingkan dengan bid'ahnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang membuat-buat peraturan dengan caranya sendiri.
Dan mengenai pemahaman ayat tentang infaq di atas, yang benar menurut pemahaman ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah seperti yang dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, mengenai infaq mencakup dua aspek, yaitu:
1.    Berbuat baik kepada semua makhluk, yaitu dengan memberi manfaat yang besar kepada mereka.
2.    Zakat Mafrudhah atau yang diwajibkan. (Lihat Tafsir Ibnutsir, juz I, hal. 42). Adapun zakat mafrudhah, sudah diatur tata-caranya menurut syari'at yang sudah jelas, yaitu harta yang sudah mencapai nishabnya (batas jumlah yang telah ditentukan) dan telah lewat masa satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Ali r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, yang artinya: "Apabila ada bagimu dua ratus dirham dan liwat atasnya satu tahun maka zakat padanya lima dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu hingga ada bagimu dua puluh dinar dan liwat atasnya satu tahun maka (zakat) padanya setengah dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka (zakatnya) menurut perhitungannya. Dan tidak ada di satu harta zakat hingga liwat atasnya satu tahun." (HR.AbuDawud). Misalnya uang dinar (emas) apabila telah mencapai nishab 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar setengah dinar. Begitu pula mengenai zakat ternak, zakat hasil pertanian dan lain-lain semua sudah ada ketentuannya menurut syari'at yang sudah lengkap. Maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tidaklah perlu digubris dengan membuat syari'at baru, bagi orang yang mau berfikir.
Dari keterangan ini maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) telah membuat syari'at baru kepada jama'ah pengikutnya (LDII) dan mereka termasuk ahli bid'ah yang sesat. Penglihatan, pendengaran dan hati mereka telah ditutup oleh Allah SWT sehingga mereka tidak bias melihat, mendengar, dan merasakan getaran kebenaran dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hanya orang-orang yang dikehendaki-Nya saja yang akan keluar, insyaf dan bertaubat menuju ajaran yang lurus.

5   Tentang Doktrin Ilmu Manqul

Menurut pengakuan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) bahwa ilmu itu tidak sah atau tidak bernilai sebagai ilmu agama kecuali ilmu yang disahkan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dengan cara mankul (mengaji secara nukil), yang bersambung-sambung dari mulut ke mulut dari mulai Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) sampai ke Nabi Muhammad SAW lalu ke Malaikat Jibril AS dan Malaikat Jibril langsung dari Allah. Dengan kesimpulan bahwa ilmu agama itu sah jika sudah dimankuli oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), dan dia telah menafikan semua keilmuan Islam yang datang dari semua ulama, ustadz, kiyai, dan dari semua lembaga keislaman yang ada di dunia ini. Menurut pengakuan Madigol ini hanya dirinya satu-satunya orang yang punya isnad/sandaran guru yang sampai ke Nabi SAW. Sedangkan ulama-ulama lainnya di seluruh dunia tidak ada dan ilmunya tidak sah dan haram, kata Madigol. Sehubungan dengan faham ilmu manqul ini mereka bersandar pada suatu ucapan seorang Tabi'in yang bernama Abdullah bin Mubarok yang artinya:
"Telah berkata Abdullah bin Mubarok : "Sandaran guru itu termasuk dari pada agama. Dan kalaulah tidak ada isnad, tentu orang akan mengatakan semau-maunya dalam agama ini." (Dapat dilihat dalam hadits riwayat Imam Muslim, jilid I hal. 9 bab Muqaddimah).
Padahal menurut pemahaman yang benar, maksud dari ucapan tersebut adalah diperuntukkan bagi ahli-ahli hadits yang memang harus. Yaitu pada jaman atau tahap-tahap permulaan hadits itu di himpun. Jaman itu jaman dari mulai sahabat Nabi SAW kemudian jaman Tabi'in (generasi yang belajar kepada generasi sahabat) kemudian jaman Tabi'it Tabi'in (generasi yang belajar kepada generasi Tabi'in) kemudian generasi berikutnya belajar kepadanya itu.
Telah kita ketahui di dalam sejarah Islam, bahwa hanya sampai kepada generasi ketiga yaitu Tabi'it Tabi'in pun ilmu agama telah tersebar luas, lintas pulau dan lintas bangsa, dan syari'at telah sempurna ditambah dengan adanya ulama-ulama yang mencatatnya dengan teliti dan cermat sehingga kita generasi sekarang dapat belajar dan melihat hasil-hasil jerih payah para ulama jaman dahulu dalam kitabnya.
Kemudian, bagaimana mungkin seorang yang bernama Madigol/Nur Hasan dari Jawa Timur Indonesia yang lahir baru kemarin (1915 Masehi), yang sudah ribuan tahun jaraknya dari bermulanya sumber ilmu Islam itu kemudian mengklaim dirinyalah yang ilmunya sah dan yang lain batil. Maka jika dibalik dengan ilmunya Madigol keliru dan sesat itulah yang lebih tepat dan meyakinkan. Maka hanya orang-orang yang masih dikaruniai oleh Allah akal sehat sajalah yang dapat memahami hal ini.
Camkanlah kata-kata yang telah keluar dari amir LDII kepada salah seorang angota jama'ahnya yang telah melanggar aturannya dengan mempelajari ilmu Islam, yaitu bahasa Arab dari luar :
"Kita orang ini (Islam Jama'ah/LDII) adalah ahli sorga semuanya, jadi tidak usah belajar bahasa arab, nanti kita di Surga akan bisa bahasa Arab sendiri. Pokoknya yang penting kita menepati lima bab yaitu doktrin setelah berbai'at 1. Mengaji, 2. Mengamalkan, 3. Membela, 4. Berjama'ah, 5. Taat Allah, Rasul, Amir, pasti wajib tidak boleh tidak masuk sorganya." Inilah bahaya ilmu manqul itu. Bukankah itu penipuan terselubung besar-besaran di tengah-tengah lautan umat Islam di dunia ini ?
Sampai pernah ada kejadian, salah satu anggota Islam Jama'ah/LDII, bapaknya meningal dunia. Karena bapaknya belum ber-amir dan berbai'at, maka dihukumi mati kafir. Maka seorang anak tidak boleh mendoakan dan mensolati jenazahnya. Tetapi karena didesak oleh keluarganya akhirnya dengan terpaksa dia mensolati tetapi tidak berwudhu karena takut melanggar bai'at. Daripada melanggar bai'at yang akibatnya masuk neraka, katanya, lebih baik menipu Allah dan membohongi sanak keluarga dan kaum muslimin lainnya. Sifat seperti ini kalau bukan orang munafik siapa lagi ? Dan Allah SWT telah berfirman, yang artinya :
"Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedangkan mereka tidak sadar." (Q.S.Al-Baqarah:9)
Benar, mereka tidak sadar bahwa dirinya telah tertipu. Na'udzubilahimindzalik.


10   Cara Penyebaran Ajaran LDII/LEMKARI/Islam Jama'ah

1.       Dalam tahap permulaan kepada calon pengikut (pemuda, pelajar, mahasiswa dll) yang masih awam dalam pemahaman agama, pertama-tama diberikan pelajaran agama Islam seperti biasa, yaitu : pelajaran Tauhid, Fiqh, akhlak dan lain-lain yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan hadits yang diterjemahkan. Kemudian dihafalkan dan didiskusikan sehingga benar-benar dapat dihayati. Pelajaran ini diberikan secara kekeluargaan, santai dan bebas dari sesuatu ikatan dan biaya apapun. Disinilah letak kelihainya para mubaligh LDII yang begitu rajin mengadakan pendekatan dengan calon-calon anggotanya. Apalagi dakwah mereka itu pertama kali dakwah biasa yang tidak kelihatan penyimpangannya. Maka sudah barang tentu bagi kalangan muda dan orang-orang awam yang sedang haus akan kecintaan Islam, akan cepat menerima dan merasa sreg dengan aliran ini, ditambah lagi aliran ini berpenampilan yang kelihatan serius dalam agama.
 
2.       Pengikut-pengikut yang sudah mengerti dan dapat membaca hadits, Al-Qur'an serta terjemahannya dengan baik dan dihafalkan, diharuskan menyampaikannya (dakwah) kepada teman-teman dekat yang belum memasuki pengajaran aliran ini.
 
3.       Dalam tahap berikutnya, setelah para pengikut tertarik (pada umumnya setelah menamatkan satu buku atau setelah belajar sekitar 6 bulan sampai 1 tahun) barulah mereka dibai'at (mengucapkan sumpah setia) kepada Amirul Mu'minin mereka secara langsung atau melalui amir-amir wakilnya ditempat. Inilah awal dari diikatnya anggota baru dengan ikatan yang kuat dan kokoh yang tidak mudah setiap orang akan lepas darinya kecuali hanya atas taufik dan hidayah Allah semata.
Setelah itu kepada mereka anggota yang telah dibai'at, sedikit-demi sedikit diajarkan hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur'an yang artinya dipahami dengan cara mereka sendiri menguatkan kelompok LDII. Mereka menggunkan hadits-hadits yang lemah atau ayat-ayat yang ditafsirkan menurut kemauan kelompok jama'ah aliran LDII. Sampai setingkat ini mereka anggota baru itu sudah terikat kepada :
1.     Keharusan patuh/taat (sumpah setia) kepada imamnya atau Amirul Mu'minin beserta segala wakil-wakilnya (amir atau pemimpin daerah).
 
2.     Ketentuan tidak boleh menerima ilmu agama dari luar kelompok jama'ahnya. Hanya ilmu yang dari imam jama'ahnya saja yang diterima.
 
3.     Keyakinan bahwa mereka sudah terjamin masuk surga, dan terjamin bebas neraka menurut imamnya.
Ketiga pokok pengajaran yang penting tersebut yang membuat seseorang menjadi terikat tidak diberitahukan ketika masih permulaan dan belum dibai'at. Disinilah letak kelihaian dan kecerdikan aliran ini. Maka hati-hatilah bagi kita semua, barang kali jama'ah aliran ini telah masuk ke dalam keluarga kita. Jika telah masuk ke keluarga kita maka virus pemahaman menyimpang segera akan menyebar dan menjadi bencana dalam keluarga.
Semoga para jama,ah LDII menyadari akan kekeliruan dan penyimpangan ajarannya dan kembali kepada ajaran yang lurus. Dan semoga kita selalu mendapat taufik dan hidayah-Nya karena hanya atas pertolongan, taufik dan hidayah Allah SWT kita dapat beribadah kepada-Nya dengan benar dan diridhai-Nya, amin.


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan kesepakatan dikalangan Ahli Sunnah wal Jama'ah, maka ini termasuk kedalam golongan atau firqah sempalan. Aliran sempalan tersebut sekarang telah banyak bermunculan di seluruh penjuru dunia, dari Timur sampai ke Barat, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, dapat dilihat dalam banyak kelompok/aliran, seperti: Ahmadiah dari India, Jamus (Jama'ah Muslimin) dari Cilengsi Bogor, LK (Lembaga Karasulan), Isa Bugis, Syi'ah, kemudian LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) dan masih banyak lagi aliran-aliran yang menyimpang. Di dalam aliran kelompok sempalan seperti ini banyak dijumpai pemahaman agama yang menyimpang karena mereka memahami agama dengan sekehendak para pimpinan atau para pendiri-pendirinya, dengan cara mengambil dalil-dalil yang sesuai dan diartikan sekehendak mereka. Mereka mempelajari ilmu tidak melalui jalur-jalur ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan diantara mereka terdapat aliran yang mengharamkan mempelajari ilmu di luar alirannya. Mereka benar-benar memiliki cara atau teknik yang dapat menjaring orang-orang awam dan dengan rapi dapat pula membungkamnya melalui dogma-dogma yang diajarkannya.
Maka telah kita ketahui bersama, datangnya jaman penuh dengan fitnah, yaitu merajalelanya aliran-aliran sempalan yang merupakan firqah baru dalam jama'ah kaum muslimin. Oleh karena itu kami mengajak kepada diri kami dan juga kepada kaum Muslimin sekalian, tetaplah berpegang teguh dengan keimanan dan prinsip aqidah yang lurus dan benar mengikuti jejak ulama yang lurus sesuai pemahaman generasi slafus solih yang mengikuti sunnah Rasul dan menetapi kewajiban bertakwa kepada Allah SWT